Komisioner merupakan pembantu pengusaha di luar perusahaan. Yang dimaksud dengan komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain.
Ciri-ciri khas komisioner adalah :
- Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagaimana halnya makelar.
- Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri.
- Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten. Dalam hal ini, komisioner menjadi pihak dalam perjanjian.
- Komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya. Dalam hal demikian, maka ia tunduk pada aturan-aturan yang mengatur tentang pemberian kuasa.
Baca juga : Pengertian Konsinyasi (Penjualan Konsinyasi), Keuntungan Konsinyasi, Serta Hak Dan Kewajiban Komisioner
Pada umumnya komisioner membuat perjanjian atas namanya sendiri, tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya. Bagi komisioner bahwa berbuat atas nama sendiri adalah sifat umum, sedangkan berbuat atas nama pemberi kuasa adalah sifat khusus. Hal tersebut kebalikan dari makelar. Sifat umum dari makelar adalah berbuat atas nama pemberi kuasa, sedangkan berbuat atas nama sendiri adalah merupakan hal yang khusus.
Perjanjian Komisioner. Perjanjian komisioner adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yaitu perjanjian pemberian kuasa. Dari perjanjian tersebut timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap, sebagai mana hubungan makelar dengan pengusaha. Sedangkan sifat hukum perjanjian komisi tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Ada beberapa pendapat mengenai sifat hukum perjanjian komisi tersebut, yaitu :
- M. Polak, berpendapat bahwa hubungan tersebut bersifat sebagai perjanjian pemberian kuasa khusus, yaitu pemberian kuasa yang mempunyai sifat-sifat khusus. Kekhususnya terletak pada : 1. seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, tapi seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama sendiri. 2. Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah, tapi komisioner mendapat provisi bila pekerjaannya telah selesai. 3. Akibat hukum perjanjian komisi banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.
- Molengraaff, berpendapat bahwa perjanjian komisi merupakan perjanjian campuran, yaitu perjanjian pelayanan berkala dan perjanjian pemberian kuasa.
- Prof. Soekardono, berpendapat lebih mendekati pendapat M. Polak, hal tersebut diperkuat dengan adanya hak retensi yang diberikan kepada komisioner. Hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa dan tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Baca juga : Pengertian Pengusaha
Hubungan Antara Komisioner dan Komiten. Hubungan antara komisioner dan komiten (pengusaha) adalah :
- lebih sebagai hubungan pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perjanjian komisioner adalah perjanjian pemberian kuasa khusus yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Tanggung Jawab Komisioner. Komisioner bertanggung jawab untuk biaya, kerugian dan bunga yang mungkin timbul karena tidak berprestasinya debitur. Dalam hal pemenuhan semua kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut sudah dijamin oleh komisioner dengan suatu perjanjian khusus yang disebut "del credere", maka komisioner tidak perlu memberitahukan kepada komiten siapa pihak ketiga yang menjadi pihak lawan dalam perjanian itu.
Dalam praktek yang sering terjadi seorang komisioner memberi jaminan kepada pemberi kuasanya (komiten) terhadap penyelesaian perjanjian dengan pihak ketiga yang menguntungkan. Jaminan ini adalah borgtocht. Bila perjanjian dengan pihak ketiga itu benar-benar menguntungkan pemberi kuasanya, maka komisioner mendapat tambahan provisi dari pemberi kuasa tersebut. Baik jaminan ataupun tambahan provisi tersebut, menurut Dorhout Mees, disebut "del credere". Del credere merupakan janji khusus dalam perjanjian komisi antara komisioner dengan komitennya, dan dapat dijanjikan secara terang-terangan atau secara diam-diam, berdasarkan kebiasaan hukum dalam praktek.
Hak Komisioner. Komisioner mempunyai beberapa hak sebagai berikut :
- Hak retensi, yaitu hak komisioner untuk menahan barang-batang komiten, bila prvisi dan biaya-biaya yang lain belum dibayar.
- Hak istimewa (privilege). Semua penagihan komisioner mengenai provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk pembayaran uang muka, biaya-biaya dan bunga, serta biaya-biaya lain, maka komisioner mempunyai hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan komisioner : untuk dijualkan, untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang, serta yang dibeli dan diterimanya untuk kepentingan komiten.
Pelaksanaan dari hak istimewa (privilege) yang dipunyai komisioner adalah sebagai berikut :
- Bila barang-barang yang ada pada komisioner dijual, maka untuk penagihan, komisioner dapat mengambilnya dari hasil penjualan barang-barang tersebut.
- Bila barang yang ada di tangan komisioner tersebut untuk ditahan bagi kepentingan yang akan datang, atau dengan pembatasan kekuasaan untuk dijual, atau perintah untuk menjual sudah gugur, maka komisioner dapat mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat untuk menjual barang-barang tersebut.
- Bila komisioner diberi kuasa untuk membeli barang dan barang itu sudah diterima, maka komisioner dapat mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri setempat untuk menjual barang komiten.
Sedangkan mengenai tata cara bagaimana penjualan tersebut dilaksanakan, ditetapkan dalam putusan hakim yang memberi ijin penjualan tersebut. Meskipun komiten jatuh pailit, hak istimewa komisioner tetap berlaku terus, asalkan pelaksanaan hak istimewa tersebut terjadi sebelum berakhirnya tenggang waktu dua bulan sejak saat insolvensi, kecuali kalau tenggang waktu 2 bulan tersebut diperpanjang oleh hakim.
Berakhirnya Perjanjian Komisioner. Pemberian kuasa dari komiten kepada komisioner akan berakhir tunduk kepada aturan-aturan sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 1813 sampai dengan Pasal 1818 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu :
- Meninggal dunianya si pemberi kuasa atau si pemegang kuasa.
- Dicabutnya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
- Pengembalian pemberian kuasa oleh pemegang kuasa.
- Pemberi atau pemegang kuasa ditaruh dibawah pengampuan atau dalam kondisi pailit.
Siapakah yang memiliki hak atas barang yang dibeli komisioner ? Jika komisioner atas namanya sendiri membeli barang untuk kepentingan komiten, maka tampak oleh pihak ketiga bahwa komisionerlah yang memiliki barang tersebut. Tapi sebetulnya komisioner hanya menjadi pemegang barang saja, sedang pemilik barang adalah komiten. Bila komisioner membeli barang bagi komiten yang masih akan datang, maka pemilik barang yang telah dibelinya adalah komisioner sendiri.
Demikian penjelasan tentang komisioner berikut tanggung jawab dan hak-haknya beserta ciri-ciri dari komisioner.
Semoga bermanfaat.