Akses Ilegal (Illegal Access) : Pengertian Dan Jenis Akses Ilegal (Illegal Access)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Cyber crime merupakan satu istilah yang digunakan dalam tindak kejahatan di dunia digital. Secara umum, cyber crime dapat diartikan sebagai suatu tindak kejahatan di ranah dunia digital atau dunia maya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Sedangkan Organization of European Community Development (OECD) mengartikan cyber crime dengan semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Hal tersebut berarti semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.

Istilah akses ilegal atau “illegal access” merupakan penggabungan dari dua kata, yaitu “akses” yang berarti kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan, dan “ilegal” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan tidak sah, tanpa hak, tanpa izin, tidak menurut hukum.

Berdasarkan hal tersebut, akses ilegal dapat diartikan sebagai suatu kegiatan interaksi yang dilakukan dengan sengaja dan tidak sah (tanpa ijin) terhadap sistem elektronik atau sistem komputer atas seluruh atau sebagian sistem komputer tersebut, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, ataupun berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Akses ilegal juga dapat berarti suatu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Salah satu kejahatan akses ilegal yang sering terjadi adalah “hacking”.


Jenis Akses Ilegal. Akses ilegal dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Akses ilegal sebagai tindak kejahatan murni.
Dalam jenis ini, akses ilegal terjadi ketika pelaku dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakkan, pencurian, atau tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

2. Akses ilegal sebagai tindakan kejahatan abu-abu.
Dalam jenis ini, akses ilegal terjadi ketika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak jelas antara tindak kejahatan (kriminal) atau bukan karena pelaku melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri, atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

3. Akses ilegal yang menyerang individu.
Dalam jenis ini, akses ilegal terjadi ketika tindak kejahatan terhadap sistem elektronik atau sistem komputer milik seseorang dilakukan oleh pelaku dengan motif dendam atau motif lainnya yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh dari akses ilegal yang menyerang individu adalah cyberstalking.

4. Akses ilegal yang menyerang hak cipta atau hak milik.
Dalam jenis ini, akses ilegal terjadi ketika pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan diantaranya menggandakan, memasarkan, atau mengubah hasil karya atau sesuatu yang diciptakan oleh seseorang dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau umum, baik karena alasan untuk mendapatkan suatu materi tertentu ataupun karena alasan non materi.

5. Akses ilegal yang menyerang pemerintah.
Dalam jenis ini, akses ilegal terjadi ketika tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ditujukan kepada pemerintah suatu negara dengan motif untuk melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan dengan tujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan atau menghancurkan suatu negara.


Di Indonesia, tindak kejahatan akses ilegal atau “illegal access” diatur dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya dalam Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dalam ketentuan :

1. Pasal 30 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008, menyebutkan bahwa :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


2. Pasal 35 Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008, menyebutkan bahwa :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan jenis akses ilegal (illegal access).

Semoga bermanfaat.