Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan Serta Kewenangan Pemerintah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang administrasi pemerintahan, yaitu Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Peraturan perundang-undangan tentang administrasi pemerintahan tersebut diterbitkan dengan maksud untuk dapat digunakan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Pengaturan mengenai administrasi pemerintahan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan.

Pengaturan Administrasi Pemerintahan. Pengaturan administrasi pemerintahan mencakup berbagai hal, seperti hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, -penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintah, dan sanksi administratif.

Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan. Pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi berbagai fungsi, yaitu fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Dalam menjalankan fungsinya tersebut pejabat pemerintahan dibekali dengan hak dan kewajian, yaitu sebagai berikut :

1. Hak Pejabat Pemerintahan
Pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Hak pejabat pemerintahan meliputi :
  • melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
  • menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan.
  • menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
  • menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya. Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 
  • mendelegasikan dan memberikan mandat kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat definitif berhalangan. 
  • menerbitkan ijin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya. 
  • memperoleh bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya. 
  • menyelesaikan sengketa kewenangan di lingkungan atau wilayah kewenangannya. 
  • menyelesaikan upaya administratif yang diajukan masyarakat atas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya. Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. 
  • menjatuhkan sanksi administratif kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang administrasi pemerintahan.

2. Kewajiban Pejabat Pemerintahan.
Pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kewajiban pejabat pemerintahan meliputi :
  • membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
  • mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.
  • mematuhi undang-undang tentang administrasi pemerintahan dalam menggunakan diskresi.
  • memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu.
  • memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • memberikan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan atau dan/atau tindakan yag menimbulkan kerugian paling lama 10 hari kerja dihitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.
  • menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.
  • memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokumen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  • menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding.
  • melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan pejabat.
  • mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kewenangan Pemerintah. Kewenangan pemerintahan adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Atau dengan kata lain kewenangan pemerintah adalah menetapkan keputusan dan/atau melakukan setiap tindakan yang telah ditetapkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalah-gunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan :

1. Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud meliputi :
  • peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan.
  • peraturan perundang-undangan yang menjdai dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

2. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi :
  • asas kepastian hukum.
  • asas kemanfaatan.
  • asas ketidak-berpihakan.
  • asas kecermatan.
  • asas tidak menyalah-gunakan kewenangan.
  • asas keterbukaan.
  • asas kepentingan umum.
  • asas pelayanan yang baik.

Yang dimaksud wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara lainnya.

Semoga bermanfaat.