Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan Dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perjalanannya, Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 1999 tersebut telah mengalami berberapa kali perubahan karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Perubahan pertama kali adalah dengan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (1) sampai dengan ayat (7), Pasal 18 A ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 

Pengertian Otonomi Daeran Menurut Para Ahli. Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pengertian dari otonomi daerah juga dikemukakan oleh banyak ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Kansil, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak, kewenangan, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Logeman, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, dan pemerintahan sendiri.
  • Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerahnya sendiri, di mana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  • Ateng Syarifuddin, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas di mana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
  • F. Sugeng Istianto, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  • Benyamin Hoesein, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara yang secara informal berada di luar pemerintahan pusat.
  • Widjaja, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintahan supaya cita-cita mayarakat yang adil dan makmur bisa terwujud.
  • Sunarsip, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mariun, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
  • Vincent Lemius, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administrasi yang sesuai dengan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Philip Mahwood, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Secara umum, pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan keadilan sosial secara nasional, mendorong pemberdayaan masyarakat di daerah, dan menumbuhkan ekonomi daerah. Secara khusus, tujuan dari otonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi beberapa bidang, yaitu :
  • dalam bidang politik, tujuan dari otonomi daerah adalah untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan adanya peningkatan dalam hal pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak bagi kepentingan masyarakat umum.
  • dalam bidang ekonomi, tujuan dari otonomi daerah adalah untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia seutuhnya sehingga kesejahteraan masyarakat setempat dapat menjadi lebih baik, serta untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut.
  • dalam bidang administratif, tujuan dari otonomi daerah adalah mewujudkan pengelolaan sumber daya daerah menjadi lebih efektif dan memberikan peluang kepada masyarakat daerah tersebut untuk turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah. Beberapa manfaat dilaksanakannya otonomi daerah diantaranya adalah sebagai berikut :
  • agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena, pemerintahan tidak saja diselenggarakan oleh pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.
  • dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hal ini disebabkan oleh keinginan masyarakat di daerah yang ingin menampilkan keunggulan daerahnya, sehingga mendorong meningkatnya daya kreasi dan inovasi masyarakat di daerah.
  • memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan.
  • meningkatkan pengawasan kegiatan masyarakat di daerah.
  • meningkatkan dan pemerataan pembangunan di daerah.

Pada prinsipnya, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah otonom tersebut, serta membuat daerah untuk dapat lebih memusatkan dirinya dalam pengembangan potensi daerah yang ada.

Semoga bermanfaat.