'Urf : Pengertian, Pengelompokkan, Dan Kedudukan 'Urf Sebagai Dasar Hukum, Serta Perbedaan Antara 'Urf Dan Adat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian ‘Urf. Allah berfirman dalam QS. Al A’raf : 199, yang artinya :

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (al ‘urfi), serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”

Kata ma’ruf (al urf) dalam QS. Al A’raf : 199 tersebut oleh ulama ushul fiqih dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat, yang hanya disebutkan untuk hal yang sudah merupakan perjanjian umum oleh sesama manusia, baik dalam soal muamalah maupun adat istiadat. Oleh karenanya, ayat tersebut dipahami sebagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik, yang telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

Secara etimologi, istilah ‘urf berasal dari bahasa Arab, yang berasal dari kata ‘arafa, ya‘rufu yang sering diartikan dengan al-ma‘ruf yang berarti sesuatu yang dikenal atau diakui oleh orang lain, dalam arti sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat. Dengan kata lain, pengertian ‘urf tidak dipandang dari segi berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi lebih dari segi bahwa perbuatan tersebut sudah sama-sama dikenal dan diakui oleh orang banyak.

Sedangkan secara terminologi, ‘urf dapat diartikan dalam beberapa pengertian. ‘Urf dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan suatu masyarakat, baik berupa perkataan, perbuatan, atau hal yang ditinggalkan. Dalam istilah syara’, ‘urf diartikan dengan segala sesuatu yang sudah dikenal masyarakat dan telah dilakukan secara terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan.


Pengelompokkan 'Urf. ‘Urf dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian yang didasarkan pada :

1. Keabsahan dari Pandangan Syara’.
Berdasarkan keabsahan dari pandangan syara’, ‘urf terdiri dari :

1.1. ‘Urf shahih.
'Urf shahih adalah kelompok ‘urf yang merupakan suatu kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Al Quran dan hadits), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak juga membawa mudarat kepada mereka. ‘Urf shahih dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum. ‘Urf shahih dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
  • ‘urf shahih ‘am, merupakan suatu kebiasaan yang telah disepakati oleh setiap orang di manapun dan kapanpun mereka berada.
  • ‘urf shahih khas, merupakan suatu kebiasaan yang hanya diakui oleh satu daerah atau wilayah, seperti negara, provinsi, atau sekelompok masyarakat tertentu.

1.2. ‘Urf fasid.
'Urf fasid adalah kelompok ‘urf yang merupakan suatu kebiasaan yang bertentangan dengan nash (Al Quran dan hadits) serta kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. ‘Urf fasid tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan suatu hukum.

2. Sumber.
Berdasarkan sumber-nya, ‘urf terdiri dari :

2.1. ‘Urf qauli.
'Urf qauli atau ‘urf lafzhi adalah kelompok ‘urf yang merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat yang berkaitan dengan ungkapan (ucapan atau lafal) tertentu untuk mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan tersebutlah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat.

2.2. 'Urf amali.
'Ulf amali adalah kelompok ‘urf yang merupakan suatu kebiasaan dalam masyarakat yang berkaitan dengan perbuatan. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang sifatnya muamalah keperdataan, yaitu kebiasaan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lain, misalnya kebiasaan masyrakat dalam melakukan akad atau transaksi dengan cara tertentu.

3. Ruang lingkup penggunaan.
Berdasarkan ruang lingkup penggunaan-nya, ‘urf terdiri dari :

3.1. ‘Urf am.
‘Urf am adalah kebiasaan yang bersifat umum, yaitu kelompok ‘urf yang merupakan suatu kebiasaan tertentu yang telah umum berlaku di mana saja di hampir seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan agama.

3.2. ‘Urf khas.
'Urf khas adalah kebiasaan yang bersifat khusus, yaitu kelompok ‘urf yang merupakan suatu kebiasaan tertentu yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sembarang waktu dan tempat.


Kedudukan 'Urf Sebagai Dasar Hukum. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al A’raf : 199 tersebut di atas, para ulama sepakat bahwa ‘urf, khususnya 'urf shahih dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum yang berkaitan dengan mu’amalah dan selama tidak bertentangan dengan syara'. Hal tersebut dengan mendasarkan pada kata al ‘urf dalam QS. Al A’raf : 199 tersebut secara harfiah berarti sesuatu yang dianggap baik dan pantas. Imam As Suyuti, dalam "Kitab Asybah Annadlair", menyebutkan bahwa bahwa ketetapan berdasarkan 'urf termasuk dalam kategori ketetapan dalam dalil syara' dan berdasarkan kaidah.

‘Urf dapat diterima sebagai dasar atau dalil dalam penetapan hukum, apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  • tidak bertentangan dengan nash syariah.
  • mengandung maslahat bagi masyarakat umum.
  • berlaku pada orang banyak, maksudnya adalah semua orang mengakui dan menggunakan urf tersebut dalam kehidupan mereka sehari-hari. Atau dengan kata lain, apabila ‘urf tersebut hanya berlaku pada sebagian kecil dari masyarakat, maka ‘urf tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
  • sudah berlaku dalam kurun waktu yang lama.
  • tidak bertentangan dengan syarat dalam suatu transaksi yang sudah baku dalam hukum fiqih muamalat.

Baca juga : Pengertian Ijma'

Perbedaan Antara ‘Urf dan Adat. Istilah ‘urf sering disamakan dengan adat. Istilah adat sendiri berasal dari bahasa Arab, yang berakar dari kata ‘ada, ya‘udu yang berarti perulangan. ‘Urf merupakan istilah dalam Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. Namun demikian, antara ‘urf dan adat memiliki beberapa perbedaan. Perbedaan antara ‘urf dan adat adalah sebagai berikut :

1. ‘Urf :
  • bagian dari adat, karena adat lebih umum dari ‘urf.
  • harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau golongan atau merupakan kebiasaan orang banyak.
  • bukan kebiasaan alami, tetapi muncul dari praktik mayoritas umat yang telah mentradisi.

2. Adat :
  • kebiasaan mayoritas suatu kaum dalam perkataan atau perbuatan.
  • memiliki cakupan makna yang lebih luas. Adat dilakukan secara berulang-ulang tanpa melihat apakah adat itu baik atau buruk.
  • mencakup kebiasaan pribadi.
  • muncul dari berbagai sebab, baik secara alami, karena hawa nafsu atau kerusakan akhlak.

Baca juga : Pengertian Hadats

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ‘urf, pengelompokan dan kedudukan ‘urf sebagai dasar hukum, serta perbedaan antara ‘urf dan adat.

Semoga bermanfaat.