Pengertian Asas Hukum, Macam-Macam Asas Hukum, Serta Perbedaan Antara Asas Hukum Dengan Norma Hukum

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Asas hukum menjadi dasar dan petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif. Oleh karena itu, asas hukum merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan hukum. Secara umum, asas hukum dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental dalam hukum.

Menurut pandangan para ahli, apa yang dimaksud dengan asas hukum mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Beberapa pandangan tentang asas hukum dari para ahli tersebut diantaranya adalah :
  • Satjipto Rahardjo, berpendapat bahwa asas hukum bukan suatu peraturan hukum. Namun tidak ada hukum yang dapat dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya, karena asas hukum tersebut memberikan makna etis kepada peraturan-peraturan  hukum dan tata hukum. Asas hukum merupakan jantungnya ilmu hukum, karena ia merupakan landasan paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
  • Sudikno Mertokusumo, berpendapat bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkrit tersebut. Hal tersebut mengandung arti menunjuk pada kesamaan-kesamaan yang konkrit tersebut dengan menjabarkan peraturan hukum konkrit menjadi peraturan umum. Oleh karena menjadi umum sifatnya tidak dapat diterapkan secara langsung pada peristiwa konkrit.
  • The Liang Gie, berpendapat  bahwa asas hukum merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyertakan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada  serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
  • Paul Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakn sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum, tetapi yang tidak boleh tidah harus ada.
  • van Eikema Hommes, berpendapat bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
  • Bellefroid, berpendapat bahwa asas hukum merupakan norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
  • C.W. Paton, berendapat bahwa asas hukum merupakan suatu alam (di dalam) pikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum. Adapun unsur-unsur yang ada dalam asas hukum diantaranya adalah alam pikiran, rumusan yang luas dan dasar bagi pembentukan norma hukum.
  • van der Velden, berpendapat bahwa asas hukum adalah tipe putusan yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.

Fungsi Asas Hukum. Asas hukum mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai berikut :
  • Fungsi dalam hukum : mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim. Hal tersebut merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
  • Fungsi dalam ilmu hukum : hanya bersifat mengatur  dan eksplikatif atau menjelaskan. Tujuannya adalah memberi ikhtiar, sifatnya tidak normatif, dan tidak termasuk dalam hukum positif.

Macam-Macam Asas Hukum. Secara umum, asas hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Asas Hukum Umum.
Asas hukum umum adalah asas yang behubungan dengan bidang hukum dan berlaku untuk semua bidang hukum tersebut. Contoh :
  • asas equality before the law, yaitu setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum.
  • asas lex post teriori derogat legi priori, yaitu apa yang lahirnya tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputus (lain) oleh pengadilan. Atau dengan kata lain, peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama.
  • asas lex specialis derogat legi generali, yaitu peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum.  
  • asas lex superior derogat legi inferior, yaitu peraturan yang lebih tinggi akan mengempingkan peraturan yang lebih rendah.

2. Asas Hukum Khusus.
Asas hukum khusus adalah asas yang berfungsi dalam bidang hukum yang lebih spesifik, seperti dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, dan lain-lain. Contoh :
  • asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa setiap janji adalah mengikat. 
  • asas presumption of innocence, yaitu asas praduga tidak bersalah. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • asas verhandlung maxime, yaitu para pihak harus membuktikan, bukan hakim yang membuktikan.
  • asas actor sequitur forum rei, yaitu gugatan diajukan di pengadilan tempat tergugat dalam hukum perdata formal.
  • asas secundum allegata ludicare, yaitu hakim terikat peristiwa yang diajukan oleh para pihak.

Menurut Theo Huitjbers, asas umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
  • Asas-asas hukum obyektif yang bersifat moral. Pinsip-prinsip ini telah ada sejak jaman pemikir klasik dan abad pertengahan.
  • Asas-asas hukum obyektif yang bersifat rasional, yaitu prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang bersifat rasional. Prinsip ini juga sudah ada sejak dulu, tetapi baru diungkapka secara nyata sejak dimulainya jaman modern, yaitu sejak timbulnya negara-negara nasional dan hukum yang dibuat oleh kaum yuris secara profesional.
  • Asas-asas hukum subyektif yang bersifat moral maupun rasional, yaitu hak-hak yang ada pada manusia dan yang menjadi titik tolak pembentukan hukum.

Sedangkan Paul Scholten, menyebutkan bahwa asas hukum dapat dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
  • asas kepribadian.
  • asas persekutuan.
  • asas kesamaan.
  • asas kewibawaan.
  • asas pemisah antara baik dan buruk. 

Selain asas-asas hukum tersebut di atas, masih terdapat banyak asas hukum yang lain, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • asas nullum delictum noela poena sine praevia legi poenale, yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. Tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Asas ini dikenal juga sebagai asas legalitas.
  • asas unus testis nullus testis, yaitu satu orang saksi bukan saksi.
  • asas geenstraf zonder shculd, yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.
  • asas strafrecht heeftgeen terugwerkende kracht, yaitu asas tidak berlaku surut. 
  • asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
  • asas res judicata veritate pro habetur, yaitu keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya.
  • asas lex dura secta mente scripta, yaitu ketentuan undang-undang itu memang keras, karena sudah ditentukan demikian oleh pembuatnya (hukumnya sudah ditentukan seperti itu).
  • asas lex niminem codig ad imposibilia, yaitu ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya.
  • asas fiat justitia et pereat mundus, yaitu biarpun langit runtuh, hukum tetap dijunjung tinggi.

Perbedaan Antara Asas Hukum Dengan Norma Hukum. Norma hukum merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi, mulai dari denda sampai dengan hukuman fisik (dipenjara, hukumam mati). Perbedaaan antara asas hukum dan norma hukum adalah sebagai berikut :

* Asas Hukum :
  • merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit (asal mula dari adanya suatu norma hukum).
  • merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak.
  • suatu ide atau konsep.
  • tidak mempunyai sanksi.

* Norma Hukum :
  • hukum konkrit itu sendiri.
  • merupakan peraturan yang riil.
  • penjabaran dari ide atau konsep asas hukum.
  • mempunyai sanksi.

Pemahaman terhadap asas hukum dalam pendekatan ilmu hukum merupakan landasan utama yang menjadi dasar bagi lahirnya suatu aturan. Pemahaman terhadap asas hukum perlu sebagai tuntutan etis dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas hukum mengandung tuntutan etis, maksudnya adalah melalui asas hukum, peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis.

Semoga bermanfaat.