Jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan disebut sebagai kedaulatan. Kedaulatan diartikan dalam dua hal :
- Kedaulatan superlatif, yaitu kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya.
- Kedaulatan relatif, yaitu kedaulatan (ke dalam) kekuasaan dengan dibatasi oleh hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.
Pada awalnya kedaulatan diartikan sebagai kedaulatan superlatif, kemudian dengan timbulnya hubungan antar bangsa dan negara, maka kedaulatan mulai terasa terbatas, lebih-lebih dengan adanya perjanjian-perjanjian internasional dimana dengan keterikatan dalam perjanjian internasional tersebut berarti mengurangi kedaulatan negara keluar.
Jean Bodin (1530 - 1596) adalah orang pertama yang mengemukakan teori tentang kedaulatan. Menurut Jean Bodin, yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang.
Pengertian kedaulatan tidak sama menurut beberapa sarjana, karena itu kedaulatan sering ditinjau menurut sejarahnya. Macam-macam kedaulatan yang dikenal adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan Tuhan.
Ajaran kedaulatan Tuhan menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan. Ia yang menciptakan seluruh alam semesta ini dan segala makhluk-makhluk yang hidup di dunia ini. Oleh karena itu ia adalah berkuasa dalam negara.
2. Kedaulatan Raja.
Dalam perjalanannya kedaulatan raja tidak dapat diterima oleh rakyat, hal ini disebabkan karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat tempat perlindungan lagi dari raja dan rakyat mulai sadar bahwa keadaan semacam itu tidak dapat dipertahankan lagi.
3. Kedaulatan Rakyat.
Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberikan kekuasaan tertinggi kepada rakyat atau disebut juga pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
Ajaran kedaulatan negara sebenarnya merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat. Pada hakekatnya ajaran kedaulatan negara sama dengan ajaran kedaulatan raja, hanya ajaran ini dibuat sedemikian rupa hingga dapat diterima oleh rakyat karena berpangkal pada kedaulatan rakyat.
5. Kedaulatan Hukum.
Ajaran kedaulatan huku merupakan ajaran yang paling modern yang masih berlaku sampai sekarang. Ajaran ini muncul sebagai alasan untuk untuk menentang ajaran kedaulatan negara. Menurut ajaran ini, bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum yang tidak berpribadi atau onpersonlijk.
Demikian penjelasan berkaitan dengan kedaulatan kekuasaan negara dan hukum. Tulisan tersebut bersumber dari Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH
Semoga bermanfaat.