Tujuan pokok dari negara hukum modern (welfare state) adalah mencapai keadilan bagi semua warga negaranya. Oleh karenanya alat administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya (bestuurszorg) diberikan suatu kemerdekaan untuk bertindak (freies Ermessen).
gambar : blue-route.org |
Baca juga : Pengertian Negara Hukum (Negara Indonesia Adalah Negara Hukum)
1. Adanya kemerdekaan bertindak dari alat administrasi negara.
A.M. Donner mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan ini bukanlah kemerdekaan terhadap undang-undang, karena alat administrasi negara tetap tunduk pada undang-undang. Melainkan kemerdekaan dalam hal membuat penyelesaian, oleh karena undang-undang tidak membuat spesifikasi.
Penyelesaian hal-hal konkrit diserahkan pada alat administrasi negara. Konsekuensi logis dengan diberikannya kemerdekaan bertindak tersebut, berarti bahwa sebagian kekuasaan yang dipegang oleh badan legislatif (pembuat peraturan) dipindahkan ke dalam tangan pemerintah (administrasi negara) sebagai badan eksekutif. Sehingga timbul apa yang disebut executive supremacy. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa administrasi negara dengan begitu saja dapat melanggar undang-undang. Kemerdekaan administrasi negara berarti bahwa administrasi negara dapat mencari kaidah-kaidah baru dalam lingkungan undang-undang atau sesuai dengan jiwa undang-undang.
Baca juga : Pengertian Negara Kesatuan, Ciri-Ciri, Bentuk, Serta Kelebihan Dan Kekurangan Negara Kesatuan
2. Adanya suatu lembaga hukum tata negara yang disebut delegasi perundang-undangan.
Pembuat undang-undang pusat sudah barang tentu kurang mampu untuk memperhatikan soal-soal yang timbul di masing-masing bagian wilayah negara. Oleh karenanya undang-undang pusat hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja. Pemerintah sebagai alat administrasi negara diberi tugas menyelesaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan d\sungguh-sungguh di masing-masing wilayah negara atau menyesuaikan peraturan-peraturan tersebut dengan keadaan umum yang telah berubah setelah peraturan-peraturan itu berlaku. Meskipun demikian perubahan ini tidak boleh merupakan perubahan yang prinsipiil. Adanya delegasi perundang-undangan ini timbullah asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
Baca juga : Bentuk Negara : Monarkhi Parlementer Atau Republik Welfare State
3. Banyak terdapat badan kenegaraan yang mempunyai fungsi lebih dari satu macam.
Administrasi negara bila perlu dapat mengatur seperti badan legislatif. Dalam beberapa hal kadang-kadang alat administrasi negara melaksanakan fungsi mengadili, sebaliknya lembaga pengadilan dapat pula melaksanakan fungsi administrasi negara (voluntaire jurisdictie).
Demikian penjelasan berkaitan dengan ciri-ciri dari negara hukum modern (welfare state).
Semoga bermanfaat.