Hukum merupakan suatu sistem dari norma-norma. Jika hendak membagi-bagi hukum secara formal, sebenarnya hanya akan membagi-bagi siapakah yang berhak untuk membuat peraturan hukum itu (ordeningssubyect). Hukum juga tidak dapat dibagi menurut kepentingan, karena kepentingan tersebut bukan hukum dan bukan juga ordeningssubyect.
Pada umumnya, pengertian dari hukum publik dan hukum privat adalah :
Sedangkan Thon dalam bukunya yang berjudul : Rechtsnorm und Subyektives Rechts, membedakan kedua lapangan hukum tersebut, hukum publik dan hukum privat, dari segi tuntutan hukumnya (rechtsordering), yaitu :
Paham yang lain melihat perbedaan antara hukum publik dan hukum privat berdasarkan subyek hukumnya, yaitu manusia dan badan hukum. Berdasarkan subyek-subyek hukum tersebut, maka :
Hubungan coordinate dan subordinate adalah hubungan yang terdapat di dalam kenyataan sosial yang merupakan hubungan kekuasaan dan bukan hubungan hukum. Menurut paham ini, hukum publik mengatur hubungan antara penguasa dengan warga negaranya, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara warga negara.
Pembedaan antara hukum publik dan hukum privat sebagaimana dimaksud pada paham-paham tersebut di atas akan sulit dilakukan secara prinsipil. Pembedaan antara hukum publik dan hukum privat akan lebih mudah jika pembedaannya dilihat dari titik beratnya :
Banyak pendapat dari para ahli hukum yang membedakan kedua lapangan hukum tersebut, yaitu antara hukum publik dan hukum privat, dan di antara perbedaan tersebut terletak pada kepentingan yang diaturnya. Menurut paham kepentingan :
- Hukum publik adalah keseluruhan garis-garis hukum yang berhubungan dengan bangunan negara atau lembaga-lembaga negara, yaitu bagaimana lembaga-lembaga negara tersebut melaksanakan tugasnya, bagaimana hubungan antara kekuasaan yang satu dengan yang lainnya, dan hubungannya dengan masyarakat dan perseorangan atau sebaliknya. Yang termasuk dalam hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
- Hukum privat adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara sesama warga perseorangan atau antara warga tersebut dengan penguasa sebagai pribadi atau bukan dalam fungsinya sebagai pejabat negara.. Termasuk dalam hukum privat adalah hukum perdata.
Prof. Djoko Sutono, SH membedakan hukum publik dan hukum privat berdasarkan dari segi mana melihat perbedaan tersebut, misalnya :
- Dari segi kepentingan : Hukum publik, mengatur kepentingan umum. Sedangkan hukum privat, mengatur kepentingan perseorangan.
- Dari segi kedudukan subyek hukum : Hukum publik, mengatur mengatur hubungan-hubungan subyek hukum yang kedudukannya tidak sederajat. Sedangkan hukum privat mengatur hubungan-hubungan subyek hukum yang kedudukannya sederajat.
- Dari segi menegakkan dan mempertahankan hukum : Hukum publik, penguasa wajib menegakkan hukum, walaupun mungkin orang yang dirugikan tidak menghendaki penuntutan terhadap subyek yang merugikannya. Sedangkan hukum privat, penegakan dab mempertahankan hukum diserahkan kepada orang perseorangan yang berkepentingan, apakah ia akan mempertahankan hak atau kewajibannya sesuai dengan hukum atau tidak.
- Dari segi teori umum dan teori khusus : Hukum publik, merupakan hukum khusus (ius speciale), yaitu memberikan kekuasaan khusus bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan kepada pribadi-pribadi. Sedangkan hukum privat, berlaku hukum umum (ius commune) baik untuk pemerintah maupun untuk masyarakat sebagai pribadi.
- Pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum privat akan menimbulkan tuntutan perdata.
- Pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum publik akan menimbulkan tuntutan publik.
Paham yang lain melihat perbedaan antara hukum publik dan hukum privat berdasarkan subyek hukumnya, yaitu manusia dan badan hukum. Berdasarkan subyek-subyek hukum tersebut, maka :
- Subyek hukum dalam hukum publik mempunyai kedudukan tidak sama tingginya atau subordinate.
- Subyek hukum dalam hukum privat sifatnya sama tingginya atau coordinate.
Hubungan coordinate dan subordinate adalah hubungan yang terdapat di dalam kenyataan sosial yang merupakan hubungan kekuasaan dan bukan hubungan hukum. Menurut paham ini, hukum publik mengatur hubungan antara penguasa dengan warga negaranya, sedangkan hukum privat mengatur hubungan antara warga negara.
Pembedaan antara hukum publik dan hukum privat sebagaimana dimaksud pada paham-paham tersebut di atas akan sulit dilakukan secara prinsipil. Pembedaan antara hukum publik dan hukum privat akan lebih mudah jika pembedaannya dilihat dari titik beratnya :
- Hukum publik peraturan-peraturannya dititik-beratkan pada kepentingan umum.
- Hukum privat peraturan-peraturannya dititik-beratkan pada kepentingan perseorangan.
Banyak pendapat dari para ahli hukum yang membedakan kedua lapangan hukum tersebut, yaitu antara hukum publik dan hukum privat, dan di antara perbedaan tersebut terletak pada kepentingan yang diaturnya. Menurut paham kepentingan :
- Hukum publik mengatur kepentingan umum.
- Hukum privat mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum memang mengatur kepentingan, tetapi tidak berarti bahwa hukum itu sama dengan kepentingan. Kepentingan adalah suatu unsur dari kehidupan sosial dan hukum yang mengaturnya. Hukum tidak menciptakan suatu kepentingan, kepentingan diciptakan oleh rakyat sebagai suatu kenyataan sosial dan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan-kepentingan tersebut.
Jika hendak membedakan antara hukum publik dan hukum privat atas dasar kepentingan yang diaturnya, maka pembagiannya tidak dapat diartikan secara mutlak. Hal ini karena ada kalanya hukum publik mengatur kepentingan perseorangan, atau sebaliknya hukum privat mengatur kepentingan umum. Misalnya saja hukum pidana, yang lazim dimasukkan dalam hukum publik. Peraturan-peraturan yang diatur dalam hukum pidana tidak sedikit yang mengatur kepentingan perseorangan, mengatur kepentingan jiwa, badan, harta benda, dan lain sebagainya. Demikian juga tidak sedikit dari peraturan-peraturan yang ada pada hukum privat (hukum perdata) yang menyangkut kepentingan-kepentingan umum, misalnya aturan-aturan tentang pernikahan.
Jika hendak membedakan antara hukum publik dan hukum privat atas dasar kepentingan yang diaturnya, maka pembagiannya tidak dapat diartikan secara mutlak. Hal ini karena ada kalanya hukum publik mengatur kepentingan perseorangan, atau sebaliknya hukum privat mengatur kepentingan umum. Misalnya saja hukum pidana, yang lazim dimasukkan dalam hukum publik. Peraturan-peraturan yang diatur dalam hukum pidana tidak sedikit yang mengatur kepentingan perseorangan, mengatur kepentingan jiwa, badan, harta benda, dan lain sebagainya. Demikian juga tidak sedikit dari peraturan-peraturan yang ada pada hukum privat (hukum perdata) yang menyangkut kepentingan-kepentingan umum, misalnya aturan-aturan tentang pernikahan.
Semoga bermanfaat.