Istilah leasing berasal dari kata lease, yang berarti sewa menyewa. Karena memang dasarnya leasing adalah sewa menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa menyewa. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan leasing adalah :
Pada prinsipnya ada dua macam prototipe leasing, yaitu :
Baca juga : Perjanjian Pinjam Pakai (Bruikleen)
Kecuali untuk bentuk operating lease, maka bentuk transaksi yang paling mirip dengan leasing adalah transaksi sewa beli. Kedua-duanya serupa tapi tidak sama. Sewa beli merupakan perpaduan antara jual beli dan sewa menyewa.
- leasing yang berbentuk operating atau operating lease disebut juga service lease. Jenis leasing ini tidak mempunyai hak opsi, sehingga tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan finansial. Oleh karena menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi.
- leasing yang berbentuk finansial atau financial lease disebut juga capital lease atau full-payout lease. Jenis leasing ini mempunyai hak opsi, dan merupakan suatu corak leasing yang lebih sering diterapkan di Indonesia.
Baca juga : Perjanjian Pinjam Pakai (Bruikleen)
Kecuali untuk bentuk operating lease, maka bentuk transaksi yang paling mirip dengan leasing adalah transaksi sewa beli. Kedua-duanya serupa tapi tidak sama. Sewa beli merupakan perpaduan antara jual beli dan sewa menyewa.
- Karena di satu pihak, sewa beli punya sifat-sifat yang sama dengan jual beli, tetapi di lain pihak juga mempunyai sifat-sifat yang sama dengan sewa menyewa. Yang membedakan adalah sewa beli tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia, tetapi dalam prakteknya berkembang dan diterima oleh masyarakat. Karena itu, hukum pun tentunya harus melindungi transaksi sewa beli tersebut.
Baca juga : Pemilik Barang Modal Dalam Leasing
Sewa beli juga berbeda dengan jual beli dengan angsuran. Perbedaaan terpenting di antara keduanya adalah tentang saat beralihnya hak dari penjual kepada pembeli.
- pada sewa beli, beralihnya hak (levering) terjadi pada saat seluruh angsuran lunas terbayarkan. Jadi sebelum harganya lunas seluruhnya, kedudukan pembeli sewa hanya sebagai penyewa belaka. Dan berubah menjadi pembeli setelah habis atau terbayar lunas seluruh angsurannya.
- pada jual beli dengan angsuran, hak-hak atas barang sudah beralihnya hak (levering) dari penjual kepada pembeli setelah transaksi terjadi. Sungguhpun pada saat itu harga belum seluruhnya dibayar oleh pembeli sewa..
Perbedaan Antara Leasing Dengan Sewa Beli. Meskipun antara leasing dan sewa beli mirip, tetapi ada beberapa perbedaan di antara keduanya, yaitu :
- Dalam sewa beli, lessee atomatis "demi hukum" menjadi pemilik barang diakhir masa sewa, sementara pada leasing, kepemilikan lessee tersebut hanya terjadi apabila hak opsinya dilaksanakan.
- Pihak lessor dalam leasing hanya bermaksud untuk membiayai perolehan barang modal oleh lessee, dan barang tersebut tidak berasal dari lessor, tetapi dari pihak ketiga atau dari pihak lessee sendiri. Sementara pada sewa beli, pihak lessor bermaksud melakukan semacam investasi dengan barang yang disewakan itu dengan uang sewa sebagai keuntungannya. Karena itu, biasanya barang tersebut berasal dari milik pemberi sewa beli sendiri.
- Leasing termasuk dalam salah satu metode pembiayaan yang diperkenankan dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, sementara sewa beli tidak termasuk kegiatan lembaga pembiayaan.
Baca juga : Perjanjian Financial Lease Sebagai Suatu Bentuk Perjanjian
Demikian penjelasan berkaitan dengan perbedaan antara leasing dengan sewa beli. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.
Semoga bermanfaat.