Hugo De Groot, yang merupakan Bapak Hukum Internasional, dalam bukunya yang berjudul "Jure Belli ac Pads (The Law of War and Peace)" menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Internasional adalah suatu hukum dan juga hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal tersebut ditujukan demi kepentingan bersama dari negara-negara yang menyatakan diri di dalamnya.
Terdapat suatu teori yang menyebutkan bahwa Hukum Internasional bukan hukum yang sebenarnya, melainkan himpunan suatu kaidah perilaku yang hanya mempunyai kekuatan moral semata. Teori tersebut didukung oleh John Austin. Menurut John Austin :
- hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat.
- apabila suatu kaidah-kaidah pada akhir analisis bukan dari suatu otoritas yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah hukum, melainkan hanya kaidah dengan validalitas moral etika semata.
Selanjutnya John Austin juga menyebutkan bahwa Hukum Internasional hanya terdiri dari "opini-opini atau sentimen-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya". Oleh karena itu, Hukum Internasional "bukan hukum", melainkan hanya sebagai "properly so called" atau hanya sebagai "moral saja" dengan alasan yang mendasari bahwa Hukum Internasional tidak mempunyai "sifat hukum", yaitu dalam hal :
- Hukum Internasional tidak memiliki lembaga legislatif sebagai lembaga yang bertugas membuat hukum.
- Hukum Internasional tidak memiliki lembaga eksekutif sebagai lembaga yang melaksanakan hukum.
- Hukum Internasional tidak memiliki lembaga yudikatif sebagai lembaga yang menegakkan hukum.
- Hukum Internasional tidak memiliki lembaga polisional sebagai lembaga yang mengawasi jalannya atau pelaksanaan hukum.
Dengan demikian, jika terdapat negara yang melanggar Hukum Internasional maka tidak ada kekuasaan apapun yang dapat memberikan sanksi kepada negara tersebut.
Bentuk Hukum Internasional. Terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu mengenai Hukum Internasional, yaitu :
1. Hukum Internasional Regional.
Hukum Internasional Regional merupakan suatu bentuk Hukum Internasional yang hanya berlaku atau terbatas pada daerah lingkungan berlakunya. Contoh :
- Hukum Internasional Amerika/Amerika Latin, yaitu konsep landasan kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pada awalnya tumbuh di benua Amerika, hingga menjadi Hukum Internasional umum.
2. Hukum Internasional Khusus.
Hukum Internasional Khusus merupakan Hukum Internasional yang berbentuk kaidah-kaidah yang khusus berlaku untuk negara-negara tertentu. Contoh :
- Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
Perbedaan antara Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus adalah terletak pada pertumbuhannya.
- Hukum Internasional Regional, tumbuh melalui hukum kebiasaan.
- Hukum Internasional Khusus, tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.
Klasifikasi Hukum Internesional. Berdasarkan Konferensi Wina Tahun 1969, Hukum Internasional diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
- Hukum Internasional tertulis, yaitu suatu Hukum Internasional yang hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara. Hukum Internasional tertulis disebut juga dengan Perjanjian Internasional tertulis.
- Hukum Internasional tidak tertulis, yaitu suatu Hukum Internasional yang berupa perjanjian-perjanjian yang dilakukan dengan secara lisan, dengan juga disertai catatan tertulis berupa nota resmi atau nota pribadi dari pejabat negara yang bersangkutan.
Selain itu, Hukum Internasional dapat juga diklasifikan menjadi beberapa jenis berdasarkan sebagai berikut :
1. Menurut Obyeknya.
Berdasarkan obyeknya, Hukum Internasional dapat diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan hukum di antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
- Hukum Publik Internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan hukum antara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Menurut Grotius, Hukum Publik Internasional atau Hukum Internasional Publik, terdiri atas : 1. Hukum Damai, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara-negara dalam keadaan damai. 2. Hukum Perang, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan tentang atau mengenai cara berperang.
2. Menurut Wilayahnya.
Berdasarkan wilayahnya, Hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu :
- Hukum Internasional Umum (General), yaitu suatu Hukum Internasional yang tidak terbatas pada wilayah tertentu atau berlaku diseluruh dunia. Contoh : Hukum Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, dan lain-lain.
- Hukum Internasional Regional, yaitu suatu Hukum Internasional yang terbatasa pada wilayah tertentu. Contoh : Hukum Internasional ASEAN, Uni Eropa, dan lain sebagainya.
Sedangkan menurut Sri Jutmini dan Winamo, Hukum Internasional dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Hukum Internasional Umum, yaitu suatu peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal.
- Hukum Internasional Regional, yaitu suatu peraturan-peraturan yang tumbuh karena adanya suatu hubungan diantara negara-negara, yang terbatas pada suatu wilayah tertentu. Hukum Internasional Regional tumbuh melalui hukum kebiasaan.
- Hukum Internasional Khusus, yaitu suatu peraturan-peraturan yang hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Hukum Internasional Khusus tumbuh melalui perjanjian atau konvensi internasional.
Semoga bermanfaat.