Jual beli menurut Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUH Perdata) merupakan salah satu
sumber : gosilveredge.com |
jenis "perjanjian bernama", yang pengaturannya terdapat dalam buku ketiga KUH Perdata tersebut. Tetapi karena leasing bukan jual beli, maka seperti halnya perjanjian pinjam meminjam atau sewa menyewa, maka ketentuan KUH Perdata tentang jual beli pun tidak berlaku untuk leasing.
Latar belakang leasing diperlukan oleh lessee adalah karena pihak lessee membutuhkan barang tertentu, sementara tidak cukup tersedia dana atau tidak perlu mengeluarkan dana sendiri untuk memperoleh barang tersebut lewat transaksi jual beli. Maka kemudian sebagai gantinya jual beli, hukum menyediakan kemudahan bagi lessee lewat pranata hukum yang disebut leasing. Dalam hal ini, lessorlah yang bertindak sebagai penyedia dana. Jadi lessor bertindak sebagai penengah keuangan (financial intermediary) antara lessee dengan penjual. Sementara pada transaksi jual beli unsur penengah tersebut tidak ada.
Karena bertambahnya pihak lessor dalam mata rantai distribusi, menyebabkan harga perolehan barang dengan leasing menjadi relatif tinggi. Walaupun tidak hal tersebut tidak selamanya benar, mengingat seringkali lessor dapat mendapatkan penyediaan barang dan perawatannya secara lebih murah ketimbang hal itu dilakukan sendiri oleh pihak lessee.
Namun, seperti pada jual beli yang memang pembeli akhirnya memiliki barang yang bersangkutan, maka pada leasing (kecuali dalam operating lease) juga di akhir masa leasing barang akan menjadi milik lessee jika 'hak opsi' digunakan oleh lessee.
Perbedaan lain dari leasing dan jual beli adalah pada jual beli barang 'demi hukum' menjadi milikya pembeli segera setelah andanya levering, sementara pada transaksi leasing, terjadinya peralihan hak tidak 'demi hukum', tetapi terjadi jika hak opsi digunakan. Jadi pada leasing, levering dianggap terjadi tidak segera setelah transaksi leasing dilakukan, tetapi nanti setelah hak opsi tersebut dilaksanakan oleh lessee, yaitu pada akhir masa leasing.
Dengan demikian, tidak ada levering (yang mengakibatkan peralihan hak) pada bentuk transaksi operating lease berhubung dalam jenis leasing yang demikian tidak tersedia hak opsi.
Berbeda dengan leasing, bahkan dalam transaksi jual beli dengan angsuran (yang merupakan bentuk derivatif dari jual beli), levering, yang menyebabkan beralihnya hak milik, terjadi setelah transaksi jual beli dengan angsuran tersebut dilakukan, walaupun seperti halnya leasing, harga belum lunas, dan masih ada kewajiban bagi pembeli untuk mengangsur. Hal tersebut terjadi karena pada jual beli dengan angsuran levering dilakukan setelah transaksi ditutup tanpa menunggu lunasnya harga barang, maka angsuran harga barang yang belum dilunasi hanya merupakan utang piutang biasa, tanpa membawa pengarug terhadap sahnya peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
sumber : Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori Dan Praktek, Munir Fuady, SH, MH, LLM