Takbiratul Ikhram : Pengertian, Tata Cara, Dan Makna Takbiratul Ikhram

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Takbiratul Ikhram. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana dijelaskan dalam HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, yang artinya :

Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam.”

Shalat adalah pondasi utama bagi umat Islam, yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam.

Istilah “takbiratul ikhram” dapat diartikan sebagai ucapan takbir yang menandakan dimulainya ibadah shalat. Lafadz takbir adalah :

Allahu Akbar ( أللهُ أَكْبَرْ )

yang artinya :

Allah Maha Besar


Takbiratul ikhram atau ucapan takbir juga disebut dengan “takbir taharrum” yang berarti takbir yang mengharamkan. Maksudnya adalah ketika seseorang sudah melakukan takbiratul ikhram, maka seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya boleh dilakukan sebelum shalat (seperti : makan, minum, berbicara, dan lain sebagainya), hingga shalat selesai. Alasan kenapa hal-hal tersebut tidak diperbolehkan atau diharamkan, karena hal-hal tersebut apabila dilakukan akan membatalkan shalat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa “takbiratul ikhram” adalah termasuk dalam rukun shalat. Shalat yang dilakukan akan dianggap tidak sah, apabila tidak melakukan takbiratul ikhram. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits yang dikenal dengan “hadits al musi’ shalatuhu”, yaitu riwayat tentang seorang sahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah sahabat dimaksud selesai shalat, Rasulullah SAW bersabda kepadanya, yang artinya :

Ulangi lagi, karena engkau belum shalat.”


Kemudian Rasulullah SAW mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda, sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :

Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah… .“



Tata Cara Takbiratul Ikhram. Dalam satu riwayat, sebagaimana dijelaskan dalam HR. Abu Dawud dan Tirmidzi disebutkan, yang artinya :

Rasulullah SAW ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya dengan membentangkan.”


Dalam hadits yang lain, sebagaimana dijelaskan dalam HR. Bukhari disebutkan yang artinya :

Sesungguhnya Rasulullah SAW dahulu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya apabila memulai shalat dan ketika bertakbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepala dari ruku’. Beliau juga mengangkat keduanya dan mengucapkan, “sami’allahu liman hamidah rabbana wa lakal hamdu” dan Beliau tidak melakukan hal itu dalam sujudnya”.


Berdasarkn kedua hadits tersebut, dapat dijelaskan bahwa tata cara dalam takbiratul ikhram adalah sebagai berikut :
  • mengucap takbir seraya mengangkat kedua belah tangan.
  • telapak tangan dibentangkan secara sempurna dan tidak menggenggam.
  • jari-jari telapak tangan tidak terlalu lebar dan tidak terlalu rapat.
  • telapak tangan dihadapkan ke kiblat dan diangkat setinggi pundak atau telinga.
  • lalu letakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kirimu diatas dadamu, lalu bacalah doa iftitah.

Sedangkan untuk menyempurnakan gerakan takbiratul ihram tersebut, Syekh Salim Bin Samir Hadlrami dalam “Kitab Safinah An-Najah”, menyebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk sempurnanya gerakan takbiratul ikhram dalam shalat, yaitu :
  • mengucapkan takbiratul ihram tersebut ketika berdiri (jika shalat tersebut fardhu).
  • mengucapkannya dengan bahasa Arab.
  • menggunakan lafadz “Allah”.
  • menggunakan lafadz “Akbar”.
  • berurutan antara dua lafadz tersebut.
  • tidak memanjangkan huruf “Hamzah” dari lafadz “Allah”.
  • tidak memanjangkan huruf “Ba” dari lafadz “Akbar”.
  • tidak mentasydidkan (mendobelkan/mengulang) huruf “Ba” tersebut.
  • tidak menambah huruf “Wa” berbaris atau tidak antara dua kalimat tersebut.
  • tidak menambah huruf “Wa” sebelum lafadz “Allah”.
  • tidak berhenti antara dua kalimat sekalipun sebentar.
  • mendengarkan dua kalimat tersebut.
  • masuk waktu shalat tersebut jika mempunyai waktu.
  • mengucapkan takbiratul ikhram tersebut ketika menghadap kiblat.
  • tidak salah dalam mengucapkan salah satu dari huruf kalimat tersebut.
  • takbiratul ikhram makmum sesudah takbiratul ikhram dari imam.

Di antara para ulama terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan pengucapan takbiratul ikhram :
  1. apakah wajib diucapkan dengan lisan atau boleh hanya diucapkan di dalam hati ?
  2. apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak ?

Terhadap hal tersebut :
  • Ulama yang mensyaratkan demikian, seperti Hanabilah berpendapat bahwa suara takbir wajib dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri.
  • Ulama yang tidak mensyaratkan demikian, seperti Syaikh Al Utsaimin berpendapat, bahwa yang benar adalah tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya, karena terdengarnya takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang mewajibkan hal tersebut, wajib mendatangkan dalilnya.

Lantas bagaimana dengan orang bisu ? Para ulama sepakat bahwa untuk orang bisu atau orang yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata, maka mereka cukup bertakbir di dalam hati. Hal tersebut sebagaimana pendapat dari :
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang menjelaskan bahwa perkataan “Allahu Akbar” mencakup ucapan lisan dan ucapan hati. Tidaklah lisan seseorang mengucapkan “Allahu Akbar” kecuali pasti hatinya mengucapkan dan memaksudkannya dalam hati. Sehingga jika seseorang terhalang untuk mengucapkannya, yang wajib baginya adalah cukup dengan mengucapkan dengan hatinya.
  • Para ulama Syafi’iyyah, berpendapat bahwa apabila seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna (bagi orang bisu dan mereka yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata), maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan bibir.
  • Para ulama Malikiyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah, berpendapat tidak diwajibkan bagi orang bisu dan mereka yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata untuk menggerakkan bibir saat bertakbir. Atau dengan kata lain, cukup bertakbir dalam hati. Hal tersebut dikarenakan gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak teranggap dalam syari’at.


Makna Takbiratul Ikhram. Lafadz “Allah” merupakan nama yang menunjukkan dzat ketuhanan. Ia adalah nama Allah yang paling utama, paling agung, dan paling masyhur. Seluruh nama-nama Allah yang lain disandarkan padanya.
  • ketika seorang hamba mengucapkan takbir “Allahu Akbar”, maka ia meyakini bahwa Allah itu Maha Besar pada dzat-Nya, sifat-Nya, dan nama-Nya. Tidak ada sesuatu apapun yang bisa menandingi kebesaran-Nya.
  • seorang hamba yang memulai shalatnya dengan takbir memahami dan merasakan kebesaran Allah dibandingkan segala sesuatu. Allah lebih besar dan lebih agung dibandingkan dunia dan seisinya, sehingga ketika ber-takbiratul ikhram, ia melepaskan semua urusan dunia dari hati dan pikirannya. Dan shalat yang didirikannya dapat dikejakan dengan khusyu, tunduk, dan patuh seraya mengharapkan rahmat-Nya dan berlindung dari adzab-Nya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian takbiratul ikhram, tata cara dan makna takbiratul ikhram.

Semoga bermanfaat.