Adzan Dan Iqamah : Pengertian, Syarat, Hukum, Serta Hikmah Adzan Dan Iqamah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Bagi umat Islam, istilah adzan dan iqamah tentu sudah tidak asing lagi. Adzan telah dilakukan sejak tahun pertama dari hijrah-nya Rasulullah SAW ke Madinah. Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :

Dari Abdullah bin Umar, semasa orang-orang Islam sampai di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkirakan waktu sembahyang dan tidak ada seorang pun yang menyerukan untuk sembahyang. Pada suatu hari mereka pun membincangkan hal itu. Berkata sebahagian dari mereka: “Ambillah naqus (loceng) seperti naqus orang-orang Nasrani (Kristian).” Berkata pula sebahagian yang lain: “(Ambillah) trompet seperti trompet orang-orang Yahudi.” Lalu berkata Umar: “Tidakkah kamu melantik seorang lelaki untuk menyerukan sembahyang ?” Bersabda Rasulullah SAW: “Wahai Bilal, berdirilah dan serulah untuk sembahyang.”


Seruan dimaksud hanya sebagai pemberitahuan waktu shalat dan bukan panggilan atau adzan syar’i sebagaimana saat sekarang ini, karena saat itu belum ada syariatnya. Diriwayatkan oleh Saad dalam thabaqatnya, dari Said bin Musayyab berkata, “ pada masa Nabi SAW, sebelum disyari’atkan azan, mereka menyeru dengan seruan Nabi SAW, yaitu “ashalatu jami’ah” maka orang-orang pun berkumpul.

Dalam hadits yang lain diriwayatkan: Abu Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid berkata sebagai bekut, ketika beberapa sahabat memberikan usulan kepada Nabi SAW untuk menggunakan nuqus dalam mengumpulkan orang untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba aku bermimpi melihat seseorang dengan nuqus di tangannya berputar di sisiku, kemudian aku bertanya, “Wahai hamba Allah, apa engkau menjual nuqus itu ?” Ia menjawab, “Apa yang akan kamu perbuat dengan nuqus ?” Kemudian aku menjawab, “Sebagai seruan untuk shalat.” Kemudian ia berkata, “Maukah engkau aku tunjukkan yang lebih baik dari itu ?” Aku menjawab, “Ya mau” Dan ia berkata, “Kumandangkanlah :

Allahu Akbar, Allahu Akbar
Asyhadu alla ilaha illallah
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Hayya 'alash sholah (2 kali)
Hayya 'alal falah (2 kali)
Allahu Akbar Allahu Akbar
La ilaha illallah.”

Tidak lama setelah itu, ia berkata, “Jika kamu mendirikan shalat, maka ucapkanlah :

Allahu Akbar, Allahu Akbar
Asyhadu alla ilaha illallah
Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
Hayya 'alash sholah
Hayya 'alal falah
Qod qomatish sholah (2 kali)
Allahu Akbar, Allahu Akbar
La ilaha illallah.”


Pada paginya aku menjumpai Rasulullah SAW, aku kabarkan kepadanya apa yang ada dalam mimpiku. Kemudian Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar. Katakan kepada Bilal mimpimu itu, suruhlah dia mengumandangkannya. Sesungguhnya ia lebih baik suaranya dibandingkan kamu.” Kemudian aku menyampaikan kepada Bilal dan ia pun mengumandangkannya. Umar bin Khattab mendengarnya dari rumah, lalu keluar dan menarik selendangnya seraya berkata, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu Ya Rasulullah, aku telah bermimpi seperti Abdullah bermimpi.” Kemudian Nabi bersabda, “Segala puji bagi Allah.”

Begitulah proses pensyariatan adzan shalat, yaitu pada awal mulanya tanpa seruan yang baku, kemudian dengan cara dan lafadz khusus.

Baca juga : Pengertian Shalat

1. Pengertian Adzan.
Secara etimologi, istilah adzan berasal dari bahasa Arab, yang berarti memberitahukan atau menyeru. Sedangkan secara terminologi, adzan dapat diartikan dengan suatu pemberitahuan seorang mu'azin (orang yang azan) kepada manusia mengenai masuknya waktu shalat fardhu. Selain itu, pengertian adzan juga dapat dijumpai dalam pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Muhammad Jawad Mughaniyah, dalam “Fiqih Lima Madzhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali”, menjelaskan bahwa adzan secara lughawi (etimologi) berarti menginformasikan semata-mata, sedangkan secara istilah (terminologi) berarti menginformasikan (memberitahukan) tentang waktu-waktu shalat dengan kata-kata tertentu.
  • Masykuri Abdurrahman dan Mokh. Syaiful Bahri, dalam “Kupas Tuntas Salat, Tata Cara dan Hikmahnya”, menjelaskan bahwa adzan adalah ucapan yang telah ditentukan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat lima waktu yang diwajibkan (shalat maktubah).

