Mempelajari perkembangan hukum pidana di negara-negara Barat dipandang perlu, karena hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang masih banyak yang berasal dari negara Belanda. Bahkan kebanyakan materi hukum pidana yang berlaku di Indonesia secara yuridis masih tertulis dalam bahasa Belanda.
Hukum pidana yang bersifat hukum publik yang kita kenal sekarang, telah melalui suatu perkembangan yang lama dan lambat. Dalam sejarahnya, hukum pidana hanya merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang hanya dipandang sebagai suatu tindakan merusak atau merugikan kepentingan orang yang kemudian diikuti dengan pembalasan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pada masyarakat hukum yang sudah maju, kejahatan dan pembalasan tidak dapat dibiarkan lagi, karena mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Penguasa atau Primus inter Peres dari suatu masyarakat yang lebih maju, pada mulanya berusaha menghukum orang-orang yang mengancam kepentingan masyarakat dan mencegah tindakan-tindakan pembalasan oleh yang dirugikan secara sendiri-sendiri. Demi keamanan dan ketertiban timbullah kemudian apa yang dinamakan stelsel komposisi, yaitu suatu kewajiban bagi yang merugikan untuk melakukan penebusan kesalahannya dengan membayar ganti rugi atau denda kepada orang yang telah dirugikannya.
Di samping itu diwajibkan juga untuk membayar denda kepada masyarakat yang dirugikan, dalam hal terjadi pembunuhan, untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat tersebut yang disebut sebagai fredus atau fredum. Semula jumlah denda yang harus dibayarkan lebih banyak tergantung pada keinginan dari pihak yang dirugikan, tetapi kemudian diatur dan ditentukan oleh penguasa.
Hukum pidana tertua diketahui ada pada abad kelima Masehi yang dikenal di negara-negara Barat adalah hukum pidana Jerman yang dinamakan Leges Barbarorum yang terutama terdiri dari Lex Salica, Lex Frisionum, dan Lex Saxonum. Kemudian undang-undang dari raja-raja Prancis yang disebut Capitularia. Hukum-hukum tersebut yang kemudian ditiru oleh negara Belanda pada jaman itu.
Pada abad pertengahan sekitar tahun 1140, terbitlah Hukum Cannonik (Corpus iuris Cannonici) yaitu hukum gereja, yang banyak mempengaruhi hukum pidana. Sejak resepsi dari Hukum Romawi sampai waktu meletus Revolusi Prancis, pelaksanaan penghukuman sangat kasar dan kejam. Dasar dari penghukuman waktu itu adalah perbuatan pembalasan yang dilakukan oleh penguasa demi nama Tuhan. Hukum pidana waktu itu belum merupakan suatu ketentuan yang dipegang dan dipedomani. Karena sumber hukum tidak pasti maka terjadilah kesewenang-wenangan. Hakim-hakim yang diangkat dan bekerja untuk raja mempunyai hak menghukum yang tidak terbatas.
Berikut perkembangan hukum pidana di Eropa :
1. Peristiwa Jean Calas.
Pada abad kedelapanbelas, ada dua peristiwa penting yang mempunyai pengaruh besar terhadap pendapat umum (public opinion). Peristiwa tersebut menebalkan keinginan masyarakat untuk memperoleh kesatuan hukum dan kepastian hukum. Dua peristiwa tersebut adalah :
- Yang pertama, peristiwa Jean Calas pada tahun 1762 di Toulouse Prancis. Jean Calas divonis bersalah dan dijatuhi hukum mati, dan hukuman tersebut telah dijalankan. Voltaire menggugat hukuman mati tersebut dan meminta supaya diadakan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan ulang dilakukan pada tahun 1765, di mana hasilnya dinyatakan bahwa Jean Calas terbukti tidak bersalah dan putusan yang pertama dibatalkan. Tetapi nyawa Jean Calas sudah tidak ada lagi.
- Yang kedua, terjadi pada tahun 1764, adalah tulisan Beccaria yang muncul di Milan yang berjudul "Dei delitti e delle pene" yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Ia menentang pelaksanaan hukuman-hukuman yang di luar peri kemanusiaan.
Kedua peristiwa tersebut, disamping anjuran-anjuran pemakaian akal budi pada jaman Renaissance (Aufklarung), sangat besar pengaruhnya terhadap pembaharuan hukum pidana.
2. Code Penal di Prancis.
Pada tahun 1791 di Prancis, setelah meletusnya Revolusi Prancis tahun 1789, terbentuklah Code Penal yang pertama yang dalam banyak hal dipengaruhi oleh jalan pikiran Beccaria. Code Penal yang pertama ini tidak berumur panjang, hal ini disebabkan karena adanya pertentangan-pertentangan yang tajam untuk mencari kebenaran yang ideal. Pada tahun 1810, dalam pemerintahan Napoleon, dibentuk Code Penal baru yang berlaku hingga saat ini. Code Penal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran dari seorang utilist Inggris yang bernama Bentham. Hukum pidana ini dalam banyak hal masih ditujukan untuk menakut-nakuti, terutama dapat dilihat dari ancaman pidananya.
3. Hukum Pidana di Negara Belanda.
Gerakan untuk membuat perundang-undangan hukum pidana di negara Belanda di mulai pada tahun 1795, dan baru tahun 1809 terwujud "Crimineel Wetboek Voor et Koningkrijk Holland" dalam pemerintahan Lodewijk Napoleon, yang merupakan kodifikasi umum yang pertama yang bersifat nasional. Kitab Undang-Undang ini tidak bertahan lama, karena pendudukan Prancis atas Belanda pada tahun 1811, yang memberlakukan Code Penal Prancis sebagai penggantinya. Pada tahun 1813 Prancis meninggalkan Belanda, tapi Code Penal masih tetap berlaku hingga tahun 1886. Pada masa tersebut, Code Penal mengalami banyak perubahan, khususnya mengenai ancaman pidananya yang kejam menjadi diperlunak. Pidana penyiksaan dan pidana cap bakar ditiadakan. Salah satu peristiwa penting yang terjadi saat itu adalah penghapusan pidana mati, dengan dikeluarkannya undang-undang 17 September 1870 stb, no. 162. Pada tahun 1881, hukum pidana nasional Belanda terwujud dan mulai berlaku pada tahun 1886, dengan nama Wetboek Van Strafrecht sebagai ganti Code Penal warisan dari pemerintah pendudukan Prancis.
Demikian penjelasan berkaitan dengan sejarah hukum pidana : hukum pidana di negara barat.
Semoga bermanfaat.