Pengertian Adil Dan Keadilan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Adil. Kata adil atau “al-’adl” banyak ditemui dalam firman Allah sebagaimana disebutkan dalam beberapa surat dalam Al Qur'an, diantaranya adalah firman Allah dalam QS. An Nisa : 58, yang artinya :

Apabila (kamu) menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.”

Kata “adil” dalam QS. An Nisa : 58 tersebut diartikan “sama”, yang mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan, yaitu menuntun hakim untuk menetapkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk, penyebutan nama (dengan atau tanpa ada niatan ingin mendapatkan penghormatan), kesungguhan mendengarkan, memikirkan ucapan mereka, termasuk proses pengambilan keputusan.

Kata “adil” atau yang dalam bahasa Arab disebut “al-‘adl” adalah salah satu sifat yang harus dimiliki oleh manusia dalam rangka menegakkan kebenaran kepada siapapun tanpa kecuali, walaupun akan merugikan dirinya sendiri.

Secara etimologis, kata “adil” atau “al-’adl” memiliki arti banyak arti, diantaranya istiqamah (lurus), al-musawah (persamaan). Orang yang adil adalah mereka yang membalas orang lain sepadan dengan apa yang diterimanya, baik ataupun buruk. Sedangkan secara terminologis, kata “adil” atau “al-‘adl” dapat diartiakan sebagai mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain. Adil juga berarti berpihak atau berpegang kepada kebenaran seraya menjauhi apa saja yang dilarang oleh agama. Adil merupakan sesuatu yang secara fitrah dirasakan oleh hati seseorang sebagai sesuatu yang lurus.


Pengertian adil atau “al-‘adl” juga dikemukakan oleh banyak ulama (ahli), diantaranya adalah :

1. Al-Ghazali.
Al-Ghazali, dalam “Ihya Ulum al-Din”, menyebutkan bahwa dalam tasawuf adil diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam menahan gelora nafsunya, sehingga ia dapat mengendalikan kemarahan dan syahwatnya dengan akal dan tuntunan syara’.

2. Ibn Al-‘Arabi.
Ibn Al-‘Arabi, dalam “Tahdzib al-Akhlaq”, menyebutkan bahwa adil mencakup beberapa objek, yang masing-masingnya mempunyai arti lain :
  • adil antara hamba dengan Tuhannya, berarti mengutamakan hak Tuhan dari dirinya.
  • adil seseorang terhadp dirinya sendiri, berarti kemampuannya dalam mengendalikan dirinya dari terjerumus kepada kebinasaan.
  • adil seseorang terhadap orang lain, berarti kemampuannya berbuat baik terhadap orang tersebut serta tidak mengkhianatinya dan sanggup bersabar dalam menghadapi sesuatu yang ditimpakan orang itu kepada dirinya.

3. Muchlis M. Hanafi.
Muchlis M. Hanafi, dalam “Tafsir Al Qur’an Tematik: Hukum, Keadilan, dan Hak Asasi Manusia”, menyebutkan bahwa kata adil dalam Al Qur’an memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula subjeknya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna :
  • adil dalam arti sama. Dalam arti ini, yang dimaksud adil adalah persamaan dalam hak.
  • adil dalam arti seimbang. Keseimbangan ini menimbulkan keyakinan bahwa Allah yang Maha bijaksana menciptakan serta mengelola segala sesuatu dengan ukuran, kadar, dan waktu tertentu guna mencapai tujuan. Keyakinan ini nanti mengantarkan kepada pengertian “keadilan Ilahi”.
  • adil dalam arti memberikan sesuai dengan haknya (proposional). Maksudnya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya atau memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat. Pengertian adil seperti ini melahirkan keadilan yang bersifat sosial sehingga bisa menimbulkan keharmonisan, kenyamanan, dan ketenteraman di kalangan masyarakat.
  • adil dalam arti yang dinisbahkan kepada Allah. Dalam hal ini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu. Jadi, keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan Allah mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya.

