Sebagai salah satu unsur dari negara, pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dan juga, dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan. Pemerintah harus diartikan luas yang mencakup semua badan-badan negara. Satu hal yang
penting adalah bahwa pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakekatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil.
penting adalah bahwa pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakekatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri dengan stabil.
Demikian pula pengakuan dari luar, sering didasarkan atas kestabilan dari pemerintah dan apakah pemerintahan yang dijalankan itu benar-benar efektif. Karena itu pada permulaan negara merdeka tidak jarang pengakuan terhadap negara itu mula-mula bersifat sementara sampai pada saat tertentu negara itu sudah mempunyai pemerintah yang stabil dan efektif.
Pada pengakuan sementara, karena negara yang mengakui itu mempunyai kepentingan yang terbatas pada soal-soal perdagangan, maka negara tersebut menempatkan konsulnya pada negara yang baru merdeka. Baru kemudian secara berangsur-angsur setelah negara baru itu menunjukkan kepercayaannya kepada dunia luar, bahwa ia sudah dapat berdiri sendiri dengan kukuhnya, maka negara-negara lain mulai memberi pengakuannya secara lengkap dengan menempatkan duta-dutanya di negara baru tersebut.
Orang sering menyamakan arti negara dengan pemerintah, yang sebenarnya adalah berbeda. Perbedaan antara negara dan pemerintah adalah :
- Negara mempunyai sifat yang lebih kekal, baik mengenai bentuk maupun susunannya.
- Pemerintah mempunyai sifat yang seringkali berubah-ubah.
Sebagai contoh, negara Amerika Serikat sejak dulu hingga sekarang masih tetap sama, sedangkan pemerintahannya sudah berkali-kali berubah. Perubahan pemerintah itu biasanya disebabkan karena perubahan perubahan tujuan politik dari negara, karena pemerintah pada hakekatnya hanya merupakan suatu alat untuk mengejar tujuan dari negara.
Seperti telah diketahui bersama bahwa unsur negara adalah adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pertanyaanya adalah apakah jika salah satu unsur dari negara tersebut tidak terpenuhi, suatu negara dapat dikatakan sebagai negara ? Bahwa ketiga unsur tersebut adalah penting sebagai syarat mutlak bagi adanya negara yang merdeka penuh. Bagaimana negara bisa berdiri jika pemerintahannya tidak ada, walaupun rakyat dan wilayahnya-nya ada. Demikian pula sebaliknya, jika pemerintahan ada, sedangkan rakyatnya belum ada, maka apa gunanya pemerintahan itu diadakan. Jadi negara yang merdeka adalah negara di mana memiliki ketiga unsur tersebut yang terdiri atas satu bangsa. (dari buku Ilmu Negara, Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.