Pembukaan UUD 1945 : Makna Dan Kedudukan, Serta Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagai hukum dasar yang menjadi sumber dari segala peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan sistematika sebagai berikut :
  1. Pembukaan UUD 1945.
  2. Batang Tubuh UUD 1945.
  3. Penjelasan UUD 1945.


Makna dan Kedudukan UUD 1945. Berbeda dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang bisa mengalami amandemen (perubahan), Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Merubah Pembukaan UUD 1945 berarti merubah dasar Negara Republik Indonesia, hal tersebut dikarenakan dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah Negara Republik Indonesia Pancasila, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.  
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berikut naskah teks Pembukaan UUD 1945 :

Pembukaan
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Baca juga : Undang-Undang Dasar : Pengertian, Sifat, Dan Fungsi Undang-Undang Dasar

Pembukaan UUD 1945 memberikan makna yang mendalam bagi segenap rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakekatnya, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakekat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Makna dari Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

1. alenia pertama :

  • menyatakan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • menyatakan pernyataan subyektif bahwa aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

2. alenia kedua :
  • menyatakan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. 

3. alenia ketiga :
  • memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
  • menunjukkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. alenia keempat :
  • menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional.
  • menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
  • menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik.
  • menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

Dilihat dari ilmu hukum yang ada di Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas undang-undang lainnya. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di negara Indonesia.


Pokok Pikiran dalam UUD 1945. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dibagi menjadi empat, yaitu :

1. Persatuan
Pokok pikiran persatuan menyebutkan bahwa :

"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan".

Berdasarkan pokok pikiran tersebut negara siap melindungi bangsa Indonesia serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistik ataupun golongan.

2. Keadilan Sosial.
Pokok pikiran keadilan sosial menyebutkan bahwa :

"Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Pokok pikiran merupakan cerminan sila kelima dari Pancasila, dan dibuat dengan berpedoman pada pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

3. Kedaulatan Rakyat.
Pokok pikiran kedaulatan rakyat menyebutkan bahwa :

"Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".

Pokok pikiran ini mencerminkan sila keempat dari Pancasila yang berfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan sistem demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawatan/perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan baik sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang. Pokok pikiran ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 1 ayat (2) dan (3) serta pasal 27 UUD 1945.

4. Ketuhanan.
Pokok pikiran ketuhanan menyebutkan bahwa :

"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".

Pokok pikiran ini merupakan cerminan dari sila pertama sekaligus sila kedua dari Pancasila. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian diharapkan harkat dan martabat manusia dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 sampai dengan pasal 37 UUD 1945. 

Demikian penjelasan berkaitan dengan makna dan kedudukan, serta pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Semoga bermanfaat.