4. Murtadla Muthahhari.
Murtadla Muthahhari, dalam “Keadilan Ilahi Atas Pandangan Dunia Islam”, memandang adil dalam empat hal, yaitu :
  • adil adalah keadaan sesuatu yang seimbang.
  • adil adalah persamaan dan meniadakan pembedaan apapun.
  • adil adalah pemeliharaan hak-hak individu dan orang lain.
  • adil adalah pemeliharaan hak-hak atas berlanjutnya eksistensi dan tidak mencegah kelanjutan untuk melakukan transformasi.


Kata adil dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu :
  • sesuatu yang selamanya dianggap baik oleh akal sehat, misalnya : membalas kebaikan orang lain, dan tidak menyakiti orang lain karena orang itu tidak menyakitinya.
  • keadilan yang hanya diketahui melalui syarak, misalnya : Allah menghapus suatu hukum pada masa tertentu, karena dianggap tidak sesuai dengan perkembanganzaman. Hal ini dilakukan atas dasar keadilan dan kemaslahatan.

Kata adil dapat disandarkan kepada Allah maupun manusia ;
  • Allah disifati dengan adil atau “al-’adl”, yang maksudnya bahwa sifat adil telah menjadi sifat yang melekat pada dzat-Nya, di mana seluruh kehendak dan aturan-Nya ditegakkan di atas sifat ini. Sedangkan manusia tidak bisa begitu saja disifati adil, karena tidak ada jaminan manusia akan selalu berbuat adil. Manusia baru akan menyandang predikat adil jika perkataannya benar dan keputusannya menunjukkan seseorang yang berbuat adil, adalah tepat.


Pengertian Keadilan. Secara etimologi, “keadilan” berarti keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus. Majid Khaddury, dalam “Teologi Keadilan Perspektif Islam”, menyebutkan bahwa “keadilan” berasal dari kata kerja ‘adala yang memiliki beberapa arti, yaitu :
  • meluruskan atau duduk lurus, mengamandemenkan atau merubah.
  • melarikan diri, berangkat atau mengelak dari satu jalan (yang keliru) menuju jalan lain yang benar.
  • sama atau sepadan atau menyamakan.
  • menyeimbangkan atau mengimbangi, sebanding atau berada dalam suatu keadaan yang seimbang.

Keadilan yang dalam bahasa Latin “justisia” memiliki tiga makna yang berbeda, yaitu :
  • secara atributif, yang berarti suatu kualitas yang adil atau fair.
  • sebagai tindakan, yang berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman.
  • sebagai orang, yang berarti pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan.

Sedangkan secara terminologis, keadilan berarti suatu kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal. Keadilan lebih dititik-beratkan pada pengertian “meletakkan sesuatu pada tempatnya” atau “wad syai’ fi maqamih”. Keadilan merupakan sesuatu yang tersembunyi, motivasinya semata-mata karena takut kepada Allah. Jika keadilan telah dicapai, maka itu merupakan dalil yang kuat dalam Islam selama belum ada dalil lain yang menentangnya.

Pengertian keadilan juga dikemukakan oleh banyak ulama (ahli), diantaranya adalah :
  • Ibn Arabi, menyebutkan bahwa keadilan adalah mendahulukan hak Allah atas kepentingan dirinya, mementingkan ridha Allah dari dorongan nafsunya serta menjauhi yang dilarang dan melakukan yang diperintahkan.
  • Yusuf Qardhawi, dalam “Norma dan Etika Ekonomi Islam”, menyebutkan bahwa keadilan adalah keseimbangan antar individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara suatu masyarakat dan yang lainnya.
  • Ibn Taymiyyah, dalam “Tafsir Al-Kabir”, menyebutkan bahwa keadilan adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta, tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak, mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.


Dalam filsafat, keadilan merupakan salah satu persoalan mendasar. Keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang bersifat abstrak sehingga sulit untuk diukur. Pemahaman akan keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikannya sebagai perwujudan hukum. Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi dan peranan hukum bagi masyarakat.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian adil dan keadilan.

Semoga bermanfaat.