Pengertian Rasio Kecukupan Modal. Dalam sektor perbankan, ketersediaan modal sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat modal merupakan faktor utama bagi bank dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Kebutuhan permodalan bank sangat dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu : pertumbuhan aset dan dana simpanan masyarakat, persyaratan rasio kecukupan modal dari pihak yang berwewenang, serta ketersediaan serta biaya modal bank.
Secara umum, rasio kecukupan modal atau dikenal juga dengan istilah “Capital Adequacy Ratio (CAR)” dapat diartikan sebagai perbandingan antara total modal dengan aset tertimbang menurut risiko, yang oleh Bank Indonesia diterjemahkan menjadi KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum). Tingginya rasio kecukupan modal sebuah bank mencerminkan kemampuan bank dalam menanggung risiko yang mungkin timbul serta menunjukkan kapabilitas bank dalam mengantisipasi adanya penurunan aktiva. Dengan kata lain, semakin tinggi rasio kecukupan modal sebuah bank menunjukkan semakin baik kemampuan bank untuk menanggung risiko dari setiap kredit atau aktiva produktif yang berisiko.
Selain itu, pengertian rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Lukman Dendawijaya, dalam “Manajemen Perbankan”, menyebutkan bahwa rasio kecukupan modal adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain) yang ikut dibiayai dari modal sendiri bank, di samping memperoleh dana-dana dari sumber-sumber di luar bank.
- Mudrajat Kuncoro dan Suhardjono, dalam “Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi”, menyebutkan bahwa rasio kecukupan modal adalah kecukupan modal yang menunjukkan kemampuan bank dalam mempertahankan modal yang mencukupi dan kemampuan manajemen bank dalam mengidentifikasi, mengukur, mengawasi, dan mengontrol risiko-risiko yang timbul yang dapat berpengaruh terhadap besarnya modal bank.
Komponen Modal dalam Rasio Kecukupan Modal. Terdapat beberapa komponen modal yang digunakan dalam perhitungan rasio kecukupan modal. Mudrajat Kuncoro dan Suhardjono menyebutkan bahwa terdapat dua komponen modal yang digunakan dalam perhitungan rasio kecukupan modal, yaitu:
- Modal tier 1, adalah modal inti yang terdiri dari modal disetor, premi saham, laba ditahan, dan cadangan minimum.
- Modal tier 2, adalah modal tambahan atau pelengkap yang terdiri atas cadangan yang tidak diungkapkan, revaluasi, provisi umum, dan utang subordinasi yang jatuh tempo lebih dari lima tahun.
Baca juga : Pembiayaan Konsumen
Fungsi Rasio Kecukupan Modal. Penilaian permodalan merupakan penilaian terhadap terhadap kecukupan modal bank untuk mengover risiko saat ini dan mengantisipasi risiko di masa mendatang. Secara umum, fungsi dari rasio kecukupan modal adalah sebagai salah satu indikator kesehatan permodalan bank, yaitu untuk mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menunjang aktiva yang mengandung atau menghasilkan risiko, seperti pembiayaan yang diberikan. Selain itu, fungsi lain dari rasio kecukupan modal adalah mencerminkan :
- kemampuan bank dalam membiayai operasional dan membiayai seluruh aktiva tetap dan investasi.
- kemampuan bank dalam meningkatkan rentabilitas.
- ketahanan dan efisiensi perbankan.
Baca juga : Pengertian Kredit Macet (Non Performing Loan)
Faktor yang Mempengaruhi Rasio Kecukupan Modal. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi rasio kecukupan modal. Secara umum, rasio kecukupan modal suatu bank dipengaruhi oleh :
- profitabilitas, merupakan rasio yang mengukur tingkat efisiensi usaha yang dicapai oleh bank yang bersangkutan.
- penilaian kualitas asset, merupakan penilaian terhadap kondisi aset bank dan kecukupan manajemen risiko kredit. Penilaian kualitas aset mencerminkan kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva produktifnya.
- ukuran perusahaan, yang dapat dilihat dari total asset perusahaan. Perusahaan dengan total asset yang besar mencerminkan kemapanan perusahaan (kondisi keuangannya perusahaan stabil).
- likuiditas, merupakan rasio untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih, atau dengan kata lain, bank dapat membayar kembali pencairan dana deposannya pada saat ditagih serta dapat mencukupi dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar.
