Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Dan Sifat Kedaulatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Kedaulatan. Secara etimologi, istilah “kedaulatan” yang berkata dasar “daulat” berasal dari bahasa Arab, yaitu “daulah” atau “daulat” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Sedangkan, kedaulatan yang dalam bahasa Inggris adalah “souvereghty” berakar dari bahasa Latin, yaitu “supremus” yang berarti kekuasaan tertinggi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kedaulatan diartikan dengan kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Sedangkan secara terminologi, kedaulatan dapat diartikan dengan hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. Kedaulatan juga dapat berarti kekuasaan tertinggi yang terdapat dalam suatu negara.

Jean Bodin, dalam “Six Livres de Republique”, menyebutkan bahwa kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu :
  • kedaulatan ke dalam, maksudnya adalah suatu negara berhak untuk mengatur urusan negaranya tanpa campur tangan negara lain. Sebuah negara mempunyai kekuasaan yang bebas, tidak terikat, serta tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang sudah ditetapkan.
  • kedaulatan ke luar, maksudnya adalah pemerintah suatu negara dapat melakukan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).


Selain itu, pengertian kedaulatan juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya :
  • Miriam Budiardjo, dalam “Dasar-Dasar Ilmu Politik”, menyebutkan bahwa kedaulatan adalah sebuah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang serta juga melaksanakannya dengan berbagai macam cara yang tersedia.
  • Mochtar Kusumaatmadja, dalam “Pengantar Hukum Internasional”, menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ciri atau sifat hakiki dari sebuah negara, yang mana negara tersebut berdaulat, namun juga dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Maksudnya, diluar wilayahnya, negara tersebut tidak mempunyai kedaulatan.
  • C.F. Strong, dalam “Modern Political Constitution”, menyebutkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.


Jenis Kedaulatan. Kedaulatan (terutama yang berkaitan dengan negara) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

1. Kedaulatan Tuhan.
Kedaulatan Tuhan merupakan jenis kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan yang diturunkan kepada raja. Kekuasaan dimaksud dianggap sebagai kehendak Tuhan yang menjelma ke dalam diri raja atau penguasa.

2. Kedaulatan Raja.
Kedaulatan raja merupakan jenis kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan seorang raja. Suatu negara yang menganut kedaulatan raja akan menerapkan sistem kerajaan.

3. Kedaulatan Negara.
Kedaulatan negara merupakan jenis kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi ada pada negara, maksudnya negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, yang dalam pelaksanaannya kekuasaan tersebut diserahkan kepada raja atau penguasa atas nama sebuah negara. Negara mempunyai hak untuk membuat aturan hukum, sehingga negara tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum.

4. Kedaulatan Hukum.
Kedaulatan hukum merupakan jenis kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi ada pada hukum, maksudnya adalah kekuasaan negara harus bersumber dari hukum. Kedaulatan hukum akan menciptakan suatu negara hukum, di mana mana semua tindakan yang dilakukan pemerintah serta juga rakyat itu harus dengan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

5. Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan rakyat merupakan jenis kedaulatan di mana kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Segala kebijakan pemerintah harus berlandaskan kemauan rakyat. Negara yang berkedaulatan rakyat mengandung arti bahwa :
  • rakyat memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan dengan melalui perjanjian yang dikenal dengan istilah kontrak sosial.
  • pemimpin negara dipilih dengan berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara itu juga harus melindungi hak rakyat serta juga menjalankan pemerintahan dengan baik dengan berdasarkan aspirasi rakyat.

Sedangkan Hotma P. Sibuca, dalam “Ilmu Negara”, menyebutkan bahwa sebagai bentuk kekuasaan tertinggi, kedaulatan mempunyai beberapa segi, yaitu :

1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal.
  • Kedaulatan dari segi internal atau kedaulatan ke dalam adalah bentuk kedaulatan negara atau pemerintah secara ke dalam. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan dari segi eksternal atau disebut kedaulatan ke luar adalah kedaulatan dari segi eksternal. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Kedaulatan eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu engara dengan negara lain, khususnya terkait pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka.

2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik.
  • Kedaulatan dari segi hukum adalah adanya kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukannya terhadap individu-individu yang berada dalam yurisdiksinya. Dalam kehidupan bernegara, kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang dijalankan alat-alat kelengkapannya seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif serta organ-organ penunjang lainnya.
  • Kedaulatan dari segi politik adalah menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Perwujudan kedaulatan politik adalah pemilihan umum di mana keseluruhan rakyat dengan syarat-syarat tertentu terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik.


Sifat Kedaulatan. Kedaulatan mempunyai beberapa sifat, yaitu :
  • asli, maksudnya adalah kedaulatan terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan tersebut. Kedaulatan juga tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • permanen atau tetap, maksudnya kedaulatan tetap tidak akan mengalami perubahan apapun, meskipun suatu negara reorganisasi struktur. Hanya pihak pelaksana dari pemerintahan saja yang akan mengalami suatu perubahan.
  • absolut, maksudnya adalah tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi itu selain kedaulatan. Di dalam sebuah negara, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi di dalam menentukan segala hal.
  • tidak terbatas, maksudnya adalah kedaulatan melingkupi semua orang serta seluruh golongan yang berada di dalam sebuah negara tanpa terkecuali.
  • tidak dapat terbagi-bagi, maksudnya adalah kedaulatan tidak boleh dibagi kepada badan tertentu karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme sendiri merupakan suatu kondisi masyarakat yang majemuk didalam suatu kedaulatan.

Sedangkan Jean Bodin, menyebutkan bahwa kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu : permanen, maksudnya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
  • asli, maksudnya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • bulat, maksudnya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
  • tidak terbatas, maksudnya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapapun.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kedaulatan, jenis, dan sifat kedaulatan.

Semoga bermanfaat.