Pengertian Perpustakaan. Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimilikinya. Dalam arti tradisional, perpustakaan merupakan koleksi buku dan majalah. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan jaman, pengertian tentang perpustakaan banyak mengalami perubahan. Dalam pengertian moderen, perpustakaan tidak hanya sebatas mengoleksi buku dan majalah saja, akan tetapi juga sebagai tempat untuk mengembangkan dan mengakses segala informasi dan pengetahuan dalam format apapun, apakah hal tersebut tersebut berada dan tersimpan dalam gedung perpustakaan atau tidak.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan adalah :
- institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, perpustakaan diartikan dengan :
Selain itu, pengertian perpustakaan juga dapat dijumpai dalam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
- Sutarno NS, dalam bukunya yang berjudul "Perpustakaan dan Masyarakat", menyebutkan bahwa perpustakaan adalah mencakup suatu ruangan, bagian dari gedung atau bangunan atau gedung tersendiri yang berisi buku-buku koleksi yang diatur dan disusun sedemikian rupa, sehingga mudah untuk dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pembaca.
- Lasa, dalam bukunya yang berjudul "Manajemen Perpustakaan Sekolah", menyebutkan bahwa perpustakaan adalah kumpulan atau bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu atau keperluan pemakai.
Asas Perpustakaan. Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
- asas pembelajaran sepanjang hayat.
- asas demokrasi.
- asas keadilan.
- asas keprofesionalan.
- asas keterbukaan.
- asas keterukuran.
- asas kemitraan.
Jenis Perpustakaan. Perpustakaan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007, disebutkan bahwa jenis perpustakaan terdiri dari :
- Perpustakaan Nasional, adalah lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
- Perpustakaan Umum, adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, gender, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
- Perpustakaan Sekolah/Madrasah, adalah perpustakaan yang diselenggarakan dan dikelola oleh sekolah/madrasah yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan, yang memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
- Perpustakaan Perguruan Tinggi, adalah perpustakaan yang diselenggarakan dan dikelola oleh perguruan tinggi yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan, yang memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perpustakaan Khusus, adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
Menurut Sutarno NS, beberapa jenis perpustakaan dimaksud adalah :
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, merupakan salah satu lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Perpustakaan Nasional berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta) dan mempunyai jangkauan dan ruang lingkup secara nasional.
- Badan Perpustakaan Daerah, berkedudukan di setiap propinsi di Indonesia yang mengelola perpustakaan.
- Perpustakaan Umum, merupakan jenis perpustakaan yang digunakan sebagai lembaga pendidikan untuk masyarakat umum.
- Perpustakaan Sekolah, merupakan jenis perpustakaan yang ada di sekolah, yang dikelola sekolah dan berfungsi sebagai sarana untuk belajar mengajar, penelitian sederhana, menyediakan bahan bacaan, dan sebagai tempat rekreasi.
- Perpustakaan Khusus, merupakan jenis perpustakaan yang ada di lembaga pemerintahan dan swasta, yang disediakan sebagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan instansi induknya.
- Perpustakaan Lembaga Keagamaan, merupakan jenis perpustakaan yang dimiliki dan dikelola oleh lembaga agama.
- Perpustakaan Internasional, merupakan jenis perpustakaan yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga internasional, yang memiliki koleksi berkaitan dengan negara-negara anggota atau negara yang berafiliasi dengan lembaga dunia tersebut.
- Perpustakaan Kantor Perwakilan Negara Asing, merupakan jenis perpustakaan yang berada di satu negara yang dimiliki dan dikelola oleh lembaga perwakilan negara asing.
- Perpustakaan Pribadi/Keluarga, merupakan jenis perpustakaan yang dimiliki dan dikelola oleh perseorangan atau orang tertentu dengan anggota keluarganya.
- Perpustakaan Digital, merupakan perpustakaan yang dikembangkan dalam sistem pengelolaan dan layanan perpustakaan.
Fungsi Perpustakaan. Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 disebutkan bahwa fungsi dari perpustakaan adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Selain itu, perpustakaan juga memiliki fungsi sebagai berikut :
- fungsi penyimpanan. Dalam fungsi ini, perpustakaan menyimpan koleksi, tetapi tidak semua koleksi bisa dijangkau oleh perpustakaan.
- fungsi informasi. Dalam fungsi ini, perpustakaan menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui buku, majalah, dan lain sebagainya.
- fungsi pendidikan. Dalam fungsi ini, perpustakaan adalah tempat yang menyediakan sarana untuk belajar baik di lingkungan formal maupun non formal.
- fungsi rekreasi. Dalam fungsi ini, perpustakaan menyediakan berbagai sumber informasi hiburan seperti cerita rakyat, puisi, dan lain sebagainya sehingga masyarakat bisa menikmati rekreasi kultural dengan membacanya.
- fungsi kultural. Dalam fungsi ini, perpustakaan untuk mendidik dan mengembangkan apresiasi budaya masyarakat dengan berbagai aktivitas, seperti mengadakan pameran, bedah buku, seminar, pertunjukan, dan lain sebagainya.
Tujuan Perpustakaan. Sebagai mana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2007 tersebut, bahwa tujuan dari perpustakaan adalah :
- memberikan layanan kepada pemustaka.
- meningkatkan kegemaran membaca.
- memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Suherlan Muchyidin dan Iwa D. Sasmita Mihardja, dalam bukunya yang berjudul "Perpustakaan", menyebutkan bahwa tujuan dari perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat dengan memberikan kesempatan dengan dorongan melalui jasa pelayanan perpustakaan, agar mereka :
- dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesinambungan.
- dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan ilmu pengetahuan, kehidupan sosial, dan politik.
- dapat memelihara kemerdekaan berfikir yang konstruktif untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang lebih baik.
- dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani, dan dapat menggunakan kemampuannya untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia.
- dapat meningkatkan taraf kehidupan sehari-hari dan lapangan pekerjaannya.
- dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membina saling pengertian antar bangsa.
- dapat menggunakan waktu senggang dengan baik yang bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial.
Sedangkan menurut Sutarno NS, tujuan dari perpustakaan adalah :
- menumbuh-kembangkan minat baca.
- mengenalkan teknologi informasi.
- membiasakan akses informasi secara mandiri.
- memupuk bakat dan minat.
Kalau ada istilah, buku merupakan jendela dunia, maka perpustakaan merupakan jantungnya dunia pendidikan. Hal tersebut dikarenakan berbagai macam informasi bisa didapatkan di perpustakaan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian perpustakaan, asas, jenis, fungsi, dan tujuan perpustakaan.
Semoga bermanfaat.