Perbedaan Antara Wanprestasi (Ingkar Janji) Dan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur ketentuan tentang wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri mengenai hal itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam KUH Perdata tersebut, baik  gugatan mengenai wanprestasi maupun gugatan mengenai perbuatan melawan hukum. 

Antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum adalah dua hal yang berbeda, walaupun apabila dilihat secara sepintas keduanya adalah sama, yaitu sama-sama dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Bahkan dalam batasan-batasan tertentu, Asser Ruten, seorang sarjana hukum dari Belanda menyebutkan bahwa antara gugatan wanprestasi dan gugatan melawan hukum tidak ada hal yang hakiki yang membedakan di antara keduanya. Karena menurutnya, wanprestasi bukan hanya pelanggaran atas hak orang lain, melainkan juga merupakan gangguan terhadap hak kebendaan


Untuk mengetahui apa saja perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, berikut sedikit penjelasannya :

1. Wanprestasi (Ingkar Janji)
Ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanprestasi adalah suatu kondisi di mana debitur (yang berhutang) tidak melakukan apa yang dijanjikannya (tidak memenuhi prestasinya).  Suatu kondisi di mana debitur dikatakan wanprestasi adalah apabila :
  • tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  • melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  • melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
  • melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 

Sedangkan unsur-unsur dari wanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata tersebut adalah sebagai berikut :
  • adanya perjanjian oleh para pihak.
  • adanya pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.
  • sudah dinyatakan lalai tetapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.


Sehingga berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas, untuk dapat dikatakan terjadinya kondisi wanprestasi haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Syarat Materiil.
Syarat materiil dari terjadinya wanprestasi :
  • kesengajaan, adalah  suatu hal yang dilakukan oleh seseorang yang dikehendaki dan diketahui serta disadari oleh pelaku sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
  • kelalaian, adalah suatu hal yang dilakukan di mana seseorang yang wajib berprestasi seharusnya tahu atau patut menduga bahwa dengan perbuatan atau sikap yang diambil olehnya akan menimbulkan kerugian pihak lain.

2. Syarat Formil.
Syarat formil adalah adanya peringatan atau somasi  perihal kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yang harus dinyatakan dahulu secara resmi (secara tertulis), yaitu dengan memperingatkan debitur bahwa kreditur menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu tertentu. 

Apabila terjadi peristiwa wanprestasi, dan kreditur membawa kasusnya ke pengadilan, maka ada beberapa kemungkinan yang akan dituntut oleh kreditur, diantaranya :
  • Menuntut pelaksanaan perjanjian sesuai dengan isi dari perjanjian yang telah disepakati.
  • Menuntut pembatalan perjanjian. 
  • Menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.
  • Menuntut pelaksanaan perjanjian ditambah dengan ganti rugi.
  • Menuntut pembatalan perjanjian dengan diikuti ganti rugi.


2. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)
Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
  • Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang dapat terjadi karena kesengajaan, tanpa kesengajaan, atau karena kelalaian. Sedangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dapat berbentuk sebagai berikut :
  • nofeasance, yaitu tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
  • misfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan secara salah, dan perbuatan mana merupakan kewajibannya.
  • malfeasance, yaitu perbuatan yang dilakukan, padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.

Sehingga, perbuatan melawan hukum tidak semata-mata terbatas pada perbuatan yang melanggar undang-undang saja, tetapi juga mencakup perbuatan sebagai berikut :
  • perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
  • perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
  • perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
  • perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.


Dari apa yang telah disebutkan di atas, dapat dikatakan bahwa perbuatan seorang dikatakan telah melawan hukum, apabila  memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  • adanya suatu perbuatan.
  • perbuatan tersebut melawan hukum.
  • adanya kesalahan dari pihak pelaku.
  • adanya kerugian bagi korban.
  • adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.


Perbedaan Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata. Terdapat beberapa hal yang membedakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata. Menurut Ikatan Hakim Indonesia, sebagaimana dimuat dalam Majalah Hukum Tahun XXXI Nomor : 362, bulan Januari 2016, disebutkan bahwa perbedaan  antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dilihat dari beberapa aspek, yaitu :

1. Sumber hukum.
  • wanprestasi : berdasarkan ketentuan Pasal 1238, 1239, dan 1243 KUH Perdata, dan wanprestasi timbul karena perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
  • perbuatan melawan hukum : berdasarkan ketentuan Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUH Perdata, dan perbuatan melawan hukum timbul sebagai akibat dari perbuatan orang.

2. Unsur-unsurnya.
  • wanprestasi : unsur dari wanprestasi adalah adanya perjanjian oleh para pihak, adanya pihak yang melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati, dan sudah dinyatakan lalai tetapi tetap tidak mau melaksanakan isi pejanjian.
  • perbuatan melawan hukum : unsur dari perbuatan melawan hukum adalah adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

3. Timbulnya hak menuntut.
  • wanprestasi : hak menuntut ganti rugi muncul dari ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya memerlukan peringatan lalai (somasi).
  • perbuatan melawan hukum : hak menuntut ganti rugi tidak memerlukan peringatan lalai (somasi). Kapanpun terjadi perbuatan melawan hukum, pihak yang merasa dirugikan berhak langsung menuntut ganti rugi.

4. Pembuktian dalam gugatan.
  • wanprestasi : penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar.
  • perbuatan melawan hukum : penggugat harus mampu membuktikan terpenuhinya semua unsur perbuatan melawan hukum, selain itu juga harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang dibuat si tergugat.

5. Tuntutan ganti rugi.
  • wanprestasi : KUH Perdata mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi. Selain itu, gugatan wanprestasi tidak dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula (restitutio in integrum).
  • perbuatan melawan hukum : KUH Perdata tidak mengatut tentang bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi, sehingga penggugat dapat menggugat kerugian materiil dan imateriil. Selain itu, gugatan perbuatan melawan hukum dapat menuntut pengembalian pada keadaan semula.


Demikian penjelasan berkaitan dengan perbedaan antara wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Semoga bermanfaat.