Pengertian Desentralisasi dalam Pemerintahan. Istilah "desentralisasi" sebenarnya merupakan istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana dapat diartikan sebagai penyerahan kewenangan. Secara etimologi, istilah "desentralisasi" berasal dari bahasa Latin, yang merupakan kombinasi dari dua kata yaitu "de" yang berarti lepas, dan "centrum" yang berarti pusat. Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, istilah "desentralisasi" dapat diartikan sebagai melepaskan diri dari pusat. Melepaskan diri dimaksud bukan berarti daerah dapat berdiri sendiri dan melepaskan diri dari ikatan negara, melainkan daerah mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mengurus daerahnya sendiri.
- sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintahan daerah.
- penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).
Baca juga : Sentralisasi Dalam Pemerintahan
Dalam sudut padang ketata-negaraan, desentralisasi merupakan pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Kebijakan desentralisasi mengalami sejarah yang panjang di Indonesia. Berawal pada tahun 1903, saat pemerintahan kolonial Belanda mengeluarkan "desentralistie wet" yang menjadi dasar hukum pertama adanya kebijakan desentralisasi di Indonesia. Sistem desentralisasi dalam pemerintahan benar-benar diterapkan di Indonesia setelah adanya gerakan reformasi pada tahun 1998 yang menandai berakhirnya masa pemerintahan orde baru, terutama sejak dikeluarkannya peraturan-peraturan sebagai berikut, yang merupakan dasar hukum penerapan sistem desentralisasi dalam pemerintahan di Indonesia :
- Ketetapan MPR RI Nomor : XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 20014, disebutkan bahwa :
- desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Penerapan desentralisasi dalam sistem pemerintahan dilakukan berdasarkan asas otonomi, yaitu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerah sendirinya tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa :
- otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan di daerah-daerah yang terbelakang sehingga mempercepat pembangunan nasional suatu negara.
Baca juga : Prinsip Dan Asas Otonomi Daerah
Karateristik Desentralisasi dalam Pemerintahan. Menurut B.C. Smith dalam bukunya yang berjudul "Desentralization : The Territorial Demension of the State", menyebutkan bahwa sistem desentralisasi mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- adanya wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan suatu kebijakan, yang tujuannya untuk mengatur kepentingan daerahnya.
- terciptanya political veriety dan diversity of structur di dalam sistem politik.
- adanya kewenangan untuk menetapkan norma hukum yang bersifat konkrit dan individual.
Tujuan Desentralisasi dalam Pemerintahan. Secara umum, penerapan desentralisasi dalam suatu sistem pemerintahan adalah untuk mendistribusikan atau menyerahkan kewenangan pemerintahan dari pusat ke daerah. Dengan adanya penyerahan kewenangan tersebut diharapkan dapat :
- meminimalisir munculnya rezim totalitarianisme.
- meminimalisir munculnya kepemimpinan politik otoriter.
- mengembangkan potensi daerah secara tepat dan cepat.
- menciptakan pemerintahan yang demokratis.
- memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di daerah-daerah.
- mengembangkan potensi independensi daerah otonom.
- mengurangi ketergantungan sumber daya pada pusat.
- mendorong terwujudnya daerah-daerah otonom yang masyarakatnya sejahtera.
- mendorong upaya pemerataan pembangunan dalam skala nasional.
Dampak Desentralisasi dalam Pemerintahan. Penerapan sistem desentralisasi akan menimbulkan berbagai dampak, baik positif atau negatif, dalam berbagai bidang dalam pemerintahan. seperti dalam :
1. Bidang Politik.
- dampak positif : semakin aktifnya pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya karena memiliki wewenang membuat dan memutuskan kebijakan tertentu.
- dampak negatif : timbulnya euforia berlebihan sehingga kewenangan tersebut berpotensi disalah-gunakan untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompok tertentu.
2. Bidang Ekonomi.
- dampak positif : adanya kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam, sehingga pendapatan daerah dan masyarakatnya akan semakin meningkat.
- dampak negatif : adanya potensi terjadinya penyalah-gunaan wewenang oleh pejabat daerah sehingga menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Bidang Sosial Budaya.
- dampak positif : terbentuk dan semakin kuatnya ikatan sosial budaya di setiap daerah sehingga pengembangan kebudayaan daerah semakin baik.
- dampak negatif : timbulnya persaingan antar daerah otonom yang saling berlomba menonjolkan kebudayaan masing-masing sehingga dapat melunturkan rasa persatuan dan kesatuan.
4. Bidang Keamanan.
- dampak positif : timbulnya rasa memiliki dan melakukan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan kebijakan tertentu yang dapat meredam keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- dampak negatif : timbulnya potensi konflik antar daerah ketika suatu daerah merasa tidak puas dengan sistem terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga : Pengertian Negara Kesatuan, Ciri-Ciri, Bentuk, Serta Kelebihan Dan Kekurangan Negara Kesatuan
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian desentralisasi dalam pemerintahan, karakteristik, tujuan, serta dampak penerapan sistem desentralisasi dalam pemerintahan.
Semoga bermanfaat.