Tindak pidana pencucian uang (money laundering) dapat diartikan sebagai suatu perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan lain yang diperoleh dari hasil korupsi atau hasil perbuatan melawan hukum lainnya melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan lain tersebut kelihatan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal. Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang (money laundering) diatur di dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Istilah money laundering pertama kali muncul sekitar tahun 1920 di Amerika Serikat, bersamaan dengan mulai muncul dan berkembangnya kelompok-kelompok kriminal di Amerika Serikat. Kelompok-kelompok kriminal tersebut melakukan diversifikasi usaha dari hasil kejahatan yang mereka lakukan dengan cara mengambil alih aktivitas bisnis legal tertentu yang mendatangkan banyak keuntungan.
Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Money laundering termasuk suatu kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan, yang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi. Beberapa ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan money laundering, diantaranya adalah :
1. Harkristuti Harkrisnowo.
Money laundering adalah suatu bentuk kejahatan yang berupaya menyembuyikan asal usul uang sehingga dapat digunakan sebagai uang yang diperoleh secara ilegal.
2. Munir Fuadi.
Money laundering adalah sebagai suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran uang yang sah dengan menutup-nutupi asal uang tersebut.
3. Sutan Remy Sjahdeini.
Money launderingadalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal.
4. Neil Jansen.
Money laundering adalah proses perubahan keuntungan dari kegiatan-kegiatan yang melawan hukum menjadi asset keuangan dan terlihat seolah-olah diperoleh dari sumber-sumber yang bersifat legal.
5. Sarah N. Welling.
Money laundering adalah proses penyembunyian keberadaan sumber tidak sah atau aplikasi pendapat tidak atau aplikasi pendapat tidak sah, sehingga pendapatan itu menjadi sah.
6. David Fraser.
Money laundering adalah sebuah proses yang sungguh sederhana di mana uang kotor diproses atau dicuci melalui sumber yang sah atau bersih sehingga orang dapat menikmati keuntungan tidak halal itu dengan aman.
7. M. Giovanoli.
Money launderingadalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses di mana aset yang diperoleh dari tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
8. J. Koers.
Money launderinadalah suatu cara untuk mengedarkan hasil kejahatan ke dalam suatu peredaran yang sah dan menutupi asal ususl tersebut.
9. Byung Ki Lee.
Money laundering adalah proses memindahkan kekayaan yang diperoleh dari aktivitas yang melawan hukum menjadi modal yang sah.
Sedangkan menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), yang dimaksud dengan money laundering adalah suatu tindakan atau perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organization crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan obat-obatan terlarang, dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana tersebut, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai usaha yang sah tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Dari definisi money laundering sebagaimana tersebut di atas, maka money laundering mengandung unsur-unsur :
- adanya pelaku.
- adanya perbuatan atau transaksi keuangan (financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal).
- merupakan hasil tindak pidana.
Metode Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering). Menurut Frank E. Hagan dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Kriminologi", menyebutkan bahwa proses money laundering dapat digolongkan ke dalam tiga tahap, yaitu :
1. Tahap Placement.
Placement merupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana atau aktivitas kriminal ke dalam sistem keuangan terutama sistem perbankan. Misalnya dengan mendepositkan uang kotor tersebut ke bank. Placement merupakan tahap yang paling sederhana, suatu langkah untuk mengubah uang dihasilkan dari kegiatan kriminal (kejahatan) ke dalam bentuk yang kurang menimbulkan kecurigaan dan pada akhirnya masuk ke dalam jaringan sistem keuangan.
2. Tahap Layering.
Layering merupakan upaya pelapisan, yang meliputi berbagai cara yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya ataupun asal-usul dari uang tersebut. Misalnya dengan melakukan transfer dana dari berbagai rekening ke lokasi rekening lainnya, atau dari satu negara ke negara lain dan dapat dilakukan berkali-kali, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham, melakukan transaksi derivatif, dan lain-lain.
3. Tahap Integration.
Integration merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap integration inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci.
Tindak pidana pencucian uang (money laundering) tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian tindak pidana pencucian uang beserta metode tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Semoga beranfaat.