Sedangkan Veithzal Rivai, dalam “Bank and Financial Institute Management”, menyebutkan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi rasio kecukupan modal adalah :
- jenis aktiva serta besarnya risiko yang melekat padanya, yang meliputi aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administratif (tidak tercantum dalam neraca).
- kualitas aktiva atau tingkat kolektibilitasnya, hal tersebut untuk memperhitungkan kualitas dari masing-masing aktiva agar diketahui seberapa besar kemungkinan diterima kembali dana yang ditanamkan pada aktiva tersebut.
- total aktiva suatu bank, di mana semakin besar aktiva semakin bertambah pula risikonya.
Sedangkan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan atau memperbaiki posisi rasio kecukupan modal, yaitu sebagai berikut :
- memperkecil komitmen pinjaman yang tidak dipergunakan.
- pinjaman yang diberikan lebih dibatasi dan diseleksi sehingga risiko semakin berkurang.
- fasilitas bank guarantee yang hanya memperoleh hasil pendapatan berupa posisi yang relatif kecil namun dengan risiko yang sama besarnya dengan pinjaman yang ada baiknya dibatasi.
- komitmen letter of credit (L/C) bagi bank devisa yang belum benar-benar memperoleh kepastian dan penanggungannya atau tidak dapat dimanfaatkan secara efisien sebaiknya juga dibatasi.
- penyertaan yang mempunyai risiko 100 % perlu ditinjau kembali apakah bermanfaat atau tidak.
- posisi aktiva-aktiva dan inventaris diusahakan agar tidak berlebihan dan jangan hanya sekedar memenuhi kelayakan.
- menambah dan memperbaiki posisi modal dengan cara setoran tunai, go public, dan pinjaman subordinasi jangka panjang dari pemegang saham.
Baca juga : Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering)
Cara Menghitungan Rasio Kecukupan Modal. Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa harus ditentukan nilai minimum untuk rasio kecukupan modal ? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa kegiatan usaha sektor perbankan tidak lepas dari risiko kerugian, utamanya kredit. Kredit termasuk aktiva bank yang memiliki bobot risiko kerugian paling besar dibandingkan dengan jenis aktiva lainnya. Risiko terbesarnya adalah terjadinya kredit macet. Meski demikian, kredit memberikan sumbangsih yang besar pula terhadap pendapatan dan profitabilitas perbankan.
Adanya risiko kerugian ini dapat menyebabkan berkurangnya bahkan hilangnya kepercayaan nasabah terhadap kinerja bank. Hal ini secara lebih lanjut akan berpengaruh pada turunnya modal bank yang diperoleh dari pihak eksternal yaitu dana nasabah. Untuk mengatasi hal tersebut, maka harus ada ukuran atau indikator sebagai penjamin nasabah dari risiko kerugian tersebut. Sebab itulah, penting ditentukan standar minimum nilai rasio kecukupan modal.
- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia, Nomor : 53/KMK.017/1999 dan Nomor : 31/12/KEP/GBI, tanggal 8 Februari 1999, disebutkan bahwa pencapaian rasio kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar 8 %. Ketentuan CAR tersebut prinsipnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku standar CAR secara internasional, yaitu sesuai standar Bank for International Settlement (BIS).
Rasio kecukupan modal dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut :
CAR = (Modal : ATMR) x 100 %
Keterangan :
- CAR : Capital Adequacy Ratio (rasio kecukupan modal)
- Modal : Modal Inti + Modal Pelengkap
- ATMR : Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (Neraca Aktiva + Neraca Administrasi), adalah nilai total aktiva bank setelah dikalikan dengan masing-masing bobot risiko diberi bobot 0 % dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100 %.
Tingkat kesehatan (rasio kecukupan modal) suatu bank dapat dibedakan menjadi beberapa kriteria, yaitu :
- Bank dikatakan sangat sehat, apabila memiliki nilai CAR di atas 12 %.
- Bank dikatakan sehat, apabila memiliki nilai CAR antara 9 % sampai 12 %.
- Bank dikatakan cukup sehat, apabila memiliki nilai CAR antara 8 % sampai 9 %.
- Bank dikatakan kurang sehat, apabila memiliki nilai CAR antara 6 % sampai 8 %.
- Bank dikatakan tidak sehat, apabila memiliki nilai CAR di bawah 6 %.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa nilai rasio kecukupan modal yang semakin tinggi menunjukkan tingkat kesehatan bank yang semakin baik, demikian sebaliknya.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio), komponen, fungsi, dan faktor yang mempengaruhi rasio kecukupan modal, serta cara menghitung rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio).
Semoga bermanfaat.