Pengertian Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh satu atau lebih negara atau organisasi internasional. Sedangkan Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Perjanjian internasional merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum internasional, hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 ayat (1) yang menetapkan bahwa sumber hukum internasional adalah :
- Perjanjian Internasional (International Convention).
- Kebiasaan Internasional (Internasional Costum).
- Prinsip-Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
- Keputusan Pengadilan (Judicial Decisions) dan Pendapat Para Ahli (Doktrin).
Pengertian tentang perjanjian internasional juga dikemukakan oleh para ahli hukum internasional, beberapa diantaranya mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
- Mochtar Kusumaatmadja, berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
- Rifhi Siddiq, berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subyek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkait dalam perjanjian tersebut.
- Oppenheimer Lauterpacht, berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak serta kewajiban di antara para pihak pembuatnya.
- Michel Virally, berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang melibatkan dua atau lebih negara atau subyek internasional dan diatur oleh hukum internasional.
- John O'brien, berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah suatu perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara di tingkat internasional.
- Georg Schwarzenberger, berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Klasifikasi Perjanjian Internasional. Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu :
1. Berdasarkan Subyek Yang Melakukan Perjanjian.
Berdasarkan subyek yang melakukan perjanjian, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- perjanjian bilateral, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dibuat oleh dua negara atau organisasi internasional.
- perjanjian multilateral, yaitu suatu bentuk perjanjian internasional yang dibuat oleh lebih dari dua negara atau organisasi internasional.
2. Berdasarkan Fungsinya.
Berdasarkan fungsinya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian internasional yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
- perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu suatu perjanjian internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian internasional saja.
3. Berdasarkan Proses Pembentukannya.
Berdasarkan proses terbentuknya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- perjanjian internasional yang bersifat penting, yaitu perjanjian internasional yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- perjanjian internasional yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian internasional yang dibuat melalui dua tahapan, perundingan dan penandatanganan.
4. Berdasarkan Instrumennya.
Berdasarkan instrumennya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- perjanjian internasional tertulis, yaitu perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian tertulis dan formal. Instrumen tertulis tersebut antara lain treaty, convention, agreement, charter, arrangement, covenant, statute, constitution, protocol, dan declaration.
- perjanjian internasional tidak tertulis, yaitu perjanjian internasional yang diekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti perjanjian internasional tidak tertulis secara lisan atau biasa (gentlemen agreements), deklamasi unilateral atau deklarasi sepihak (pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh wakil negara yang bersangkutan dan ditujukan kepada negara lain), dan persetujuan secara diam-diam (atau disebut juga dengan persetujuan tersimpul, perjanjian internasional ini sifatnya cenderung tidak tegas).
Fungsi Perjanjian Internasional. Mohd. Burhan Tsani menyebutkan bahwa perjanjian internasional mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
- untuk memperoleh pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa.
- perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional.
- merupakan sarana dalam pengembangan kerja sama internasional secara damai.
- memudahkan proses transaksi dan komunikasi antar negara.
Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional. Dalam pembuatan perjanjian internasional melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut :
1. Perundingan (Negotiation).
Perundingan merupakan tahapan pertama sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan biasanya dilakukan oleh kepala negara/pemerintahan atau perwakilan (diplomat) yang diberi mandat atau kuasa penuh oleh pemerintah. Tujuan dari perundingan adalah untuk membicarakan substansi dari apa yang akan diperjanjikan, sekaligus merumuskannya dalam bentuk naskah perjanjian. Pada umumnya, tahap perundingan terdiri dari beberapa proses, yaitu :
- penjajakan. Dalam proses ini dilakukan telaah terhadap manfaat dari perjanjian yang akan dibuat bagi kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
- perundingan. Dalam proses ini membicarakan materi dari perjanjian yang dilakukan oleh perwakilan dari masing-masing negara yang terlibat.
- perumusan naskah. Dalam proses ini, seluruh negara yang terlibat berhak secara aktif untuk ikut dalam perumusan naskah perjanjian.
- penerimaan. Dalam proses ini, seluruh negara yang terlibat akan memutuskan apakah naskah perjanjian yang telah disusun tersebut diterima atau tidak.
