Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh pemohon, yaitu pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :
- perseorang warga negara Indonesia, dalam hal ini termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
- badan hukum publik atau privat.
- lembaga negara.
Hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Syarat Permohonan. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, yaitu dengan menguraikan sejelas-jelasnya bahwa :
- pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama dan alamat pemohon.
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan.
- hal-hal yang diminta untuk diputus.
Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan untuk perkara permohonan pengujian undang-undang meliputi :
- kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian.
- kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentag hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian.
- alasan permohonan pengujian tersebut diuraikan dengan jelas dan terperinci.
Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu :
1. Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil meliputi :
- mengabulkan permohonan pemohon.
- menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memnuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar.
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian meteriil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian materiil meliputi :
- mengabulkan permohonan pemohon.
- menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga harus memberitahukan kepada Mahkamah Agung tentang adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Berkaitan dengan undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka :
- Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.
- Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar Putusan. Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa :
- pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas, maka amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
- permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan, dan Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
- undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, maka amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa :
- materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka materi ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat :
- amar selain tersebut di atas.
- perintah kepada pembuat undang-undang.
- rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung. Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Semoga bermanfaat.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Semoga bermanfaat.