Pengertian Kompetensi Pedagogik. Dalam dunia pendidikan, tenaga pendidik diwajibkan untuk menguasai kompetensi pedagogik dan sejumlah kompetensi lainnya. Pengertian kompetensi pedagogik tidak dapat dilepaskan dari pengertian dua istilah “kompetensi” dan “pedagogik”.
Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam bidang tertentu, baik kemampuan intelektual, fisik, soft skill ataupun hard skill. Sedangkan pedagogik adalah suatu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara umum, kompetensi pedagogik dapat diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik (guru dan dosen) dalam menjalankan tugas keprofesionalan. Kompetensi pedagogik juga berarti kemampuan atau keterampilan tenaga pendidik (guru dan dosen) yang bisa mengelola proses pembelajaran atau mengatur interaksi belajar mengajar dengan para peserta didik (siswa dan mahasiswa). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik, merancang dan melaksanakan proses pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Penguasaan keterampilan pedagogik yang baik akan membantu tenaga pendidik dalam hal :
Baca juga : Pengertian Pedagogi, Tujuan Dan Manfaat Pedagogi
Selain itu, pengertian kompetensi pedagogik juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- E. Mulyasa, dalam “Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan”, menjelaskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual, mengusai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, menguasai kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu, menyelenggarakan pembelajaran mendidik, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, memfasilitasi pengembangan potensi yang dimiliki, berkomunikasi secara efektif, empiris, dan santun dengan peserta didik, menyelenggarakan penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Ramayulis, dalam “Profesi dan Etika Keguruan”, menyebutkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Kompetensi pedagogik seorang pendidik ditandai dengan adanya kemampuan menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan.
Unsur Kompetensi Pedagogik. Kompetensi pedagogik memiliki beberapa unsur. E. Mulyasa menjelaskan bahwa beberapa unsur yang terdapat dalam kompetensi pedagogik yang dimiliki oleh seorang pendidik dalam mengelola pembelajaran adalah sebagai berikut :
1. Pemahaman terhadap peserta didik.
Terdapat empat hal yang harus dipahami oleh seorang pendidik terhadap peserta didiknya, yaitu :
- kecerdasan peserta didik, yang harus dipahami adalah kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, kecerdasan moral, dan kecerdasan sosial.
- kreativitas, yang dapat dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan kreativitasnya. Secara umum, peserta didik diharapkan dapat menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan dan mensponsori pelaksanaan proyek.
- kondisi fisik, diantaranya berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, pincang, dan lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu mengatasi kekurangan mereka.
- pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, yang dapat diklasifikasikan atas kognitif dan psikologis, Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap, dan merupakan suatu proses kematangan.
2. Kemampuan mengelola pembelajaran.
Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu :
- perencanaan, menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta memperkirakan cara mencapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan. Pendidik sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber, baik sumber daya, sumber dana, maupun sumber belajar untuk membentuk kompetensi dasar, dan mencapai tujuan pembelajaran.
- pelaksanaan atau disebut juga implementasi, merupakan proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
- pengendalian atau disebut juga evaluasi, memiliki tujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses manajerial terakhir ini perlu dibandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang telah ditetapkan.
3. Perancangan pembelajaran.
Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu :
- identifikasi kebutuhan, di mana pendidik harus melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan, dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar.
- identifikasi kompetensi, yang akan memberi petunjuk yang jelas terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh karena itu, kompetensi harus merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
- penyusunan program pembelajaran, yang akan bermuara pada rencana pelaksaan pembelajaran, sebagai produk program pembelajaran jangka pendek, yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program.
4. Mengembangkan kurikulum yang terkait.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam proses belajar mengajar, kemampuan pendidik dalam mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik sangat penting agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan menyenangkan.
5. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
Pendidik memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Pendidik harus mengetahui dan memahami wawasan dan landasan kependidikan sebagai pengetahuan dasar. Pengetahuan awal tentang wawasan dan landasan kependidikan ini dapat diperoleh ketika pendidik mengambil pendidikan di perguruan tinggi. Pelaksaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subjek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi. Tanpa komunikasi tidak akan ada pendidikan sejati.
6. Memanfaatkan teknologi informasi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, pendidik menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan peserta didik berinteraksi dengan menggunakan teknologi. Fasilitas pendidikan pada umumnya mencakup sumber belajar, sarana dan prasarana sehingga peningkatan fasilitas pendidikan harus ditekankan pada peningkatan sumber-sumber belajar, baik kuantitas maupun kualitasnya, sejalan dengan perkembangan teknologi pendidikan dewasa ini.
