Mazhab-Mazhab Ilmu Pengetahuan Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pertanyaan yang sering muncul saat kita mempelajari hukum adalah dari manakah asal hukum itu ?, mengapa hukum ditaati orang dan mengapa kita harus tunduk pada hukum ? Persoalan ketaatan terhadap hukum telah memunculkan berbagai teori dan aliran pendapat atau mazhab-mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum. 


Beberapa mazhab dalam ilmu pengetahuan hukum adalah sebagai berikut :

A. Mazhab Hukum Alam.
Teori tentang hukum alam telah ada sejak jaman dulu, yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu : hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik buruknya, hukum yang "asli". Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang keaslian adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tak ada hukum alam yang asli. Namun haruslah diakui bahwa keaslian sesuatu benda atau hak tidaklah tergantung pada waktu dan tempat, pengecualian dalam sesuatu hal tentulah ada. Menurut Aristoteles, hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam.

Baca juga : Ilmu Pengetahuan Hukum

Para tokoh dalam mazhab hukum alam diantaranya adalah :
  • Thomas van Aquino (1225 - 1274). Menurut Thomas van Aquino,  bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu undang-undang abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan alam ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung dari undang-undang abadi itu, yang oleh Thomas van Aquino dinamakan "Hukum Alam (Lex Naturalis)". 
  • Hugo de Groot. Menurut Hugo de Groot dalam bukunya yang berjudul "De Jure Belli ac Pacis" (Tentang Hukum Perang dan Damai) menyebutkan bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia. Hukum alam menurut Hugo de Groot adalah pertimbangan pikiran manusia yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar.


Baca juga : Pengertian Filsafat Hukum Serta Ruang Lingkup Dan Manfaat Filsafat Hukum

B. Mazhab Sejarah.
Muncul sebagai reaksi terhadap para pemuja hukum alam, dipelopori oleh Friedrich Von Savigny (1779 - 1861 ) yang terkenal dengan bukunya yang berjudul "Von Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft" (1814). Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani sesuatu bangsa, selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. ukum bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat. Hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.

Baca juga : Teori Mengenai Dasar Hukum Internasional

Beberapa teori yang berkembang dalam mazhab sejarah adalah sebagai berikut :

1. Teori Teokrasi (Teori Ketuhanan).
Teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan. Berhubung peraturan perundangan ditetapkan oleh penguasa negara, maka oleh penganut teori teokrasi diajarkan bahwa penguasa negara itu mendapat kuasa dari Tuhan, seolah-olah para raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan.

Baca juga : Teori Tentang Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

2. Teori Kedaulatan Rakyat.
Tokoh ajaran ini adalah Jean Jacques Rousseau, dalam bukunya yang berjudul "Le Contrat Social"(1762), Rousseau menyatakan bahwa dasar suatu negara adalah perjanjian masyarakat (contrat social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara. Teori ini yang menjadi dasar faham Kedaulatan Rakyat yang mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan perundangan adalah penjelasan kemauan rakyat tersebut. Jadi menurut teori ini, Hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi yaitu negara, yang telah terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Baca juga : Masalah Primat Hukum (Norma Fundamental Tertinggi)

3. Teori Kedaulatan Negara. 
Tokoh dari ajaran ini adalah Hans Kelsen, dalam bukunya yang berjudul "Reine Rechtslehre" mengatakan bahwa hukum itu ialah tidak lain dari pada kemauan negara (Wille des Staates). Namun demikian Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat pada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah negara.

Baca juga : Teori Hukum Pidana

4. Teori Kedaulatan Hukum.
Tokoh dari teori ini adalah Prof. Mr. H. Krabbe dari Universitas Leiden, sangat menentang Teori Kedaulatan Negara. Dalam bukunya yang berjudul "Die Lehre der Rechtssouveranitet" (1906) mengatakan bahwa sumber hukum adalah rasa keadilan. Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan kepadanya. Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.

Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan

5. Asas Keseimbangan.
Tokoh teori ini adalah Prof. Mr. R. Kranenburg yang menyatakan bahwa kesadaran  hukum orang itu menjadi sumber hukum, hukum berfungsi menurut suatu dalil yang nyata.

Demikian sekilas tentang berbagai mazhab ilmu pengetahuan hukum.

Semoga bermanfaat.