Perjanjian Pinjam Pengganti (Verbruiklening)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perjanjian pinjam pengganti (verbruiklening) diatur dalam pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata, menyebutkan :
  • Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis kerena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.


Ketentuan pasal 1754 KUH Perdata tersebut menjelaskan tentang pengertian dari perjanjian pinjam pengganti, yang dalam praktek keseharian sering disebut dengan perjanjian pinjam meminjam.

Apabila diperbandingkan antara perjanjian pinjam pengganti dan perjanjian pinjam pakai, terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan antara perjanjian pinjam pengganti dan perjanjian pinjam pakai tersebut adalah : 
  • Pada perjanjian pinjam pengganti secara prinsip berlaku terhadap barang-barang yang sifatnya dapat dihabiskan, misalkan bahan makanan dan lain sebagainya yang sifatnya benda bergerak. 
  • Pada perjanjian pinjam pakai secara prinsip berlaku untuk barang-barang yang tidak dapat dihabiskan, misalnya kendaraan bermotor, perabot rumah, rumah, dan lain sebagainya yang bersifat benda bergerak maupun benda tetap.


Hal-hal yang penting yang harus diperhatikan dalam perjanjian pinjam pengganti adalah :

1. Kewajiban Pihak Yang Meminjamkan.
Kewajiban pihak yang meminjamkan barang dalam perjanjian pinjam pengganti diatur dalam pasal 1759 sampai dengan pasal 1762 KUH Perdata, yang pada intinya adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan kenikmatan pada peminjam untuk memakai barang.
  2. Tidak dapat minta kembali barang tersebut sebelum lewatnya waktu perjanjian. Apabila tidak ditetapkan batas waktu peminjaman, sedangkan pihak peminjam tidak berniat mengembalikan barang tersebut, maka pihak yang meminjamkan dapat menuntut pada hakim supaya barang yang dipinjamkan itu dikembalikan kepadanya, dengan memperhatikan tentang asas kebiasaan, kepatutan, dan keadilan dengan cara pengembalian menurut keadaan dan memberi kelonggaran kepada pihak peminjam.
  3. Mempertanggungjawabkan terhadap akibat dari barang itu apabila pihak yang meminjamkan menyerahkan barang-barang yang mempunyai cacat tersembunyi dan pihak peminjam dirugikan.

2. Kewajiban Peminjam.
Kewajiban peminjam dalam perjanjian pinjam pengganti diatur dalam pasal 1763 dan 1764 KUH Perdata, yang pada intinya adalah sebagai berikut :
  1. Mengembalikan barang yang dipinjam dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang telah ditentukan atau setelah perjanjian pinjam pengganti berakhir.
  2. Membayar haraga barang yang dipinjamnya apabila ia tidak mempu memenuhi kewajiban mengembalikan barang tersebut.

3. Resiko Dalam Perjanjian Pinjam Pengganti.
Resiko dalam perjanjian pinjam pengganti diatur dalam pasal 1755 KUH Perdata, menyebutkan :
  • Berdasarkan perjanjian pinjam meminjam ini, pihak yang menerima pinjaman menjadi pemilik barang yang dipinjam, dan jika barang itu musnah, dengan cara bagaimanapun maka kemusnahan itu adalah atas tanggungannya.

Ketentuan pasal 1755 KUH perdata tersebut, menunjukkan bahwa yang menanggung resiko dalam perjanjian pinjam pengganti adalah pihak peminjam.


Bagaimana jika yang dipakai sebagai obyek pinjam pengganti tersebut adalah uang, yang seperti diketahui bahwa terhadap nilai uang dapat terjadi kenaikkan maupun kemunduran nilainya ? Untuk menjawab hal tersebut, kita mesti melihat pada ketentuan pasal 1756 KUH Perdata, menyebutkan :
  1. Utang yang terjadi karena peminjaman uang hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian.
  2. Jika, sebelum saat pelunasan, terjadi suatu kenaikan atau kemunduran harga atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang, maka pengembalian jumlah yang dipinjam harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada waktu pelunasan, dihitung menurut harganya yang berlaku pada saat itu.

Dengan demikian, menurut ketentuan pasal 1756 KUH Perdata, dapat dikatakan bahwa  utang yang terjadi karena peminjaman uang, hanyalah terdiri dari jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian. Apabila sebelum saat pelunasan terjadi suatu perubahan nilai dari dan mata uang, maka pengembalian jumlah yang dipinjamkan harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada waktu pelunasan, dihitung menurut harga yang berlaku pada saat itu, kecuali para pihak menentukan lain, dengan didasarkan asas itikad baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 KUH Perdata.

4. Bunga Pinjaman. 
Bunga dalam perjanjian pinjam pengganti diatur dalam pasal 1765 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata. Pasal 1765 KUH Perdata, menyebutkan :
  • Adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian.

Dari ketentuan tersebut, ternyata bahwa suatu perjanjian pinjam pengganti dapat ditetapkan dengan memakai bunga atau tanpa bunga.

Sedangkan mengenai besarnya bunga yang diperbolehkan, diatur dalam ketentuan pasal 1767 KUH Perdata, menyebutkan :
  1. Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian.
  2. Bunga menurut undang-undang ditetapkan di dalam undang-undang. Bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang.
  3. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam perjanjian harus ditetapkan secara tertulis (Bunga menurut undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No.22 : enam persen).

Dengan demikian, besarnya bunga tersebut, selain diatur menurut undang-undang, dapat juga ditetapkan dalam perjanjian berdasarkan kesepakan dan tidak melanggar undang-undang. Apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak menetapkan besarnya bunga, maka berlakulah bunga menurut ketentuan undang-undang.

Baca juga : Subrogasi Dalam Hapusnya Perikatan Karena Pembayaran

Sedangkan berkaitan dengan tempat pengembalian barang yang dipinjam penggantikan ditentukan menurut isi perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Apabila di dalam perjanjian tidak ditetapkan di mana tempat pengembalian barang tersebut, maka pengembalian dilakukan di tempat pada waktu penjanjian pinjam pengganti terjadi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perjanjian pinjam pengganti (verbruiklening).

Semoga bermanfaat.