Pengertian Transparansi. Istilah transparansi berasal dari kata "transparan" yang mengandung arti tembus pandang, bening, tembus cahaya. Berdasarkan asal kata tersebut, secara umum istilah "transparansi" dapat berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan. Transparansi merupakan sesuatu hal yang nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Transparansi juga berarti suatu prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan suatu organisasi. Dalam hal ini, istilah transparansi lebih ditekankan sebagai sebuah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh atau organisasi terhadap pihak lain atau masyarakat yang berkepentingan pada sesuatu hal yang organisasi tersebut kerjakan.
Transparansi merupakan keterbukaan suatu organisasi atau lembaga publik dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan. Transparansi sangat diperlukan dan diwajibkan untuk dilakukan oleh suatu organisasi atau lembaga publik yang memiliki kepentingan terhadap orang banyak, sebagai bentuk pengawasan awal terhadap setiap tindakan yang telah atau akan diambil oleh organisasi atau lembaga publik tersebut.
Contoh transparansi yang harus dilakukan oleh suatu organisasi atau lembaga publik diantaranya adalah :
- transparansi keuangan. Transparansi keuangan menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh oleh suatu organisasi atau lembaga publik karena keuangan merupakan sektor paling riskan dan memungkinkan terjadinya banyak penyelewenagan. Tujuan transparansi keuangan diantaranya adalah untuk menghindari terjadinya korupsi, menjaga kepercayaan antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu organisasi atau lembaga publik tersebut, dan lain sebagainya.
- transparansi manajemen. Transparansi manajemen dilakukan dilakukan untuk menjaga siklus kerja yang sehat dalam suatu organisasi atau lembaga publik. Tujuan transparansi manajemen adalah untuk mencegah terjadinya nepotisme, meminimalisir adanya tenaga kerja/bidang yang tidak potensial di dalam organisasi atau lembaga publik tersebut, dan lain sebagainya.
- transparansi pemerintahan. Tujuan transparansi pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama dalam proses pengambilan keputusan bersama untuk kemajuan pembangunan. Proses transparansi pemerintahan meliputi : 1. standard procedure requirement (persyaratan standar prosedur), bahwa proses pembuatan pembuatan peraturan harus melibatkan partisipasi dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. 2. consultation processes (proses konsultasi), ditandai adanya dialog antara pemerintah dan masyarakat. 3. appeal rights (permohonan ijin), merupakan pelindung utama dalam proses pengaturan, yang dibuat dengan standar yang tidak berbelit-belit, serta transparan guna menghindari adanya korupsi.
Banyak pengertian tentang transparansi yang dapat kita jumpai dalam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Nico Adrianto, dalam bukunya yang berjudul "Good e-Government : Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government", menyebutkan bahwa transparansi adalah keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh, dan memberi tempat bagi partisipasi publik dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik.
- Riant Nugroho Dwijowijoto, dalam bukunya yang berjudul "Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi", menyebutkan bahwa transparansi adalah segala keputusan yang diambil dan penerapannya dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
- Abdul Hafiz Tanjung, dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi, Transparansi, dan Akuntabilitas Keuangan Publik (Sebuah Tantangan)", menyebutkan bahwa transparansi adalah keterbukaan dan kejujuran kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintahan dalam sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
- Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana, dalam bukunya yang berjudul "Etika Bisnis dan Profesi", menyebutkan bahwa transparansi adalah kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi. Keterbukaan dalam menyampaikan informasi juga mengandung arti bahwa informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Tidak boleh ada hal-hal yang dirahasiakan, disembunyikan, ditutup-tutupi, atau ditunda-tunda pengungkapannya.
- Mardiasmo, dalam tulisannya yang berjudul "Perwujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik : Suatu Sarana Good Governance" yang dimuat dalam Jurnal Akuntansi Pemerintahan, menyebutkan bahwa transparansi adalah keterbukaan (openness) pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Mardiasmo menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Baca juga : Pengawasan Fungsional
Tujuan Transparansi. Transparansi dilakukan dengan tujuan diantaranya adalah sebagai berikut :
- mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan melalui kesadaran masyarakat (kontrol sosial).
