- Pembukaan UUD 1945.
- Batang Tubuh UUD 1945.
- Penjelasan UUD 1945.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga : Undang-Undang Dasar : Pengertian, Sifat, Dan Fungsi Undang-Undang Dasar
Pembukaan UUD 1945 memberikan makna yang mendalam bagi segenap rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakekat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. alenia pertama :
- menyatakan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- menyatakan pernyataan subyektif bahwa aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- menyatakan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
- memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
- menunjukkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional.
- menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
- menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik.
- menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan".
Berdasarkan pokok pikiran tersebut negara siap melindungi bangsa Indonesia serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistik ataupun golongan.
"Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
"Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
Demikian penjelasan berkaitan dengan makna dan kedudukan, serta pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Semoga bermanfaat.