Informasi Dan Transaksi Elektronik : Perbuatan Yang Dilarang Dalam Mengakses Sistem Informasi Dan Transaksi Elektronik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Teknologi informasi yang semakin berkembang maju, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, perkembangan dan kemajuan teknologi informasi tersebut juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Permasalah hukum yang sering dihadapi berkaitan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi adalah berkaitan dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik khususnya dalam hal pembuktian dan hal-hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi berkaitan dengan permasalahan hukum tersebut, Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur perbuatan atau hal-hal yang dilarang dalam mengakses sistem informasi dan transaksi elektronik.

Perbuatan yang dilarang dalam mengakses sistem informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

1. Larangan Pendistribusian dan/atau Mentransmisikan.
Yang termasuk dalam larangan pendistribusian dan/atau mentransmisikan adalah :
 
1.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja ataupun tidak dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Yang dimaksudkan dengan :
  • "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik kepada banyak orang untuk berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
  • "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
  • "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

1.2. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

1.3. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Ketentuan tersebut di atas mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

1.4. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Ketentuan tersebut di atas mengacu pada ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

2. Larangan Penyebaran Berita Bohong dan Menyesatkan.
Yang termasuk dalam larangan penyebaran berita bohong dan menyesatkan adalah :

2.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2.2. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

3. Larangan Melakukan Ancaman Melalui Informasi/Dokumen Elektronik.
Yang termasuk dalam larangan melakukan ancaman melalui informasi/dokumen elektronik adalah : 

3.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara  pribadi.

4. Larangan Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik Secara Melawan Hukum.
Yang termasuk dalam larangan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara melawan hukum adalah :

4.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

4.2. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Cara-cara yang dimaksud antara lain dengan :
  • melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak untuk menerimanya.
  • sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

4.3. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  • Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses komputer atau melarang akses ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

5. Larangan Melakukan Intersepsi atau Penyadapan.
Yang termasuk dalam larangan melakukan intersepsi atau penyadapan adalah :

5.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
  • Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadap" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik mengunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

5.2. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanhya perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

6. Larangan Mengubah, Memindahkan, dan Menyembunyikan Informasi/Dokumen Elektronik.
Yang termasuk dalam larangan mengubah, memindahkan, dan menyembunyikan informasi/dokumen elektronik adalah :

6.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sehingga mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

6.2. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.

7. Larangan Mengganggu Sistem Elektronik.
Yang termasuk dalam larangan mengganggu sistem elektronik adalah :

7.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

8. Larangan Memproduksi, Menjual, dan Mendistribusikan
Yang termasuk dalam larangan memproduksi, menjual, dan mendistribusikan adalah :

8.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan, untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki :
  • perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan tersebut di atas.
  • sandi lewat komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan tersebut di atas.

Tindakan sebagaimana tersebut di atas bukan merupakan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian" adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.

9. Larangan Memanipulasi, Merubah, Merusak Informasi/Dokumen Elektronik.
Yang termasuk dalam memanipulasi, merubah, merusak informasi/dokumen elektronik adalah :

9.1. Setiap orang dilarang baik dengan sengaja atau tidak dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Selain larangan tersebut di atas, pada pokoknya setiap orang dilarang, baik dengan sengaja atau tidak, dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan segala perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Larangan tersebut di atas berlaku juga terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang tersebut dari luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan dikenakan hukuman (pidana) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam. mengakses sistem informasi dan transaksi elektronik

Semoga bermanfaat.