2. Penandatanganan (Signature).
Naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh para pihak dan telah dipersiapkan akan ditandatangani oleh masing-masing perwakilan dari negara yang terlibat dalam perjanjian. Penandatanganan perjanjian internasional, biasanya dilakukan oleh kepala negara/pemerintahan, menteri yang ditunjuk, atau perwakilan (diplomat) yang diberi kuasa penuh oleh pemerintah. Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut oleh masing-masing pihak, maka para pihak terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya tersebut.
3. Pengesahan (Ratification).
Naskah perjanjian yang telah ditandatangani oleh negara-negara yang terlibat dalam perjanjian, kemudian akan diserahkan kepada masing-masing negara tersebut, untuk dilakukan proses pengesahan atau ratifikasi di masing-masing negara yang bersangkutan. Proses pengesahan atau ratifikasi dapat berupa ratifikasi lembaga eksekutif, ratifikasi lembaga legislatif, atau gabungan dari kedua lembaga negara tersebut.
Mochtar Kusumaatmadja, menyebutkan bahwa terdapat dua cara yang biasa dilakukan dalam pembuatan perjanjian internasional, yaitu :
- perjanjian internasional yang dibentuk dengan tiga tahapan, yaitu perundingan, penanda-tanganan, dan ratifikasi.
- perjanjian internasional yang dibentuk dengan dua tahapan, yaitu perundingan dan penanda-tanganan.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, cara pertama adalah cara yang biasa diadakan untuk hal-hal penting yang membutuhkan persetujuan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sedangkan cara kedua, digunakan untuk perjanjian yang tidak begitu penting dan membutuhkan penyelesaian yang cepat.
Pierre Froymond, menyebutkan bahwa terdapat dua prosedur dalam pembuatan perjanjian internasional, yaitu :
- prosedur normal, yaitu prosedur yang mewajibkan adanya persetujuan pihak parlemen. Tahapan yang harus dilalui adalah perundingan, penanda-tanganan, persetujuan pihak parlemen, dan ratifikasi.
- prosedur yang disederhanakan, yaitu prosedur yang tidak memerlukan persetujuan pihak parlemen dan juga ratifikasi. Prosedur ini muncul karena adanya pengaturan hubungan internasional yang memerlukan penyelesaian lebih cepat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
- Penjajakan. Dalam tahap ini berbagai pihak akan berunding terkait kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
- Perundingan. Dalam tahap ini dibahas mengenai isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang disepakati dalam perjanjian internasional.
- Perumusan Naskah Perjanjian. Pada tahap ini rancangan suatu perjanjian internasional akan dirumuskan.
- Penerimaan Naskah Perjanjian. Penerimaan perjanjian akan menghasilkan suatu kerangka perjanjian. Tindakan ini merupakan salah satu tahap akhir dari proses perjanjian internasional.
- Penanda-tanganan. Dalam tahap ini akan ditanda-tangani naskah perjanjian internasional yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak. Penanda-tanganan naskah perjanjian merupakan pengesahan dan mengikat serta harus dipatuhi oleh para pihak yang telibat dalam perjanjian internasional.
- Pengesahan Naskah Perjanjian. Pengesahan naskah perjanjian merupakan tahap akhir dari perjanjian internasional. Pengesahan ini merupakan perbuatan hukum yang telah diatur secara jelas dan memiliki konsekuensi. Biasanya pengesahan dilakukan dalam bentuk ratifikasi, aksesi, penerimaan, atau persetujuan.
Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Internasional. Pada prinsipnya perjanjian internasional bersifat mengikat bagi para pihak pembuatnya. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan perjanjian internasional tersebut batal maupun berakhir. Hal-hal yang dapat membatalkan dan mengakhiri suatu perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
* Pembatalan Perjanjian Internasional.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian internasional diantaranya adalah :
- adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang dibuat..
- adanya kecurangan atau indikasi penipuan dari satu pihak kepada pihak lain pada saat pembuatan perjanjian.
- adanya unsur kesalahan dari isi perjanjian yang mengakibatkan salah satu pihak dirugikan.
- terdapat ancaman dari salah satu pihak pada saat pembuatan perjanjian.
- perjanjian internasional yang dibuat tidak sesuai atau bertentangan dengan dasar hukum internasional.
* Berakhirnya Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional berakhir apabila :
- salah satu pihak punah.
- masa berlakunya perjanjian telah berakhir.
- salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian dan disetujui oleh pihak lainnya.
- terdapat pihak yang dirugikan oleh pihak lain.
- telah tercapainya maksud dan tujuan dari perjanjian.
- telah terpenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Semoga bermanfaat.