Mengajukan Gugatan Di Pengadilan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Seperti telah diketahui, bahwa perkara yang diajukan oleh seorang atau lebih di muka pengadilan terbagi menjadi dua, yaitu :
  • Perkara gugatan, di mana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat.
  • Perkara permohonan, di mana diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama-sama.
Sedangkan perbedaan antara gugatan dengan permohonan adalah : 

1. Dalam perkara gugatan :
  • ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan  dan diputus oleh pengadilan. 
  • ada seorang atau lebih yang merasa bahwa haknya atau hak mereka telah dilanggar oleh pihak lain.
  • Hakim berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa di antara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.

2. Dalam perkara permohonan :
  • tidak ada sengketa.
  • tidak ada pihak atau pihak-pihak yang dilanggar haknya, karena pihak atau pihak-pihak tersebut hanya minta penetapan oleh hakim.
  • Hakim hanya berfungsi memberi jasa-jasanya sebagai seorang tenaga tata usaha negara. 
  • Hakim akan mengeluarkan suatu penetapan yang disebut putusan declaratoir, yaitu suatu putusan yang bersifat menetapkan dan menerangkan saja.

Perkara permohonan yang biasa diajukan di Pengadilan Negeri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak, penetapan pengampu, penetapan pembagian harta waris, dan lain sebagainya.


A. Kekuasaan Mutlak dan Kekuasaan Relatif dalam Pengajuan Gugatan.
Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan oleh penggugat bahwa gugatan harus diajukan secara tepat kepada badan pengadilan yang benar-benar berwenang untuk mengadili persoalan tersebut. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dua macam kewenangan, yaitu :
  1. Kewenangan mutlak atau absolute competentie, adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, yang berkaitan dengan pemberian kekuasaan untuk mengadili, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  2. Kewenangan relatif atau relative competentie, adalah mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, misalnya Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Negeri Surabaya, dan lain sebagainya. Pasal 118 H.I.R mengatur tentang kekuasan relatif, yang pada asasnya adalah pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (Actor Sequitur Forum Rei).


B. Tempat Tinggal dan Tempat Kediaman.
Dalam pasal 118 ayat 1 H.I.R menyebutkan selain tempat tinggal juga menyebutkan tempat kediaman. Pertanyaan yang muncul, apa perbedaan antara tempat tinggal dan tempat kediaman tersebut ?
  • Pasal 17 KUH Perdata, menyebutkan bahwa tempat tinggal seorang adalah tempat di mana seorang menempatkan pusat kediamannya

Atau dengan kata lain yang lebih gampang, tempat tinggal seseorang dapat dilihat dari Kartu Tanda Penduduk orang tersebut. Jadi tempat tinggal adalah di mana seorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk. Sedangkan tempat kediaman adalah di mana seorang berdiam, tanpa harus tercatat sebagai penduduk di wilayah tertentu.

Apabila seseorang telah pindah tanpa meninggalkan alamat barunya, dan tempat tinggal atau tempat kediamannya tidak diketahui, maka gugatan terhadap orang tersebut dapat dilakukan di pengadilan negeri tempat tinggalnya yang terakhir dan dalam surat gugatan disebutkan "paling akhir bertempat tinggal di jalan... dan sekarang alamat tidak diketahui."


Terhadap asas Actor Squitur Forum Rei (asas pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat) terdapat beberapa pengecualian, di antaranya adalah :
  • Gugatan diajukan pada pengadilan negeri tempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
  • Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat tinggal salah seorang dari para tergugat.
  • Apabila tergugat terdiri dari debitur (pihak yang berhutang) dan penjaminnya, maka gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat debitur (pihak yang berhutang).
  • Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari penggugat.
  • Apabila gugatan mengenai barang tetap, dan tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak dikenal, maka gugatan dapat juga diajukan kepada pengadilan negeri di mana barang tetap tersebut berada.
  • Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut. Pemilihan domisili ini hanya merupakan suatu hak istimewa yang diberikan kepada penggugat.
  • Apabila dalam hal tergugat tidak cakap (di bawah umur atau dalam pengampuan) untuk menghadap di muka pengadilan, maka gugatan diajukan kepada pengadilan negeri tempat tinggal orang tuanya atau pengampunya. 
  • Dalam hal kepailitan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang menyatakan tergugat pailit.
  • Tentang penjaminan, yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang pertama di mana pemeriksaan dilakukan.
  • Gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan negeri di tempat kediaman penggugat.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengajuan gugatan di pengadilan.

Semoga bermanfaat.