Pengertian Penduduk Dan Asas Kewarganegaraan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Salah satu unsur negara adalah adanya rakyat. Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu. Orang-orang yang berada di wilayah suatu negara dapat dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
  1. Penduduk, adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
  2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
Sedangkan penduduk dapat digolongkan menjadi 2 kelompok, yaitu :
  1. Penduduk warga negara atau biasa disebut warga negara.
  2. Penduduk bukan warga negara atau biasa disebut orang asing. 

Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara dan syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Baca juga : Kewarganegaraan, Kedudukan Warga Negara Berdasarkan Hak Dan Kewajiban

Asas kewarganegaraan yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara adalah :
  1. Asas keturunan atau ius sanguinis. Asas ius sanguinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Atau dengan kata lain, yang menentukan kewarganegaraan seseorang adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak mempedulikan dimana dia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
  2. Asas tempat kelahiran atau ius soli. Asas ius soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, selain berdasarkan kedua asas kewarganegaraan tersebut juga dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan, yaitu :
  1. Stelsel aktif, yaitu orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Dalam stelsel aktif ini dikenal adanya hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan.
  2. Stelsel pasif, yaitu orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Dalam stelsel pasif ini dikenal adanya hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
Oleh karena suatu negara dalam menentukan kewarganegaraan rakyatnya menggunakan asas yang berbeda-beda, ada satu negara dalam menentukan kewarganegaraan menggunakan ius sanguinis, sedang negara yang lain menggunakan ius soli, maka hal ini menimbulkan dua kemungkinan, yaitu :
  1. A patride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  2. Bi patride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan ganda atau dwi kewarganegaraan).

Adanya ketentuan yang tegas  mengenai kewarganegaraan adalah sangat penting bagi setiap negara, karena hal ini dapat mencegah adanya penduduk yang a patride dan yang bi patride. Ketentuan tersebut juga penting pula untuk membedakan hak dan kewajiban bagi warga negara dan bukan warga negara.

Baca juga : 

Di Indonesia, seseorang bisa menjadi warga negara Indonesia, jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia.
  2. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
  3. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
  4. Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Suatu negara tidak akan menjadi negara kalau tidak penduduk yang mendiami negara tersebut. Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian penduduk dan asas kewarganegaraan.

Semoga bermanfaat.