Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke pengadilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternastif penyelesaian sengketa. Hanya saja, putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh ijin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.
Untuk keperluan penyelesaian sengketa perdata melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tersebut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sebagai dasar hukum pemeriksaan arbitrase yang baru menggantikan dasar hukum pemeriksaan arbitrase yang lama, yaitu :
- Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52).
- Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44).
- Pasal 705 Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staadsblad 1927:227).
Dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tersebut menjelaskan tentang beberapa hal dasar, diantaranya adalah :
- Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
- Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
- Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk membeikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
- Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Lembaga arbitrase dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.
Unsur-Unsur Arbitrase. Arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tersebut merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Hanya saja tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka. Dengan demikian, unsur-unsur arbitrase adalah :
- cara penyelesaian sengketa secara privat atau di luar pengadilan.
- atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak.
- untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi atau sudah terjadi.
- melibatkan pihak ketiga (arbiter atau wasit) yang berwenang mengambil keputusan.
- sifat keputusannya final dan mengikat.
Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase. Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternastif penyelesaian sengketa. Dengan demikian, Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Sehingga :
- karena para pihak telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian mereka.
- persetujuan mengenai hal tersebut di atas dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
- dalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail, atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak.
Hal-Hal Yang Bisa Diselesaikan Melalui Arbitrase. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah :
- sengketa di bidang perdagangan.
- sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sedangkan terhadap sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian, tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
- Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa, diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
- Apabila para pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan sengketanya, maka atas kesepakatan tertulis para pihak dapat menyelesaikan sengketanya tersebut melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui mediator.
- Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli atau mediator, tidak berhasil mencapai kata sepakat atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.
- Setelah menunjuk seorang mediator, dalam waktu paling lama 7 hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
- Usaha penyelesaian sengketa dengan mediator tersebut memegang teguh kerahasiaan, dan dalam waktu paling lama 30 hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk terulis yang ditandatangai oleh semua pihak yang terkait.
- Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak penandatanganan.
Pembatalan Keputusan Arbitrase. Pembatalan keputusan arbitrase dapat dilakukan karena beberapa hal, diantaranya adalah :
- surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan jatuh diakui palsu atau dinyatakan palsu.
- setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan.
- putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan pembatalan keputusan arbitrase diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut hanya dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Semoga bermanfaat.