Istilah cyber crime merupakan penggabungan dari dua kata yaitu "cyber" yang berarti dunia maya atau internet dan "crime" yang berarti kejahatan. Cyber crime dapat diartikan sebagai suatu bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet. Sedangkan Organization of European Community Development (OECD) mengartikan cyber crime atau kejahatan dunia maya sebagai semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Maksudnya adalah semua kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan "Cyber Attack". Pelaku cyber crime pada waktu itu menciptakan virus atau worm, yang digunakan untuk menyerang komputer. Pada serangan virus atau worn pada tahun 1988 tersebut mengakibatkan 10 % komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Pengertian Cyber Crime. Secara umum cyber crime dapat didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa pengertian tentang cyber crime (kejahatan komputer) yang dikemukakan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes yang diadakan di Havana Cuba tahun 1999 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menyebutkan bahwa cyber crime dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
- Dalam arti sempit, cyber crime disebut computer crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar secara langsung dengan menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.
- Dalam arti luas, cyber crime disebut computer related crime, yaitu perilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
2. Muhamad Nuh Al-Azhar.
Muhamad Nur Al-Azhar, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan :
- Computer crime (kejahatan komputer) adalah suatu bentuk kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya.
- Computer related crime (kejahatan terkait komputer) adalah segala jenis kejahatan komputer tradisional, di mana dalam kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik, seperti komputer, handphone yang dipakai pelaku sebagai alat berkomunikasi, serta menyimpan data-data kejahatan yang dilakukannya.
3. Debra Little John Shinder.
Debra Little John Shinder mengatakan bahwa menurut hukum internasional, cyber crime atau computer crime dibagi dalam dua kategori, yaitu :
- dalam arti sempit, cyber crime (computer crime), yaitu setiap aktivitas ilegal yang diarahkan dengan operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diproses.
- dalam arti luas, cyber crime, yaitu perilaku atau aktivitas ilegal yang dilakukan dengan cara atau dalam kaitannya dengan sistem komputer atau jaringan internet, termasuk kejahatan juga adalah kepemilikan dan/atau menawarkan atau mendistribusikan informasi ilegal melalui komputer atau sistem jaringan.
Di samping pengertian tersebut, beberapa ahli mengemukakan juga pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Andi Hamzah.
Cyber crime adalah kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
2. Widodo.
Cyber crime adalah semua kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan atau menjadikan komputer sebagai kejahatan.
3. M. Yoga P.
Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan di mana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terakhir dan terjadi di dunia cyber.
4. Wahid dan Labib.
Cyber crime adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan menyalah-gunakan kemudahan digital.
5. Girasa.
Cyber crime adalah aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
6. Tavani.
Cyber crime adalah suatu bentuk kejahatan di mana tindakan kriminal hanya dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
7. Parker.
Cyber crime adalah suatu tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer, di mana seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
8. Forester dan Morrison.
Cyber crime adalah aksi kriminal di mana komputer digunakan sebagai senjata utama.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Cyber crime pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Semoga bermanfaat.