Hijrah : Pengertian, Makna, Dan Klasifikasi Hijrah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hijrah. Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah : 218, yang artinya :

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berhijrah di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hijrah
, menurut sejarah Islam merujuk pada perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya dari Mekkah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syariat Islam.

Secara etimologi, istilah hijrah berasal dari bahasa Arab, yaitu "hijratun" yang berarti berpindah, meninggalkan, dan berpaling. Dalam Kamus Al Munawwir, disebutkan bahwa hijrah berasal dari kata "hajran" yang merupakan bentuk kalimat isim masdar yang berasal dari kata "hajara-yahjuru-hajran" yang mempunyai arti meninggalkan dan memutuskan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hijrah diartikan dengan :
  1. n perpindahan Nabi Muhammad SAW bersama sebagian pengikutnya dari Mekkah ke Medinah untuk menyelamatkan diri dan sebagainya dari tekanan kaum kafir Quraisy, Mekkah.
  2. v berpindah atau menyingkir untuk sementara waktu dari suatu tempat ke tempat lain yang lebih baik dengan alasan tertentu (keselamatan, kebaikan, dan sebagainya);

Baca juga : Iman Kepada Allah

Secara terminologi, hijrah dapat diartikan dalam banyak arti, diantaranya hijrah berarti meninggalkan sesuatu atas dasar untuk melakukan taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Ali Syari’ati, dalam "Islam Mazhab Pemikiran dan Aksi", menyebutkan bahwa hijrah tidak hanya sebatas bermakna meninggalkan suatu tempat, melainkan juga memiliki makna untuk meninggalkan sesuatu yang ada dan melekat dalam diri individu. 

Sedangkan sebagian ulama mengartikan hijrah sebagai keluar dari darul kufur (negara kafir) atau negara yang dalam keadaan darurat menuju darul Islam (negara muslim). Maksudnya adalah keluar dari kekufuran menuju keimanan. Hal tersebut sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, yang dikutip oleh Ahzami Samiun Jazuli, dalam "Hijrah Dalam Pandangan Al Quran". Lebih lanjut Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
  • darul kufur (negara kafir), adalah sebuah negara yang dikuasai oleh kaum kafir dan hukum-hukum yang berlaku pada negara tersebut berdasarkan hukum kaum kafir. Negara kafir dapat dibedakan menjadi dua, yaitu negeri yang memerangi kaum muslim dan negeri yang melindungi kaum muslim.
  • darul Islam (negara Islam), adalah sebuah negara yang dikuasai oleh orang-orang Islam serta hukum yang berlaku berdasarkan hukum Islam meskipun penduduknya mayoritas non muslim.

Baca juga : Adab Dalam Islam

Makna Hijrah. Berdasarkan hal tersebut, hijrah dapat dimaknai sebagai :
  • dilakukan atas dasar niat karena Allah.
  • bertujuan untuk meraih rahmat dan keridhoan Allah.
  • dilakukan dengan mengorbankan apa yang dimiliki, seperti harta, benda, ataupun jiwa.


Klasifikasi Hijrah. Pada prinsipnya, hijrah merupakan satu kesatuan yang utuh antara niat dan perbuatan untuk berpindah dari hal yang buruk (keburukan) ke hal yang baik (kebaikan). Namun demikian, secara garis besar hijrah dapat diklasifikasikan menjadi dua hal, yaitu :

1. Hijrah Makaniyah.
Hijrah makaniyah berarti meninggalkan suatu tempat. Selama masa kenabian, peristiwa hijrah makaniyah telah terjadi tiga kali :
  • Hijrah ke Habasya. Hijrah ke Habasya sebagai hijrah pertama adalah Hijrah yang dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah SAW. Mereka meninggalkan Mekkah menuju ke Habasya (Abbesinia, Ethiopia) dalam rangka mencari tempat yang lebih aman (suaka politik), karena di Mekkah kaum musyrikin terus melakukan tekanan, intimidasi, dan tribulasi kepada para pengikut Rasulullah SAW. Dalam hijrah ke Habasya, Rasulullah SAW tidak ikut serta.
  • Hijrah ke Thaif. Hijrah ke Thaif merupakan peristiwa hijrah kedua. Setelah Abu Thalib (paman sekaligus penjamin Rasulullah SAW) meninggal dunia, dan kaum musyrikin semakin meningkatkan intimidasinya terhadap Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW meninggalkan Mekkah menuju ke Thaif. Hanya saja, sesampainya di Thaif, Rasulullah SAW justru diusir oleh para penduduknya.
  • Hijrah Ke Madinah (Yatsrib). Hijrah ke Madinah merupakan peristiwa hijrah yang ketiga. Rasulullah SAW bersama dengan para sahabatnya atas perintah dari Allah melakukan hijrah dari Mekkah menuju ke Madinah, yang dilakukan pada tahun ke-13 kenabian (622 M).

