Tujuan Hukum Pidana

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Secara umum, hukum pidana adalah peraturan-peraturan hukum mengenai pidana. Dalam arti lain, Eddy O.S. Hiariej, dalam “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang, yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar, yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.

Hukum pidana dapat dipandang dari dua sudut
, yaitu :
  • hukum pidana dalam arti objektif, merupakan sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman.
  • hukum pidana dalam arti subjektif, merupakan sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.


Tujuan Hukum Pidana. Berdasarkan beberapa pengertian dari hukum pidana tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan dari hukum pidana adalah memberikan perlindungan atas kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari kejahatan atau tindakan yang tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak.

Perumusan tentang tujuan dari hukum pidana sampai dengan yang dipahami saat ini telah melewati suatu perjalanan yang panjang. Sebelum Revolusi Prancis (5 Mei 1789 – 9 Nopember 1799), yaitu suatu periode sosial radikal dan pergolakan politik di Prancis yang mampu mengubah tatanan kehidupan masyarakat, tidak saja terhadap masyarakat Prancis tetapi juga terhadap masyarakat Eropa secara keseluruhan, hukum pidana pada umumnya belum tertulis (belum terkodifikasi). Penentuan suatu perbuatan yang dianggap baik atau buruk, dapat dihukum atau tidak, semuanya bergantung pada kebijaksanaan hakim, yaitu orang yang ditunjuk sebagai alat dari raja. Akibatnya, pada masa itu banyak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa atau negara.

Berpangkal dari hal tersebut, terutama setelah Revolusi Perancis, mulailah banyak ahli (pemikir) yang memikirkan tentang suatu aturan hukum yang bertujuan untuk :
  • melindungi kepentingan hukum masyarakat atau individu dari masyarakat atau individu yang lain.
  • melindungi kepentingan hukum masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka muncullah beberapa mashab mengenai tujuan hukum pidana, di mana tujuan dari hukum pidana tidak terlepas dari masing-masing mashab yang ada dalam hukum pidana. Secara umum, hukum pidana dapat dibagi dalam dua mashab, yaitu : mashab klasik dan mashab moderen. Dalam perkembangannya, masing-masing mashab tersebut mengalami perkembangan sehingga muncullah mashab lain, yaitu : mashab neo klasik dan mashab social defence.


Tujuan Hukum Pidana Menurut Mashab dalam Hukum Pidana. Dalam hukum pidana dikenal adanya beberapa mashab (sebagaimana disebutkan di atas). Masing-masing mashab dalam hukum pidana tersebut menjelaskan tentang tujuan dari hukum pidana. Berikut tujuan hukum pidana menurut mashab dalam hukum pidana :

1. Mashab Klasik.
Mashab klasik muncul pada akhir abad ke-18 di Prancis, sebagai reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa saat itu, yang banyak menimbulkan ketidak-pastian dan ketidak-samaan hukum, serta ketidak-adilan. Konsep mashab klasik banyak dipengaruhi oleh “paham indeterminisme”, yang menitik-beratkan pada kebebasan kehendak manusia dan menekankan kepada perbuatan dari pelaku tindak pidana  (daadstrafrecht atau hukum pidana perbuatan). Berkaitan dengan hal tersebut, mashab klasik menghendaki adanya hukum pidana yang tertulis dan tersusun secara sistematis (kodifikasi) yang menitik-beratkan kepada suatu kepastian hukum.

Beberapa hal penting dalam mashab klasik adalah :
  • dalam kodifikasi hukum pidana ditetapkan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh warga masyarakat atau negara.
  • pidana ditetapkan secara pasti (definite sentence), artinya sistem pidana dan pemidanaan dalam mashab klasik sangat menekankan pemidanaan terhadap perbuatan, bukan pada pelakunya.
  • peranan hakim dalam menentukan kesalahan sangat dikurangi dan pidana yang ditentukan dalam undang-undang tidak mengenal pemberatan dan peringanan pidana yang didasarkan atas faktor-faktor usia, keadaan jiwa si pelaku, kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terdahulu atau keadaan-keadaan khusus dari perbuatan yang dilakukan.

Berdasarkan hal tersebut, tujuan hukum pidana menurut mashab klasik adalah untuk menjamin kepentingan hukum individu dari kekuasaan penguasa atau negara.

2. Mashab Moderen.
Mashab modern muncul sekitar abad ke-19. Berbeda dengan mashab klasik yang menitik-beratkan pada perbuatan, dalam mashab modern lebih menitik-beratkan pada pelaku tindak pidana. Konsep mashab moderen banyak dipengaruhi oleh “paham determinisme”, yang menganggap bahwa manusia tidak mempunyai kebebasan kehendak karena dipengaruhi oleh watak dan lingkungannya.

