Pengertian Amandemen, Prosedur Dan Tahapan Amandemen, Serta Amandemen Undang Undang Dasar Tahun 1945

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Amandemen, secara etimologi berasal dari serapan bahasa Inggris, yaitu "amandment" yang berarti perubahan. Secara umum, amandemen dapat diartikan sebagai suatu perubahan, baik berupa penambahan atau penghapusan, terhadap dokumen resmi guna penyempurnaan. Amandemen biasanya berkaitan dengan perubahan konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, amandemem diartikan sebagai :
  1. proposal untuk perubahan hukum sedang dibahas di DPR dan lain-lain.
  2. penambahan pada bagian yang sudah ada.
Sedangkan menurut Hukum Tata Negara, yang dimaksud dengan amandemen adalah suatu hak legislatif untuk mengusulkan adanya perubahan rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. 

Pada prinsipnya, amandemen harus dipahami sebagai :
  • suatu bentuk perubahan, baik itu penambahan atau penghapusan, pada sebuah konstitusi atau undang-undang dasar, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya, dan dilekatkan pada naskah yang bersangkutan. 
  • bukan sekedar penyisipan kata-kata atau perihal baru dalam naskah aslinya.
  • bukan merupakan penggantian dari naskah asli, karena mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan suatu konstitusi baru yang mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara maupun bentuk pemerintahan.

Prosedur Amandemen. Menurut K.C. Wheare dalam bukunya yang berjudul "Modern Constitutions" menjelaskan bahwa konstitusi dapat diubah dengan melalui empat kemungkinan, yaitu :
  • some primary forces atau terdapat kekuatan yang memiliki sifat primer.
  • formal amandement atau konstitusi mengatur adanya perubahan.
  • judicial interpretation atau penafsiran secara hukum.
  • usage and convention atau kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Tujuan Amandemen. Secara umum, tujuan suatu negara mengadakan amandemen konstitusi-nya diantara adalah sebagai berikut :
  • Untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan jaman. Amandemen konstitusi berperan untuk menyesuaikan hukum dasar suatu negara terhadap kondisi perkembangan jaman. Perkembangan atau kemajuan jaman tidak lekang dari perubahan sosial masyarakat di dalamnya, sebagaimana melihat persan Indonesia dalam hubungan internasional yang semakin mengalami progres dari masa ke masa.
  • Untuk memberikan solusi atau solusi untuk masalah yang dihadapi atau akan dihadapi suatu negara. Masalah yang dihadapi suatu negara tentu akan berubah seiring waktu. Amandemen konstitusi yang diusulkan diharapkan dapat memberikan solusi untuk masalah yang dihadapi oleh negara tersebut. 

Amandemen Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen UUD 1945). Amandemen UUD 1945 dilakukan sebagai upaya untuk penyempurnaan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada. Amandemen UUD 1945 bukan bermaksud untuk mengganti dasar negara, bentuk negara, atau bentuk pemerintahan. 

Amandemen Undang-Undang Dasar diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yang merupakan tahapan dari amandemen UUD 1945. Berikut adalah bunyi dari Pasal 37 UUD 1945.
  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dalam ketentuan Pasal 37 UUD 1945 tersebut terdapat tiga kaidah atau tahapan hukum yang perlu dilakukan, yaitu :
  • Kewenangan untuk mengubah UUD 1945 adalah MPR.
  • Dalam amandemen UUD 1945, prosedur sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggotanya (quorum).
  • Keputusan terkait perubahan UUD 1945 adalah sah, ketika disetujui oleh sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.

Dalam perjalanannya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu :
  • Amandemen I, dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999. Dasar dari amandemen adalah Sidang Umum MPR tanggal 14 - 21 Oktober 1999. Amandemen I tersebut merubah beberapa pasal, yaitu : Pasal 5, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan Pasal 21. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang pertama adalah berkaitan pergeseran kekuasaan eksekutif, yaitu presiden yang dipandang atau dianggap memiliki kewenangan yang begitu besar sehingga perlu dilakukan amandemen.
  • Amandemen II, dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen II tersebut merubah beberapa pasal, yaitu : Pasal 18, 18A, 18B, 19, 20, 20A, 22A, 22B, 25E, 26,27, Pasal 28A - 28I, 30, 36A, 36B, dan Pasal 36C. Selain terhadap pasal, juga terjadi amandemen terhadap Bab, yaitu : Bab IXA, X, XA, XII, dan Bab XV. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang kedua adalah lebih kepada adanya perubahan pada pemerintah daerah, DPR dan kewenangannya, Hak Asasi Manusia, lagu kebangsaan, dan lambang negara Indonesia. 
  • Amandemen III, dilakukan pada melalui Sidang Tahunan MPR pada tahun 2001. Amandemen III tersebut merubah beberapa pasal, yaitu : Pasal 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23E, 23F, 23G, 24A, 24B, dan Pasal 24C. Selain itu juga terjadi amandemen terhadap Bab VIIA, VIIB, dan VIIIA. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang ketiga adalah berkaitan dengan perubahan kewenangan MPR, Kepresidenan, kekuasaan kehakiman, keuangan negara, impeachment, serta perubahan pada bentuk dan kedaulatan negara Indonesia.
  • Amandemen IV, dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2002. Amandemen IV tersebut merubah beberapa pasal, yatu : Pasal 2, 3, 6A, 8, 11, 16, 23B, 23D, 24, 31, dan Pasal 34. Selain itu juga melakukan amandemen terhadap Bab XIII dan Bab XIV. Hasil dari amandemen UUD 1945 yang keempat adalah membahas mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasoinal Indonesia, dan kesejahteraan sosial. Selain itu amandemen IV juga membahas tentang DPD adalah bagian dari MPR, pergantian presiden, pernyataan perang dan damai serta perjanjian dengan negara lain.

Tujuan Amandemen UUD 1945. Dari apa yang dijelaskan di atas, maka dapat dikatakan bahwa Amandemen UUD 1945 mempunyai tujuan sebagai berikut :
  • untuk menyempurnakan UUD 1945 yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkebangan jaman.
  • untuk penyesuaian dan mengantarkan bangsa Indonesia menuju perubahan yang lebih baik dalam berbagai bidang dan merujuk pada kepentingan rakyat.

Fungsi Amandemen UUD 1945. Pada prinsipnya amandemen UUD 1945 berfungsi untuk menyempurnakan aturan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berkaitan dengan : 
  • tatanan negara.
  • penyelenggaraan negara yang bersifat demokratis dan modern.
  • jaminan terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  • jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
  • jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi dasar atau pondasi dari seluruh komponen negara dan perilaku bangsa Indonesia. Seluruh produk hukum dan selutuh kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah berdasarkan dan bersumber pada UUD 1945 yang menempati posisi tertinggi dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Semoga bermanfaat.