Pengertian Uang Kartal. Uang merupakan suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Secara fungsional, uang adalah suatu benda yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, sedangkan ditinjau dari nilainya, uang merupakan satuan hitungan yang dapat menyatakan sebuah nilai.
Selain pengertian uang tersebut, dalam ilmu ekonomi tradisional, uang diartikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Sedangkan menurut hukum, uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah. Uang diciptakan dengan tujuan untuk dapat melancarkan kegiatan tukar menukar barang dalam perdagangan. Salah satu jenis uang yang dikenal dalam masyarakat adalah uang kartal.
Secara umum, yang dimaksud dengan uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dan dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran yang sah dalam transaksi perdagangan harian. Uang kartal juga dapat berarti jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Lembaga pemerintah yang berhak untuk menerbitkan uang kartal menurut Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral adalah Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi :
- Bank Indonesia merupakan satu-satuya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia.
Ciri-Ciri Uang Kartal. Terdapat beberapa karakteristik yang membedakan uang kartal dengan jenis uang yang lainnya. Beberapa karakteristik yang juga merupakan ciri-ciri dari uang kartal adalah sebagai berikut :
- hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- uang kartal yang diterbitkan berbentuk uang kertas dan uang logam.
- penggunaan uang kartal dijamin oleh undang-undang.
- wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transasksi jual beli sehari-hari dalam masyarakat.
Jenis Uang Kartal. Terdapat beberapa jenis uang karta yang dapat dibedakan berdasarkan sebagai berikut :
1. Nilainya.
Menurut Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
a. Uang Negara.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
- dikeluarkan oleh pemerintah.
- dijamin oleh undang-undang.
- bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya.
- ditanda-tangani oleh menteri keuangan.
b. Uang Bank.
Uang bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas yang memiliki ciri-ciri :
- dikeluarkan oleh Bank Sentral.
- dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral.
- bertuliskan nama Bank Sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia adalah Bank Indonesia).
- ditandatangani oleh gubernur Bank Sentral.
Selanjutnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1968, uang negara dihentikan peredarannya dan digantikan dengan uang bank hingga sampai saat ini.
2. Bahan Pembuatnya.
Berdasarkan bahan pembuatnya, uang kartal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a. Uang Logam.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, yang pada umumnya terbuat dari emas atau perak. Uang logam dibuat dari emas atau perak karena kedua logam tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai uang yang efisien, yaitu :
- harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil.
- emas dan perak sangat mudah dikenali dan diterima orang.
- emas dan perak tidak cepat musnah.
- emas dan perak mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil.
Dewasa ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, tapi dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Selain itu, uang logam juga mempunyai beberapa macam nilai, yaitu :
- nilai intrinsik, adalah nilai bahan ntuk membuat mata uang. Misalnya berapa nilai emas dan perak yang dipakai untuk mata uang.
- nilai tukar, yaitu kemampuan uang untuk bisa ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan roti.
Kelebihan uang logam :
- terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
- kualitas bahan bisa dikontrol.
- bentuknya kecil dan mudah dibawa kemana-mana apabila jumlahnya tidak terlalu banyak.
- akan berbunyi saat jatuh, sehingga pemiliknya akan tahu.
Kekurangan uang logam :
- lebih berat dar uang kertas.
- akan kesulitan membawanya jika dalam jumlah banyak.
- keterbatasan pasokan logam.
b. Uang Kertas.
Uang kertas adalah uang yang terbat dari kertas, dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Sedangkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas memiliki nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu :
- nilai nominal.
- nilai tukar.
Uang kertas terdiri dari dua macam, yaitu :
- uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi).
- uang kertas bank.
Keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas diantaranya adalah :
- penghematan pemakaian logam mulia.
- ongkos pembuatan relatif murah jika dibandingkan ongkos pembuatan uang logam.
- peredaran uang kertas bersifat elastis sehingga mudah disesuaikan dengan kebutuhan akan uang.
- mempermudah pengiriman dalam jumlah yang besar.
- penggunaannya lebih praktis karena ringan, meskipun dibawa dalam jumlah banyak.
- mudah dibawa kemana saja.
- dapat dilipat dan disimpan dengan mudah.
Kekurangan uang kertas :
- mudah mengapung/menghilang karena bentuknya yang tipis dan ringan.
- mudah sobek, kusut, atau rusak.
- mudah terbakar dan habis.
- bisa dipalsukan.
Perbedaan Antara Uang Kartal dan Uang Giral. Sebagai alat pembayaran yang sah, antara uang kartal dan uang giral terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan antara uang kartal dan uang giral adalah sebagai berikut :
1. Uang kartal :
- uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
- alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat umum.
- wujudnya berupa logam dan kertas.
- menyimpan uang kartal dalam jumlah banyak kurang aman, karena resiko kehilangan sangat besar.
2. Uang giral :
- uang giral adalah dana yang disimpan pada rekening bank di bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet, giro, atau perintah membayar.
- tidak diterima secara umum dalam masyarakat sebagai alat pembayaran.
- wujudnya berupa koran-koran (cek, bilyet, giro, atau perintah membayar) sehingga kebih mudah dan praktis.
- lebih aman karena resiko kehilangan kecil, bila hilang bisa lapor ke bank penerbit.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian uang kartal, ciri-ciri dan jenis uang kartal, serta perbedaan antara uang kartal dan uang giral.