2. Pengertian Iqamah.
Secara etimologi, istilah iqamah berasal dari bahasa Arab, yang berarti mendirikan. Sedangkan secara terminologi, iqamah dapat diartikan dengan panggilan atau seruan segera berdiri untuk melaksanakan shalat (berjemaah). Iqamah juga dapat berarti suatu pemberitahuan bahwa shalat akan segera dilaksanakan, dengan menggunakan bacaan yang telah ditentukan.

Baca juga : Shalat Gaib

Syarat-Syarat Adzan (dan Iqmah). Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya adzan yang dikumandangkan, yaitu :

1. Telah masuk waktu shalat.
Adzan yang dilakukan sebelum masuknya waktu shalat adalah tidak sah. Ketentuan ini dikecualikan untuk adzan pada waktu subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba ( terbitnya fajar shidiq).

2. Berniat azan.
Hendaknya seseorang yang akan adzan (muadzin) berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.

3. Dikumandangkan dengan bahasa Arab.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak sah adzan apabila dilakukan dengan bahasa selain bahasa Arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.

4. Tidak ada kesalahan dalam penggucapan lafadz adzan yang merubah maknanya.
Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

5. Lafadz-lafadznya diucapkan sesuai dengan urutan.
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih.

6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung.
Maksudnya antara lafadz yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau perbuatan diluar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

7. Diperdengarkan kepada orang yang tidak berada ditempat muadzin.
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada ditempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan pengeras suara

Baca juga : Shalat Dhuha

Sunnah di Waktu Menyerukan Adzan (dan Iqamah). Seseorang yang melakukan adzan (muadzin) disunnahkan untuk :
  • berwudhu’.
  • menghadap ke arah kiblat.
  • berdiri sewaktu menyeru adzan (ataupun iqamah).
  • dilakukan di tempat yang tinggi.
  • hendaklah menyaringkan dan mengeluarkan suaranya.
  • menutup kedua telinganya dengan jari telunjuk ketika mengucapkan “hayya alash shalah” sambil memalingkan muka kearah kanan, dan ketika mengucapkan “hayya alal falah” berpaling kearah kiri.

Baca juga : Shalat Jenazah

Hukum Adzan dan Iqomah. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari dan Muslim, yang artinya :

Dari Malik bin Huwarits, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: “Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kamu adzan dan hendaklah yang tertua di antara kamu menjadi imam.”

Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwatkan dalam HR. Abu Dawud, yang artinya :

Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin.


Berkaitan dengan hukum adzan, para ulama memiliki selisih pendapat. Sebagian ulama mengatakan jika adzan adalah sunnah muakkad, namun pendapat lebih kuat mengatakan adzan hukumnya fardu kifayah. Imam An Nawawi, dalam “Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab”, mengatakan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan ijma’, dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini).

Baca juga : Shalat Taubat

Hikmah Adzan dan Iqamah. Terdapat beberapa hikmah dari adzan maupun iqamah. Menurut Hasbi Ash Shiddieqy, dalam “Pedoman Shalat”, menyebutkan bahwa hikmah dari adzan iqamah masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Hikmah adzan.
Adzan dilaksanakan ketika telah masuk waktu shalat. Hikmah adzan adalah :
  • untuk mengingatkan umat muslim kepada masuknya waktu shalat untuk bermunajad kepada Allah.
  • untuk mengajak umat Islam shalat berjamaah.
  • untuk melahirkan syi’ar agama Islam.

2. Hikmah iqamah.
Iqamah dilaksanakan ketika akan melakukan shalat. Hikmah iqamah adalah :
  • mengingatkan akan didirikannya shalat.
  • mengingatkan orang yang shalat akan kebesaran Allah.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian adzan dan iqamah, syarat, hukum, dan hikmah adzan dan iqamah.

Semoga bermanfaat.