Hubungan Antara Buruh Dan Majikan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hubungan antara buruh dan majikan pada umumnya adalah hubungan kerja, di mana buruh mempunyai kewajiban untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, dan atas kewajiban yang telah dilaksanakannya tersebut, majikan berkewajiban untuk memberikan hak buruh berdasarkan ketentuan yang berlaku.

abi-asmana.blogspot.com
Sedangkan ditinjau dari segi yuridis dan sosiologis, hubungan antara buruh dan majikan adalah sebagai berikut :

  1. Dari segi yuridis, buruh adalah memang bebas, oleh karena prinsip negara Indonesia adlah bahwa tidak seorang pun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba.
  2. Dari segi sosiologis, buruh adalah tidak bebas, sebab sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup selain dari tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja.

Yang dipentingkan oleh majikan dari buruh adalah tenaga buruh tersebut. Hal itu sedemikian melekatnya pada pribadi buruh, sehingga buruh tersebut harus selalu mengikuti tenaganya ke tempat dan pada saat majikan memerlukannya menurut kehendak majikan itu. Oleh karenanya, masih sulit mencapai suatu keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak. Rasa keadilan sosial sebagai salah satu tujuan dari hukum perburuhan akan terasa sulit untuk dapat dipenuhi. Karena itulah penguasa, dalam hal ini pemerintah, baik dengan maupun tanpa bantuan organisasi buruh, membuat atau menerbitkan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan yang bertujuan melindungi pihak yang lemah, dalam hal ini buruh itu sendiri.

Peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) pada umumnya merupakan perintah atau larangan dengan menggunakan kata-kata harus, wajib, dan tidak boleh atau dilarang. Sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan itu biasanya merupakan tidak sahnya atau batalnya tindakan melanggar itu serta diancam pula dengan hukuman kurungan atau denda.

Hanya saja peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara buruh dan majikan (hukum perburuhan) belum lengkap diatur dalam perundang-undangan. Peraturan-peraturan yang tertulis masih sedikit sekali, sedangkan sebagian besar peraturan belum tertulis yang berbentuk kebiasaan ataupun tafsiran berdasarkan kaedah atau dalil-dalil. Peraturan-peraturan yang tertulis dan yang belum tertulis, ada yang ditetapkan oleh penguasa dari atas dan ada pula yang timbul di dunia perburuhan sendiri, ditetapkan oleh buruh, majikan, atau bersama-sama antara buruh dan majikan.



Masih sedikitnya aturan-aturan tentang perburuhan itulah yang selama ini sering menjadi sebab terjadinya sengketa antara buruh dan majikan di Indonesia. Jadi seyogyanya, pemerintah harus mulai memikirkan untuk perlu diadakannya suatu aturan tentang perburuhan yang terintegral sehingga hak-hak buruh dan majikan dapat saling terlindungi.

Bahwa tujuan dari hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan maka jelaslah pula, bagaimana sifat dari hukum perburuan itu.

Semoga bermanfaat.