2. Hijrah Maknawiyah.
Maksud dari hijrah maknawiyah dapat dilihat dari sabda Rasulullah SAW, yang artinya : 

"Seorang muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti muslim lainnya dengan lidah dan tangannya. Sedangkan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang oleh Allah." (HR. Bukhari)

Hijrah maknawiyah dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

2.1. Hijrah I’tiqadiyah.
Hijrah I’tiqadiyah adalah hijrah yang diiringi dengan keyakinan. Akar iman mengalami proses naik dan turun, kuat dan lemah, malas dan semangat. Namun terkadang Iman bercampur dengan kemusyrikan dan terkadang Iman berada dalam kemurnian menuju kebaikan. Maka alangkah baiknya bahwa hijrah keyakinan dapat dilakukan jika kenyakinan berada di tepi jurang kekufuran senantiasa untuk menguatkan fondasi Iman.

2.2. Hijrah Fikriyyah.
Secara etimologi, fikriyah berasal dari kata "fiqrun" yang berarti pemikiran. Seiring dengan berkembangnya jaman, majunya dunia teknologi, dan derasnya arus informasi, seolah dunia semakin luwes dan beresiko lebih bebas. Berbagai macam informasi dan pemikiran dari belahan bumi dapat diperoleh dari dunia maya dengan mudah dan cepat. Oleh karena itu hijrah fikriyah harus dilakukan dengan meninggalkan pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menimbulkan mudharat.

2.3. Hijrah Sulukiyyah.
Kata suluk berarti tingkah laku atau kepribadian atau dapat juga disebut dengan akhlaq. Akhlak manusia mengalami perubahan berdasarkan perubahan nilai yang ada di masyarakat dari faktor lingkungan atau budaya. Adanya berbagai perubahan nilai dapat menggeser akhlaqul karimah ke arah akhlaqul sayyi’ah. Sehingga tidak aneh jika bermuculan berbagai tindak moral, asusila, dan kekerasan di masyarakat. Oleh karena itu hijrah sulukiyah harus dapat dilakukan ketika akhlak yang tercela berkembang dan menyebar di lingkungan sekitar. Agar kelak kehidupan bermasyarakat dapat menjadi aman, tenteram, damai, dan semakin meningkatkan iman dan takwa kepada Allah.

2.4. Hijrah Syu’uriyyah.
Syu’uriyah adalah memiliki cita rasa yaitu kesenangan dan kesukaan. Manusia sering kali terpengaruh oleh kesenangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mereka lupa akan kewajiban-kewajiban yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga mendekatkan dirinya pada hal-hal yang dilarang Allah. Oleh karenanya, hijrah syu’uriyyah harus dilakukan saat hati manusia cenderung kepada kesenangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan berpindah menuju hal kebaikan.


Sedangkan Habib Husein Ja'far Al Hadar, dalam suatu acara di televisi swasta di Indonesia, menjelaskan bahwa pada intinya hijrah adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara niat dan perbuatan untuk berpindah dari keburukan menuju ke kebaikan. Di sisi lain, Habib Husein Ja’far Al Hadar menyebutkan bahwa setidaknya hijrah dapat dikategorikan dalam empat macam, sebagai berikut :
  • hijrah spiritual, yaitu berpindah dari hati yang tidak mendekat kepada Allah menjadi mendekat kepada Allah.
  • hijrah kultural, yaitu berpindah dari Islam yang awalnya dalam konteks ke-Arab-Arab-an menuju Islam yang sesuai dengan ke-Indonesia-an, dengan substansi nilai-nilai ke-Islaman-an yang tetap (tidak berubah).
  • hijrah filosofis, yaitu berpindah dari kemunduran menuju ke kemajuan dalam segala hal dan segala bidang.
  • hijrah sosial, yaitu berpindah dari saleh yang sebatas ritual menuju ke saleh secara sosial.

Baca juga : Akhlak Dalam Islam

Peristiwa hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dari Mekkah menuju ke Madinah, oleh Khalifah Umar bin Khattab ditetapkan sebagai nama kalender Islam (tahun Hijriyah), untuk menggantikan penanggalan yang digunakan bangsa Arab sebelumnya. Khalifah Umar bin Khattab memilih peristiwa hijrah sebagai kalender Islam, karena hijrah Rasulullah SAW dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah merupakan peristiwa paling monumental dalam perkembangan dakwah.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hijrah, makna dan klasifikasi hijrah.

Semoga bermanfaat.