Suprastruktur Politik : Pengertian, Komponen, Dan Fungsi Suprastruktur Politik

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Suprastruktur Politik. Secara umum, suprastruktur politik yang biasa disebut juga sebagai elit pemerintah atau lembaga pemerintahan adalah lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang berlaku di negara tersebut, yang mempunyai hak, bertugas, dan berwenang membuat kebijakan, merencanakan kebijakan publik dan politik yang berlaku dalam satu negara untuk mencapai tujuan negara. 

Suprastruktur politik
merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal, yang menjalankan kebijakan politik dalam negeri dan hubungan luar negeri, termasuk di dalamnya semua lembaga baik pusat maupun daerah. Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah secara luas yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan negara, yang memiliki tugas dan peranan yang diatur oleh konstitusi atau oleh peraturan perundang-undangan yang terkait.


Komponen Suprastruktur Politik. Dalam tata negara moderen, suprastruktur politik yang merupakan lembaga resmi yang ada dalam sebuah negara terdiri dari tiga komponen, yaitu :
  • lembaga eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan atau rencana program pembangunan. Contoh lembaga eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden, yang mempunyai tugas dan kewenangan menjalankan pemerintahan  dan membuat kebijakan, yang dalam menjalankan tugasnya Presiden dibantu oleh beberapa menteri. Salah satu tugas dan wewenang Presiden yang lain adalah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengesahkannya bersama-sama dengan DPR.
  • lembaga legislatif, adalah lembaga pembuat undang-undang. Contoh lembaga legislatif adalah DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Undang-Undang dapat diusulkan oleh Presiden atau anggota DPR sendiri, untuk kemudian disahkan bersama-sama dengan Presiden.
  • lembaga yudikatif, adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya undang-undang dan berhak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, pengujian undang-undang, menyelesaikan sengketa antar lembaga, dan lain sebagainya. Contoh lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
     

Di Indonesia, komponen suprastruktur politik pada awalnya meliputi tiga lembaga tersebut di atas. Namun, seiring dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang dilakukan pada tahun 2004, lembaga negara tersebut mengalami banyak perubahan. Ada beberapa lembaga negara lain di luar ketiga lembaga tersebut di atas yang termasuk dalam komponen suprastruktur politik, karena keikut-sertaanya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Lembaga negara tersebut adalah lembaga konstitutif dan lembaga eksaminatif
  • lembaga negara konstitutif, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, di mana lembaga eksekutif dan yudikatif berada di bawah kekuasaannya. Sejak dilakukannya amandemen UUD 1945, kedudukan MPR menjadi sederajat dengan lembaga-lembaga negara yang lain (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan eksaminatif).
  • lembaga eksaminatif, adalah lembaga independen yang mempunyai kedudukan sejajar dengan lembaga negara lainnya, yang mempunyai tugas tertentu. Misalnya : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mempunyai tugas dan kewenangan adalah berhak mengatur tata cara pelaporan keuangan dan memeriksa laporan keuangan semua lembaga negara dan para pejabat yang berada di bawah lembaga negara tersebut.


Fungsi Suprastruktur Politik. Fungsi dari suprastruktur politik adalah sebagai berikut :
  • pembagian kekuasaan. Dalam suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tidak hanya berpusat pada satu lembaga atau orang saja. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyalah-gunaan wewenang dan kediktatoran yang sangat mungkin terjadi jika tidak ada pembagian kekuasaan.
  • mempermudah pengorganisasian negara. Adanya lembaga-lembaga negara dengan tugasnya masing-masing, akan mempermudah dalam mengorganisasi segala urusan negara tersebut. Demikian halnya dengan pembagian wilayah. Adanya pembagian wilayah, seperti wilayah pusat dan daerah yang dipimpin oleh pemimpin tersendiri juga akan mempermudah pengorganisasian negara.
  • menerima aspirasi masyarakat. Adanya suprastruktur politik akan lebih mendekatkan negara dengan masyarakatnya serta negara akan lebih bisa memperhatikan aspirasi dari warga masyarakatnya. Hal tersebut dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah berdasarkan aspirasi rakyat, baik secara langsung disampaikan kepada lembaga negara maupun melalui infrastruktur yang ada.
  • mencapai tujuan pembangunan. Suprastruktur politik memiliki tujuan untuk mencapai pembangunan nasional, sebagaimana yang tertuang dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea keempat.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian suprastruktur politik, komponen dan fungsi suprastruktur politik.

Semoga bermanfaat.