Mashab modern berpendapat bahwa “perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara abstrak dari sudut yuridis semata-mata terlepas dari orang yang melakukannya, tetapi harus dilihat secara konkret bahwa dalam kenyataannya perbuatan seseorang itu dipengaruhi oleh watak pribadinya, faktor-faktor biologis maupun faktor lingkungan kemasyarakatannya”.

Mashab moderen disebut juga dengan aliran positif, yang berkeyakinan bahwa perilaku manusia ditentukan sebagian oleh faktor-faktor biologis, tetapi sebagian besar merupakan pencerminan karakteristik dunia sosial-kultural di mana manusia hidup.

Beberapa hal penting dalam mashab moderen adalah :
  • menolak pandangan adanya pembalasan berdasarkan kesalahan yang subjektif.
  • pertanggungan jawab seseorang berdasar kesalahan harus diganti dengan sifat berbahayanya si pelaku kejahatan. Bentuk pertanggungan jawab kepada si pelaku kejahatan lebih bersifat tindakan untuk perlindungan masyarakat.
  • pidana harus tetap diorientasikan pada sifat-sifat si pelaku kejahatan, atau dengan kata lain, menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan mengadakan resosialisasi si pembuat.

Berdasarkan hal tersebut, tujuan hukum pidana menurut mashab moderen adalah untuk memberantas kejahatan agar kepentingan hukum masyarakat terlindungi.

3. Mashab Neo Klasik.
Mashab neo klasik berkembang pada abad ke-19, yang memiliki basis yang sama dengan mashab klasik, yaitu kepercayaan kepada kebebasan kehendak manusia. Hanya saja, mashab neo klasik lebih menitik-beratkan pada pembalasan terhadap kesalahan si pelaku kejahatan. Mashab neo klasik menyebutkan bahwa : “konsep keadilan sosial berdasarkan hukum tidak realistis, dan bahkan tidak adil”.

Beberapa hal penting dalam mashab neo klasik adalah :
  • mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari pelaku tindak pidana.
  • masuknya kesaksian ahli di pengadilan, untuk membantu juri dalam mempertimbangkan derajat pertanggung-jawaban seseorang pelaku tindak pidana.

Dalam perkembangan selanjutnya mashab neo klasik yang berpangkal dari mashab klasik ini, banyak dipengaruhi oleh mashab moderen, sehingga pemikirannya lebih menitik-beratkan pada aspek perbuatan pidana dan pelaku tindak pidana secara seimbang (daad-daader atau perbuatan dan pelakunya).

Suatu pidana haruslah didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan secara matang dan seimbang antara fakta berupa telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan seseorang maupun kondisi subjektif dari pelaku tindak pidana khususnya saat ia berbuat”.

Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan hukum pidana menurut mashab neo klasik tidaklah berbeda dengan tujuan hukum pidana menurut mashab moderen.

4. Mashab Social Defence.
Mashab social defence atau mashab  perlindungan masyarakat muncul setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang merupakan perkembangan dari mashab moderen. Mashab social defence dipelopori oleh :
  • Filippo Grammatica, seorang penganut paham radikal (ekstrem). Menurut Filippo Grammatica, hukum perlindungan sosial harus menggantikan hukum pidana yang ada, menghapus konsep pertanggung-jawaban pidana (kesalahan), dan menggantinya dengan pandangan tentang perbuatan anti sosial. Tujuan utama dari hukum perlindungan sosial adalah mengintegrasikan individu ke dalam tertib sosial dan hukum pemidanaan terhadap perbuatannya.
  • Marc Ancel, seorang penganut paham moderat (reformist). Menurut Marc Ancel, tiap masyarakat mensyaratkan adanya tertib sosial, yaitu seperangkat peraturan-peraturan yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan untuk kehidupan bersama, tetapi sesuai dengan aspirasi-aspirasi warga masyarakat pada umumnya, serta cocok dengan kebutuhan untuk kehidupan bersama. Marc Ancel menamai gerakannya sebagai “new social defence (perlindungan masyarakat yang baru)”, yang bertujuan untuk mengintegrasikan ide-ide atau konespsi-konsepsi perlindungan masyarakat ke dalam konsepsi hukum pidana.

Berdasarkan hal tersebut, tujuan hukum pidana menurut mashab social defence adalah mengintegrasikan ide-ide dan konsepsi perlindungan masyarakat dan tertib sosial ke dalam konsepsi hukum pidana.


Demikian penjelasan berkaitan dengan tujuan hukum pidana.

Semoga bermanfaat.