Mubahalah : Pengertian, Syarat, Dan Manfaat Mubahalah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Mubahalah. Allah berfirman dalam QS. Ali Imron : 61, yang artinya :

Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta".”

Mubahalah adalah salah satu cara syar’i yang digunakan untuk menghadapi lawan yang batil dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu untuk menasihatinya, mendebatnya, serta berdialog dengannya tidak membuahkan hasil yang baik. Muhabalah merupakan sumpah yang dapat dilakukan baik dengan orang kafir atau pun sesama muslim. Sumpah muhabalah dilakukan untuk menunjukkan kebatilan apa yang diyakini oleh lawan, yang dilakukan dengan cara bersungguh-sungguh dalam berdoa kepada Allah dan bertadzarru’ kepada-Nya agar Allah memperlihatkan mana di antara keduanya yang berada di atas kebatilan dan semoga Allah menjatuhkan hukuman-Nya segera kepadanya.

Secara etimologi, istilah “mubahalah” berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata “al bahl” yang berarti laknat atau kutukan. Berdasarkan arti kata tersebut, “muhabalah” dapat diartikan dengan saling melaknat atau saling mengutuk. Dengan kata lain, sebagaimana dijelaskan dalam “al-Mubaahalah fi al-Islam”, muhabalah adalah memohon kepada Allah dengan cara merendahkan diri dan bersungguh-sungguh untuk diturunkannya suatu kutukan.

Sedangkan secara terminologi, istilah “mubahalah” dapat diartikan sebagai dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran. Muhabalah juga dapat berarti berkumpulnya orang yang berselisih dengan ditemani oleh anak-anak dan istri mereka dalam rangka memohon kepada Allah agar diturunkan laknat atau kutukan kepada pihak yang berbohong di antara dua belah pihak yang berselisih tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imron : 61 tersebut, pada hakekatnya mubahalah merupakan sumpah yang dilakukan oleh dua orang atau dua pihak guna memastikan seseorang tersebut benar-benar bersalah, di mana saat dilakukannya sumpah muhabalah tersebut dihadirkan anak dan isteri dari kedua pihak yang bersangkutan, lalu diadakan persumpahan di dalam mempertahankan keyakinan masing-masing dan menilai kebenaran pendirian kedua belah pihak. Jikalau ternyata kedua belah pihak bersikeras, biarlah Allah menurunkan kutuk laknatnya kepada siapa yang masih saja bertahan pada pendirian yang salah tersebut.

Baca juga : Sumpah Dalam Islam

Syarat Mubahalah. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan mubahalah. Beberapa syarat dimaksud adalah :
  • ikhlas karena Allah, bukan untuk mencari ketenaran tetapi membuktikan kebenaran.
  • sudah disampaikannya hujjah (berdialog dan berdiskusi) kepada pihak yang menyelisihi kebenaran.
  • pihak yang menyelisihi memang membangkang dan melawan.
  • memiliki ilmu yang cukup bahwa dia berada di atas kebenaran dan lawannya di atas kebatilan.
  • hanya digunakan dalam masalah agama yang urgen, bukan masalah perselisihan fiqih yang memang para ulama sudah sejak lama tidak sama pendapatnya.
  • tidak digunakan untuk masalah yang sepele dan tidak penting atau tidak digunakan untuk urusan duniawi.

Baca juga : Nazar Dalam Islam

Manfaat Mubahalah. Sumpah mubahalah yang dilakukan oleh para pihak memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah :

1. Menjadikan celakanya salah satu pihak yang bermubahalah,
Celaka atau binasanya pihak atau orang yang berada di atas kebatilan, baik segera maupun agak lama setelah dilakukannya sumpah mubahalah.

Imam Ibnu Hajar, dalam “Fathul Bar”, menyebutkan: “Dari pengalaman bahwa orang yang melakukan mubahalah dan dia itu orang yang salah, maka dia tidak akan hidup sampai satu tahun dari saat dia bermubahalah. Dan saya pun pernah mengalaminya bermubahalah dengan seorang yang ta’ashub (fanatik) dengan kelompok batil, akhirnya setelah itu dia hanya hidup dua bulan.”


2. Menentukan siapa yang bersalah.
Orang yang tidak mau diajak mubahalah diang­gap sebagai kelompok yang salah, jika dia tidak punya alasan syar’i tentang alasannya menolak mubahalah. Sebagaimana yang terjadi pada orang-orang Yahudi dan Nasrani pada jaman Rasulullah SAW.

3. Meninggikan agama.
Sumpah mubahalah yang dilakukan oleh para pihak akan meninggikan agama dengan memperlihatkan kebenaran dan menghancurkan kebatilan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian mubahalah, syarat dan manfaat mubahalah.

Semoga bermanfaat.