Agen Perusahaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Agen perusahaan termasuk pembantu pengusaha di luar perusahaan.  Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Agen perusahaan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha bukan merupakan hubungan perburuhan. Bukan merupakan hubungan perburuan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti buruh dan majikan, tapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, jadi kedudukannya sederajat.


Hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha juga tidak bersifat pelayanan berkala, sebab hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala hubungan itu bersifat tidak tetap. 

Karena agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka hubungan antara agen perusahaan dan pengusaha juga terdapat hubungan pemberian kuasa. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan bagi pemegang kuasa. Dalam hubungan pemberian kuasa ini, kedudukan agen perusahaan sebagai pemegang kuasa dari pengusaha. Tugas dari agen perusahaan adalah mewakili pengusaha dalam mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.


Meskipun demikian ada beberapa pendapat sarjana yang menyatakan bahwa hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah hubungan pelayanan berkala atau hubungan perburuhan. Di antaranya adalah pendapat dari :
  • Molengraaf, berpendapat bahwa hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah bersifat pelayanan berkala.
  • Polak, tidak menyatakan dengan tegas sifat hukum hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Polak merujuk pada putusan hakim yang senada dengan pendapat Molengraaf, dan ada juga yang menyatakan bahwa hubungan itu semacam hubungan perburuhan.

Sedangkan para sarjana yang menyebutkan bahwa hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah bukan hubungan pelayan berkala atau hubungan perburuhan, beralasan  bahwa hubungan tetap bukanlah sifat dari hubungan pelayanan berkala, dan hubungan yang sederajat bukanlah sifat dari hubungan perburuhan. Selanjutnya, mereka juga berpendapat bahwa hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha hanya bersifat pemberian kuasa. Hubungan yang tetap dan sederajat tidak bertentangan dengan sifat pemberian kuasa.


Selain dari agen perusahaan, yang termasuk pembantu pengusaha di luar perusahaan adalah pengacara dan notaris. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusaha, pengacara tidak hanya terbatas di muka hakim saja, tapi juga mengenai segala urusan dan persoalan hukum di luar pengadilan. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan hubungan pemberian kuasa.

Sedangkan notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian dan ketetapan-ketetapan yang diperintahkan oleh perundang-undangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan. Dalam hubungannya dengan pengusaha, notaris bertugas membantu pengusaha dalam membuat perjanjian antara pengusaha dengan pihak ketiga. Hubungan antara notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, dan hubungan hukumnya bersifat pelayanan berkala dan hubungan pemberian kuasa.


Pembantu pengusaha di luar perusahaan yang lainnya adalah makelar dan komisioner.

Demikian penjelasan berkaitan dengan agen perusahaan.

Semoga bermanfaat.