7. Evaluasi hasil belajar.
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan :
- penilaian kelas, yang dilakukan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosis kesulitan belajar, memberikan umpan balik, memperbaiki proses pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik serta menentukan kenaikan kelas. Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian dan ujian akhir.
- tes kemampuan dasar, yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial).
- penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, yang dilakukan pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu dan juga untuk keperluan sertifikasi, kinerja dan hasil belajar yang dicantumkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar.
- benchmarking, merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Untuk dapat memperoleh data dan informasi tentang pencapaian benchmarking dapat diadakan penilaian secara nasional yang dilakukan pada akhir satuan pendidikan.
- penilaian program, yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
8. Melakukan tindakan reflektif.
Pembelajaran reflektif merupakan sistem pembelajaran di mana pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan analisis atau pengalaman individual yang dialami dan memfasilitasi pembelajaran dari pengalaman tersebut. Pembelajaran reflektif juga mendorong peserta didik untuk berpikir kreatif, mempertanyakan sikap dan mendorong kemandirian pembelajar. Pembelajaran reflektif melihat bahwa proses adalah produk dari berpikir dan berpikir adalah produk dari sebuah proses.
Selain itu, kompetensi yang harus juga dimiliki oleh tenaga pendidik adalah :
- kompetensi kepribadian. Seorang pendidik harus memiliki kemampuan kepribadian yang positif, di mana pendidik adalah teladan bagi peserta didik. Kepribadian ini mencakup sifat sabar, supel, jujur, rendah hati, ikhlas, santun, berwibawa, dan lain sebagainya.
- kompetensi professional. Seorang pendidik harus memiliki kemampuan untuk dapat menjalankan tugas-tugas tenaga pendidik.
- kompetensi sosial. Seorang pendidik harus memiliki kemampuan dalam menjalin hubungan sosial, seperti kemampuan yang baik dalam berkomunikasi. Tidak hanya bisa menyampaikan sesuatu dengan baik dan mudah dipahami saja.
Baca juga : Kompetensi Sosial
Tujuan Kompetensi Pedagogik. Tujuan dari kompetensi pedagogik, diantaranya adalah :
- memanusiakan manusia, artinya adalah menciptakan seorang manusia yang dewasa sehingga dapat menjalani kehidupannya dengan mandiri dan bahagia.
- memahami jati diri, agar peserta didik mampu memahami dan menjalani kehidupannya di masa mendatang, dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, serta hidup secara bermakna.
- melatih keberanian, agar peserta didik memiliki keberanian dalam bertanya dan mencari jawaban dari pertanyaannya tersebut.
- mengembangkan kepribadian, agar peserta didik dapat menjadi seseorang yang berkepribadian baik sehingga dapat menghadapi kehidupannya kelak.
Baca juga : Pendidikan Kewarganegaraan
Manfaat Kompetensi Pedagogik. Kompetensi pedagogik memiliki manfaat, tidak hanya bagi pendidik tetapi juga bermanfaat bagi peserta didik. Manfaat kompetensi pedogogik bagi :
1. Pendidik.
Bagi pendidik, manfaat kompetensi pedagogik adalah :
- dapat memahami mengenai karakter, sifat, daya pikir, perkembangan psikis dan fisik, para peserta didik.
- membantu dalam memahami dan menentukan tujuan arah pembelajaran yang ingin dicapai.
- membantu dalam meminimalisir kesalahan praktik karena telah memahami teori pendidikan.
- menjadi tolak ukur keberhasilan seorang pendidik dalam melaksanakan tugasnya.
2. Peserta didik.
Bagi peserta didik, manfaat kompetensi pedagogik adalah :
- rasa keingintahuan peserta didik dapat terpenuhi karena pendidik mampu mengelola dan menstimulus daya pikir kritis para peserta didik dalam proses belajarmengajar.
- timbulnya kemampuan dan keberanian peserta didik dalam memberikan pendapat dan menyelesaikan masalah.
- proses belajar mengajar menjadi lebih menyenangkan karena pendidik dapat mengelola nuansa pendidikan dengan humor, menghargai imajinasi siswa, serta menanamkan tenggang rasa. Dengan begitu, peserta didik akan memiliki rasa percaya diri, perasaan berharga dengan bakat yang dimilikinya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian komptensi pedagogik, unsur, tujuan, dan manfaat kompetensi pedagogik.
Semoga beranfaat.