Undang-Undang Dasar, Pengertian, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Undang-Undang Dasar. Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar adalah suatu dokumen hukum yang mengandung aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraan dari suatu negara yang lazimnya kepadanya diberikan sifat luhur dan kekal dan apabila akan mengadakan perubahannya hanya boleh dilakukan dengan cara (prosedur) yang berat apabila dibandingkan dengan cara pembuatan atau perobahan peraturan perundang-undangan yang lain.

gambar : pusakaindonesia.org
Pengertian Undang-Undang Dasar tidak sama dengan pengertian Konstitusi. Perbedaan pengertian antara Undang-Undang Dasar dan Konstitusi adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar merupakan kaidah hukum yang berisikan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang pokok-pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraan dari suatu negara tertentu.
  • Konstitusi merupakan seluruh aturan (rules) mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya, atau yang lazim disebut Hukum Tata Negara.

Tidak semua negara memiliki Undang-Undang Dasar yang tertulis. Ada negara yang peraturan dasar dari negaranya hanya diatur dalam kaidah hukum yang tidak tertulis. Misalnya, di Inggris memiliki apa yag disebut "convention" yang menjadi dasar hukum ketatanegaraan di Inggris.

Sifat Undang-Undang Dasar. Suatu Undang-Undang Dasar mempunyai beberapa sifat, yaitu :
  • Sifat luhur dari undang-Undang Dasar, berarti bahwa kepada Undang-Undang Dasar diberikan sifat sebagai bentuk peraturan yang tertinggi apabila dibandingkan dengan bentuk peraturan perundangan perundangan yang lainnya. Semua peruturan perundangan yang lain hanya merupakan pelaksanaan yang melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar atau hanya melengkapi saja inti sistem ketatanegaraan yang digambarkan dalam aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya, semua peraturan perundangan tersebut tidak boleh menyimpang dari isi dan jiwa Undang-Undang Dasar.  
  • Sifat yang kekal dari Undang-Undang Dasar, berarti bahwa tidak ada maksud untuk selalu mengganti Undang-undang Dasar tersebut. Biasanya yang terjadi hanyalah perubahan terhadap sebagian dari isi Undang-Undang Dasar itu saja. Itupun harus melalui prosedur yang cukup berat. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar biasanya biasanya dengan tuuan untuk menyempurnakan sistemnya.

Perubahan Terhadap Undang-Undang Dasar. Menurut Strong, terdapat 4 cara yang lazim ditempuh oleh berbagai negara dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar, yaitu :
  1. Perubahan diserahkan kepada legislature, yakni badan pembuat undang-undang, akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang lebih berat.
  2. Perubahan diserahkan langsung kepada rakyat dengan jalan referendum.
  3. Perubahan diserahkan kepada keputusan sebagian terbesar dari negara-negara bagian di dalam negara yang berbentuk federal (dimaksudkan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar federalnya).
  4. Perubahan diserahkan kepada suatu badan khusus yang dibentuk oleh negara guana pelaksanaan perubahan tersebut.

Dalam praktek ketatanegaraan, perubahan terhadap Undang-Undang Dasar, dilihat dari teknik perubahannya, dapat dilakukan dengan jalan :
  1. Perubahan dilakukan dengan secara langsung merubah teks/bunyi aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar nya, serta merubah, menambah atau menggati dengan teks yang baru, atau menghapuskan sama sekali teks yang dihapuskannya.
  2. Perubahan dilakukan dengan secara melampirkan saja teks/bunyi aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang  baru pada Undang-Undang Dasar dengan naskah yang lama. Teks dari aturan-aturan dan ketetuan-ketentuan yang dirubah, ditambah, diganti atau dihapuskan tetap tidak diadakan perubahan bunyinya, hanya saja tidak diberlakukan lagi, sedangkan yang berlaku adalah teks yang dilampirkan.

Faktor Pendorong Timbulnya Undang-Undang Dasar. Faktor yang mendorong timbulnya Undang-Undang Dasar pada suatu negara :
  1. Adanya keinginan dari para anggota warga negara untuk menjamin hak-hak mereka sendiri pada waktu hak-hak itu terancam dan selanjutnya membatasi tindakan-tindakan dari penguasa di kemudian hari.
  2. Adanya keinginan baik dari pihak yang diperintah, maupun dari pihak penguasa sendiri, dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan jalan menentukan suatu sistem ketatanegaraan tertentu.
  3. Karena keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan ketatanegaraan yang pasti dan apat membahagiakan rakyatnya.
  4. Karena keinginan untuk menjamin adanya kerja sama yang efektif dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri (yang nantinya akan menjadi negara-negara bagian dari negara federal).

Fungsi Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar sebagai sumber hukum tertinggi, mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Untuk menjamin hak-hak dari para warga masyarakatnya, terutama warga negaranya, dari tindakan kesewenang-wenangan dari para penguasanya.
  2. Sebagai landasan struktural dari penyelenggaraan pemerintah menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar
(dari buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Muchsan, SH)

Semoga bermanfaat.