Arbitrase : Unsur Dan Asas Hukum Arbitrase

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Di Indonesia, arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam pandangan hukum, arbitrase diartikan sebagai upaya penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum, khususnya perkara yang berkaitan dengan keperdataan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Pada umumnya penyelesaian sengketa melalui arbitrase dipilih karena beberapa hal, seperti :
  • penyelesaian sengketa dengan cara konvensional melalui pengadilan dirasakan memakan waktu lebih lama.
  • biaya yang dibutuhkan dalam arbitrase lebih murah.
  • penyelesaian sengketa dengan arbitrase bersifat rahasia, karena diselesaikan di ruang privat (bukan ruang publik seperti pengadilan).
  • sengketa diselesaikan oleh ahli.


Unsur Arbitrase. Beberapa hal yang menjadi unsur dari arbitrase adalah sebagai berikut :
  • adanya kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa, baik yang akan terjadi maupun yang telah terjadi kepada seseorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum.
  • sengketa yang diselesaikan adalah sengketa di bidang perdagangan, industri, keuangan, konstruksi, transportasi, atau yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya seperti : paten, desain industri, merek, dan hak cipta.
  • penyelesaian sengketa tersebut didasarkan pada perjanjian tertulis.
  • para pemutus atau arbiternya dipilih dan ditentukan oleh para pihak yang bersengketa dengan tugas menyelesaikan persengketaan di antara mereka.
  • putusan arbiter merupakan putusan akhir dan mengikat (final and binding), kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tersebut merupakan cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Hanya saja tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenai hak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa atas dasar kata sepakat mereka. Dengan demikian, unsur-unsur arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 adalah :
  • cara penyelesaian sengketa secara privat atau di luar pengadilan.
  • atas dasar perjanjian tertulis dari para pihak.
  • untuk mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi atau sudah terjadi.
  • melibatkan pihak ketiga (arbiter atau wasit) yang berwenang mengambil keputusan.
  • sifat keputusannya final dan mengikat.


Asas Hukum Arbitrase. Menurut Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, dalam "Mengenal Arbitrase (Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis)", disebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase memiliki beberapa asas, yaitu :

1. Asas Kesepakatan.
Maksud dari asas kesepakatan adalah adanya kesepakatan dari para pihak yang sedang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa dimaksud secara damai, dengan menunjuk arbiter.

2. Asas Musyawarah.
Maksud dari asas musyawarah adalah sengketa yang terjadi di antara para pihak akan diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.

3. Asas Limitatif.
Maksud dari asas limitatif adalah adanya pembatasan dalam penyelesaian sengketa dengan arbitrase, baik dari segi waktu maupun objek sengketa ;
  • dari segi waktu, penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus sudah diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 180 hari.
  • dari segi objek sengketa, penyelesaian sengketa melalui arbitrase terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan, industri, keuangan, transportasi, atau hak pribadi yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.

4. Asas Final dan Binding.
Maksud dari asas final dan binding adalah putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat para pihak yang bersengketa seperti halnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.


Berdasarkan asas hukum arbitrase tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan dipilihnya penyelesaian sengketa degan arbitrase adalah untuk menyelesaikan sengketa perdata di bidang tertentu dengan mengeluarkan putusan yang adil, cepat, putusan bersifat terakhir dan mengikat (final dan binding).

Demikian penjelasan berkaitan dengan unsur dan asas hukum arbitrase.

Semoga bermanfaat.