Urusan Pemerintahan Konkuren Sebagai Dasar Pelaksanaan Otonomi Daerah (Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintahan Daerah, sebagai landasan hukum diberlakukannya otonomi daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilaukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  • Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.

Urusan Pemerintahan Konkuren. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari :

1. Urusan Pemerintahan Wajib.
Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas :
  • urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
  • urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Urusan pemerintahan wajib yang  berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar, yang meliputi :
  • pendidikan.
  • kesehatan.
  • pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  • ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • sosial.

Urusan pemerintahan wajib yang  tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan pemerintahan wajib yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar, yang meliputi :
  • tenaga kerja.
  • pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • pangan.
  • pertahanan.
  • lingkungan hidup.
  • administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • permberdayaan masyarakat desa.
  • pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • perhubungan.
  • komunikasi dan informatika.
  • koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  • penanaman modal.
  • kepemudaan dan olah raga.
  • statistik.
  • persandian.
  • kebudayaan.
  • perpustakaam.
  • kearsipan.

2. Urusan Pemerintahan Pilihan. 
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Urusan pemerintahan pilihan tersebut meliputi :

  • kelautan dan perikanan.
  • pariwisata.
  • pertanian.
  • kehutanan.
  • energi dan sumber daya mineral.
  • perdagangan.
  • perindustrian.
  • transmigrasi.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah propinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu :
  • prinsip akuntabilitas, yaitu penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh suatu penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
  • prinsip efisiensi, yaitu urusan pemerintah ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.
  • prinsip eksternalitas, yaitu penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.
  • prinsip kepentingan strategis nasional, yaitu penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi :

1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, meliputi :
  • urusan pemeritahan yang lokasinya lintas daerah propinsi atau lintas negara.
  • urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah propinsi atau lintas negara.
  • urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah propinsi atau lintas negara.
  • urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat.
  • urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi, meliputi :
  • urusan pemeritahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota.
  • urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota.
  • urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota.
  • urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah propinsi.

3. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, meliputi :
  • urusan pemeritahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota.
  • urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota.
  • urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota.
  • urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk : 
  • menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, yaitu berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan daerah.
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan :
  • sendiri oleh pemerintah pusat.
  • dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
  • dengan cara menugasi daerah berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pemerintah daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah propinsi diselenggarakan :
  • sendiri oleh daerah propinsi.
  • dengan cara menugasi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, yang ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • dengan cara menugasi desa.

Sedangkan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada desa, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah

Semoga bermanfaat.