Audit investigasi merupakan suatu prosedur audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau tindak kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur atau teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan. Audit investigasi adalah suatu cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi dan memeriksa kecurangan terutama laporan keuangan yang kemungkinan sedang atau sudah terjadi menggunakan keahlian tertentu dari seorang auditor.
Dalam audit investigasi, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga atau indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Dalam audit investigasi, apabila memiliki kewenangan, auditor dapat menggunakan prosedur dan teknik yang umumnya digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kecurangan atau kejahatan.
Hasil dari pekerjaan audit investigasi adalah Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI), yang nantinya dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan sebagai alat bukti permulaan untuk penyidikan dan/atau proses hukum selanjutnya oleh pihak berwenang.
Tahapan Audit Investigasi. Audit investigasi dilakukan dengan melalui beberapa tahapan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Pusdiklatwas BPKP) menyebutkan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan audit investigasi, yaitu :
- Penelaahan informasi awal.
- Perencanaan.
- Pelaksanaan.
- Pelaporan.
- Tindak lanjut.
Sedangkan Karyono, dalam “Forensic Fraud”, menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan yang harus dilalui dalam audit investigasi yaitu :
- tahap perencanaan, yang mencakup pembahasan, pengenalan dan evaluasi informasi awal, menyusun hipotesa, perencanaan sumber daya, dan menyusun program kerja audit investigasi.
- tahap pelaksanaan, yang mencakup pengumpulan bukti dan evaluasi bukti serta pemberkasan.
- pelaporan hasil audit investigasi, termasuk ekspose hasil audit.
Baca juga : Audit Forensik
Mekanisme Audit Investigasi. Selain tahapan yang harus dilalui sebagaimana tersebut di atas, audit investigasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Mengumpulkan dan menganalisis data (informasi) adanya indikasi kecurangan.
Audit investigasi (terutama yang bersifat proaktif) di mulai dengan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diaudit. Terdapat sejumlah besar data dan informasi yang dapat dikumpulkan dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi adanya indikasi kecurangan dan kejahatan.
2. Mengembangkan hipotesis kejahatan dan merencanakan audit.
Hal tersebut dilakukan, diantaranya dengan :
- melakukan analisis terhadap perkembangan produk perusahaan di pasaran, bandingkan dengan perusahaan sejenis.
- mencari informasi mengenai siapa yang berwenang atau melakukan otorisasi uang keluar dengan nominal yang signifikan, dan lain sebagainya.
3. Melaksanakan audit.
Melakukan audit untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung hipotesis. Seorang auditor harus mampu mengidentifikasi dan mengungkap adanya indikasi atau keberadaan fraud dengan pengungkapkan mengenai :
- What (apa yang menjadi masalah indikasi fraud dalam perusahaan ?).
- Who (siapa yang diduga atau terindikasi melakukan fraud ?).
- Where (di mana indikasi suatu fraud terjadi ?).
- When (kapan pelaku melakukan fraud tersebut ?).
- Why (mengapa fraud bisa terjadi di perusahaan ?).
- How (how much) (bagaimana fraud bisa terjadi? dan berapa besar kerugian akibat fraud tersebut ?)
Selanjutnya, auditor harus mendokumentasikan hasil auditnya dalam kertas kerja audit, kertas kerja akan direview team leader dan manajer audit (partner in charge) dan dikumpulkan serta disusun secara sistematis di dalam suatu tempat penyimpanan dokumen. Apabila auditor telah melaksanakan program kerja pemeriksaan yang diperlukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjawab pertanyaan 5W + 1H yang ada maka auditor dapat menghentikan audit dan menyusun Laporan Hasil Audit Investigatif.
4. Penyusunan laporan hasil audit.
Setelah selesai melaksanakan audit maka Ketua Tim Audit menyusun laporan audit investigasi, yang disusun dengan memperhatikan ketentuan penyusunan laporan audit investigasi sebagai berikut :
- akurat, maksudnya adalah seluruh materi laporan misalnya menyangkut kecurangan atau kejahatan yang terjadi serta informasi penting lainnya, termasuk penyebutan nama, tempat atau tanggal adalah benar sesuai dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.jelas, maksudnya adalah laporan harus disampaikan secara sistematik dan setiap informasi yang disampaikan mempunyai hubungan yang logis. Sementara itu, istilah-istilah yang bersifat teknis harus dihindari dan kalau tidak bisa dihindari harus dijelaskan secara memadai.
- berimbang, maksudnya adalah laporan tidak mengandung bias atau prasangka dari auditor yang menyusun laporan atau pihak-pihak lain yang dapat mempengaruhi auditor. Laporan hanya memuat fakta-fakta dan tidak memuat opini atau pendapat pribadi auditor.
- relevan, maksudnya adalah laporan hanya mengungkap informasi yang berkaitan langsung dengan kecurangan atau kejahatan yang terjadi.
- tepat waktu, maksudnya adalah laporan harus disusun segera setelah pekerjaan lapangan selesai dilaksanakan dan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Baca juga : Audit Sektor Publik
Demikian penjelasan berkaitan dengan tahapan dan mekanisme audit investigasi.
Semoga bermanfaat.