Kriminologi Sebagai Dasar Dari Hukum Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Berangkat dari pertanyaan seorang teman, yang merasa heran bagaimana cara polisi dapat mengungkapkan sebuah kasus, padahal bukti yang dipunya sangat minim. Pertanyaan sederhana, dan tentunya hanya polisi yang dapat menjawab dengan pasti pertanyaan itu.

Terlepas dari hal tersebut, tentunya dengan kemajuan teknologi yang semakin berkembang, logika saya mengatakan tidaklah sulit bagi polisi untuk mengungkap suatu kasus kejahatan. Toh, mereka memang dididik untuk itu. Dalam keterbatasan pengetahuan yang saya punya, dan dari beberapa literatur yang pernah saya baca, saya teringat dengan apa yang disebut kriminologi. Kriminologi yang digunakan sebagai dasar dari hukum pidana.

Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan dan keadaan-keadaan yang pada umumnya turut mempengaruhinya, serta mempelajari cara-cara memberantas kejahatan tersebut. Sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membantu hukum pidana, kriminologi menyelidiki sebab-sebab kejahatan itu dari sudat masyarakat, dan sebagai alat penyelidikannya adalah statistik kriminil.

Kriminologi dapat dibagi ke dalam :

  1. Anthropologi - Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan dalam dirinya si penjahat pada keadaan bandan penjahat (ajaran Lombroso).
  2. Sosiologi - Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari sebab-sebab dari kejahatan di dalam masyarakat, misalnya keadaan ekonomi, harga yang tinggi dari barang-barang kebutuhan sehari-hari, upah yang sangat rendah, dan lain-lain.
  3. Politik - Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari cara-cara untuk memberantas kejahatan.
  4. Statistik - Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang dengan angka-angka mencatat tentang kejadian-kejadian dan macam-macam kejahatan.

Anthropologi - Kriminil dan Sosiologi - Kriminil termasuk dalam Etiologi - Kriminil yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan itu. Di dalam etiologi terdapat beberapa aliran (madzhab) tentang sebab-sebab kejahatan, dan yang terpenting diantaranya adalah :

1. Madzhab Italia atau aliran Biologi - Kriminil (Anthropologi - Kriminil).
Ahli penyelidikan kejahatan dalam mdzhab ini yang terkenal adalah Dr. Cesare Lombroso, yang mengemukakan pendapatnya dalam bukunya yang berjudul L' Homo Delinquente, bahwa memang ada orang jahat semenjak lahirnya. Dan tiap penjahat itu mempunyai banyak sekali sifat-sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa. Hal itu dapat dilihat dari :
  • Keadaan phisik-nya (bentuk badannya).
  • Keadaan psychis (jiwanya).
  • Tabiatnya.

Mengenai adanya penyimpangan dalam diri penjahat tersebut, Lombroso berpendapat :
  • Sifat-sifat tersebut terjadi karena keturunan. Orang-orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut di atas adalah orang-orang yang akan atau kemungkinan dapat menjadi penjahat, yang dikatakan orang tersebut mempunyai "Type Lombroso".
  • Orang menjadi penjahat, karena memang ia dilahirkan sebagai seorang penjahat (geboren misdadiger).

Pendapat Lombroso ini, lama kelamaan banyak kesalahannya, karena penyelidikannya hanya ditekankan pada faktor perseorangan atau mencari sebab-sebab kejahatan pada diri si penjahat itu sendiri.

2. Madzab Perancis atau Aliran Sosiologi - Kriminil
Tokoh dari aliran ini adalah A. Lacassagne (1843 - 1924). Aliran ini adalah suatu reaksi terhadap aliran Anthropologi - Kriminil. Aliran ini berpendapat, bahwa sebenarnya sipenjahat itu tidak bersalah. Seseorang itu menjadi atau berbuat jahat adalah disebabkan karena susunan, corak, dan sifat masyarakat di mana penjahat itu hidup. 

3 Aliran Bio - Sosiologi.
Aliran  ini  merupakan synthese dari kedua aliran yang tersebut di atas. Tokoh aliran Bio - Sosiologi adalah E. Ferri (1856 - 1926). E. Ferri mencari sebab-sebab dari kejahatan baik pada pembawaan yang terdapat pada manusia, maupun dalam masyarakat.  Menururut aliran Bio - Sosiologi, kejahatan adalah hasil dari faktor-faktor individual dan sosial.

Kriminologi mengartikan kejahatan sebagai gejala dalam masyarakat yang tidak pantas dan tidak atau belum terikat kepada ketentuan-ketentuan yang telah tertulis.  Sutherland dan Cressey berpendapat bahwa kriminologi adalah himpunan pengetahuan mengenai kejahatan sebagai gejala masyarakat.

Obyek dari kriminologi adalah proses-proses perbuatan perundang-undangan, pelanggaran perundang-undangan, dan reaksi terhadap pelanggaran tersebut yang saling mempengaruhi secara beruntun.

Demikian penjelasan berkaitan dengan kriminologi sebagai dasar dari hukum pidana.

Semoga bermanfaat.