Konflik atau sengketa merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan oleh manusia. Berbagai macam perbedaan yang terjadi dalam hubungan sosial manusia seringkali memicu timbulnya konflik atau sengketa. Ada beberapa cara dalam menyelesaikan suatu sengketa, salah satunya adalah dengan jalan ajudikasi. Ajudikasi, secara umum, dapat diartikan sebagai cara penyelesaian kasus atau sengketa di pengadilan. Ajudikasi dilakukan ketika penyelesaian musyawarah tidak lagi dapat menghasilkan keputusan.
Pengertian Ajudikasi. Seseorang yang ditunjuk untuk memeriksa perkara atau sengketa dan memberikan putusan pengadilan atas perkara atau sengketa tertentu disebut ajudikator. Dalam kamus hukum, ajudikasi didefinisikan sebagai:
- upaya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau pengadilan. Cara ini merupakan pilihan terakhir, ketika berbagai cara lain yang sifatnya musyawarah atau kesepakatan atau perdamaian tidak berhasil atau tidak dapat ditempuh.
- peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa. Pada proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan.
- pengambilan keputusan.
Dalam sosiologi, Drs. Andreas Soeroso menyebutkan bahwa ajudikasi adalah suatu upaya untuk mencapai kesepakatan melalui jalur pengadilan apabila ada dua pihak yang silang pendapat dan masing-masing pihak bersikukuh bahwa dialah yang paling benar. Kesepakat mengenai hal tersebut akan ditempuh lewat lembaga peradilan, kemudian akan diputuskan dengan berbagai bukti dan alasan tertentu yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal pendaftaran tanah, Irma Devita Purnamasari menyebutkan bahwa ajudikasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Kegiatan ajudikasi ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis terhadap obyek tanah.
- para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan.
- para pihak yang bersengketa menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan benar salah menurut hukum.
- para pihak yang bersengketa menginginkan jaminan bahwa orang yang akan memberikan putusan atas sengketa benar-benar memahami dan mempunyai keahlian dalam ber-ajudikasi.
- para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan masalahnya melalui forum yang tertutup untuk umum.
- para pihak yang bersengketa menghendaki praktek acara yang bersih.
Tahapan Ajudikasi. Dalam proses ajudikasi terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
1. Pemeriksaan Awal.
Hal yang dilakukan pada tahap awal ini adalah :
- verifikasi yang dilakukan untuk memeriksa kewenangan pihak komisi, baik kewenangan absolut maupun kewenangan relatif.
- pemeriksaan kedudukan hukum pemohon maupun termohon.
- pemeriksaan tenggat waktu pengajuan.
2. Pembuktian.
Pembuktian merupakan tahapan selanjutnya setelah permohonan diterima (dalam pemeriksaan awal). Pada tahapan ini dilakukan :
- pemeriksaan bukti secara konkret terkait sengketa yang terjadi serta kejadian lainnya yang masih berkaitan.
- para pihak yang terlibat dapat mengajukan bukti yang dimiliki.
3. Pemeriksaan Setempat.
Dalam pemeriksaan setempat :
- sidang ajudikasi akan melibatkan saksi ahli.
- pemeriksaan saksi akan dilakukan secara runtun mulai dari pemeriksaan identitas serta hubungannya dengan kedua pihak yang bersengketa.
- saksi akan diambil sumpah untuk mempertanggungjawabkan semua kesaksiannya.
4. Kesimpulan Para Pihak.
Kesimpulan para pihak merupakan tahapan setelah pemeriksaan. Dalam tahapan ini :
- pihak majelis komisioner (ajudikator) akan memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang terlibat untuk memberikan kesimpulan dari masing-masing sisi.
- kesimpulan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun tertulis.
5. Pembacaan Putusan.
Pembacaan putusan merupakan tahapan terakhir dari proses ajudikasi. Tahap akhir merupakan pembacaan putusan oleh ajudikator. Keputusan tersebut bersifat mutlak dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Ajudikasi mencakup penyelesaian banyak sengekta, seperti penyelesaian sengketa perceraian, perbankan, pendaftaran tanah, dan lain sebagainya.
Semoga bermanfaat.