- menghindari kesalahan komunikasi dan perbedaan persepsi.
- mendorong masyarakat untuk belajar bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
- membangun dan meningkatkan kepercayaan semua pihak dari kegiatan yang dilaksanakan.
Baca juga : Pengawasan Masyarakat
Indikator Transparansi. Terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat transparansi, terutama dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu sebagai berikut :
- sistem pemberian informasi pada publik, didasarkan pada keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami.
- adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan, atau kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- adanya mekanisme pelaporan atau penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam penyelenggaraan pemrintahan.
- adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu.
- tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.
- adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset.
Bentuk Pelaksanaan Transparasi Pelayanan Publik. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, terdapat tiga aspek penting dalam transparansi publik, yaitu :
- adanya kebijakan terbuka terhadap pengawasan.
- adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah.
- berlakunya prinsip check and balance (antar lembaga eksekutif dan legislatif).
Transparansi dalam pelaksanaan pelayanan publik mensyaratkan bahwa pelaksana pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan dengan kegiatan pelayanan. Ratminto dan A.S. Winarsih dalam bukunya yang berjudul "Manajemen Pelayanan", menyebutkan bahwa bentuk pelaksanaan transparansi pelayanan publik adalah sebagai berikut :
- transparansi terhadap manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik, yang meliputi kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan atau pengendalian oleh masyarakat.
- prosedur pelayanan menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan.
- untuk memperoleh pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi pelayanan, baik berupa persyaratan teknis dan/atau persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- biaya pelayanan adalah sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran biaya hendaknya diterima oleh unit yang bertugas mengelola keuangan atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah atau unit pelayanan. Setiap pungutan yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
- waktu penyelesaian pelayanan merupakan jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari dilengkapinya atau dipenuhinya persyaratan teknis dan/atau persyaratan administratif sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan nomor urut permintaan pelayanan, artinya yang pertama kali mengajukan pelayanan harus lebih dahulu dilayani atau diselesaikan apabila persyaratan telah terpenuhi.
- pejabat atau petugas yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab dalam hal pemberian pelayanan dan/atau penyelesaian suatu keluhan.
- pejabat atau petugas tersebut harus ditetapkan secara formal berdasarkan Surat Keputusan/Surat Penugasan dari pejabat yang berwenang. Pejabat/petugas yang memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan harus dapat menciptakan citra positif terhadap penerima pelayanan.
- tempat dan lokasi pelayanan diusahakan harus tetap dan tidak berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai termasuk penyediaan sarana telekomunikasi dan informatika.
- akta atau janji pelayanan merupakan komitmen tertulis unit kerja pelayanan instansi pemerintah dalam menyediakan pelayan kepada masyarakat. Janji pelayanan tertulis secara jelas, singkat dan mudah dimengerti, menyangkut hanya hal-hal yang esensial dan informasi yang akurat, termasuk di dalamnya mengenai standar kualitas pelayanan. Dapat juga dibuat motto pelayanan dengan penyusunan kata-kata yang dapat memberikan semangat, baik kepada pemberi maupun penerima pelayanan.
- setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib menyusun Standar Pelayanan masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya, dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan/atau penerima pelayanan. Standar pelayanan yang ditetapkan hendaknya realistis, karena merupakan jaminan bahwa janji/komitmen yang dibuat dapat dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti oleh para pemberi dan penerima pelayanan.
- untuk memenuhi kebutuhan informasi pelayanan kepada masyarakat, setiap unit pelayanan instansi pemerintah wajib mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan, biaya, waktu, standar, akta/janji, motto pelayanan, lokasi serta pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab sebagaimana telah diuraikan di atas. Publikasi dan/atau sosialisasi tersebut dilakukan melalui antara lain media cetak, media elektronik, media gambar, dan/atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat.
Baca juga : Pengawasan Melekat Sebagai Fungsi Manajemen
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian transparansi, tujuan dan indikator transparansi, serta bentuk pelaksanaan transparansi pelayanan publik.
Semoga bermanfaat.