Syarat Dan Prinsip Dalam Pemungutan Pajak

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Salah satu pemasukan negara diperoleh dari pajak. Pajak dipungut oleh negara kepada warga negaranya. Dalam pemungutan pajak, selain harus didasarkan pada hukum yang berlaku, juga harus didasarkan pendekatan manfaat (benefit approach). Pendekatan manfaat merupakan dasar filolosofis yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak sebagai yang dapat dipaksakan, yang mendasarkan pada suatu falsafah :

"Oleh karena negara menciptakan manfaat yang dinikmati oleh seluruh warga negara yang berdiam dalam negara, maka negara berwewenang memungut pajak dari rakyat dengan cara yang dapat dipaksakan."

Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang ataupun badan yang memiliki sifat memaksa, tetapi tetap berdasarkan dengan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan guna kebutuhan negara dan kemakmuran rakyat. Sedangkan pemungutan pajak merupakan wewenang pemerintah yang diatur melalui perundang-undangan.


Syarat Pemungutan Pajak. Yang dimaksud dengan syarat pemungutan pajak adalah landasan prinsip yang harus ada dalam setiap aktivitas pemungutan pajak. Di Indonesia, secara umum terdapat lima syarat dalam pemungutan pajak, yaitu :

1. Syarat Keadilan.
Pemungutan pajak harus berlandaskan pada keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.

2. Syarat Yuridis.
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang. Pemungutan pajak selalu didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Salah satu undang-undang yang mengatur pemungutan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

3. Syarat Ekonomis.
Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional. Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional.

4. Syarat Finansial.
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal.
  • Efisien, maksudnya pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal.
  • Efektif, maksudnya pemungutan pajak harus membawa hasil sesuai perhitungan yang telah dilakukan. Dalam syarat ini, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima kas negara.

5. Syarat Sederhana.
Sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.


Prinsip Pemungutan Pajak. Dalam ilmu perpajakan, agar pemungutan pajak benar-benar efektif harus dilaksanakan berdasarkan bebeberapa prinsip sebagai berikut :

1. Prinsip Keadilan (Equity).
Keadilan vertikal maupun keadilan horizontal dalam pemungutan pajak harus dipenuhi. Prinsip keadilan intinya memperhatikan pengenaan pajak secara umum serta sesuai dengan kemampuan Wajib Pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya. Keadilan horizontal yaitu pembayar pajak dengan kondisi sama atau sejajar akan dikenai beban pajak yang sama. Sementara keadilan horizontal yaitu ketika pembayar pajak dengan jumlah penghasilan lebih besar akan menanggung beban pajak lebih besar dibanding pembayar pajak dengan penghasilan kecil.

2. Prinsip Kepastian (Certainty).
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan terdapat kepastian dan jaminan hukum. Prinsip kepastian memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak mengenai objek pengenaan pajak, besaran pajak atau dasar pengenaan pajak, serta segala tata cara dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh Wajib Pajak dan memudahkan administrasi.

3. Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience).
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan Wajib Pajak serta hendaknya sejalan dengan sistem self assessment, maksudnya pemerintah mengutamakan serta memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak, sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati dan tulus memenuhi dan membayar kewajiban pajaknya.

4. Prinsip Ekonomi (Economy).
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak dan harus proporsional. Pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, seperti biaya pemungutan pajak yang rendah. Jangan sampai biaya pemungutan lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan.


Selain itu, prinsip pemungutan pajak juga dikemukakan oleh beberapa ahli, diantaranya adalah :

1. Adam Smith.
Menurut Adam Smith, pelaksanaan pemungutan pajak haruslah berpegang pada beberapa prinsip sebagai berikut :
  • Equality and equity. Prinsip ini mengandung arti persamaan dan keadilan, di mana undang-undang pajak senantiasa memberi perlakuan yang sama terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi yang sama.
  • Certainty. Prinsip ini mengandung arti kepastian. Undang-undang pajak yang baik senantiasa dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai kapan ia harus membayar pajak, apa hak dan kewajiban mereka, dan sebagainya. Terkait dengan hal itu, undang-undang pajak tidak boleh mengandung kemungkinan penafsiran ganda (ambigius).
  • Convinence of payment. Prinsip ini mengandung arti pajak harus dipungut pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang.” Dalam teori ini dapat diartikan bahwa pemungutan pajak sebaiknya dilakukan pada waktu wajib pajak memperoleh penghasilan.
  • Economic of collection. Prinsip ini mengandung arti dalam undang-undang pajak harus diperhitungkan rasio (perimbangan) antara biaya pengumpulan/pemungutan dengan hasil pajak itu sendiri sehingga diharapkan tidak terjadi hasil pajak yang negatif dimana biaya yang di keluarkan bagi pemungutan pajak justru lebih besar dari pada jumlah pajak yang berhasil dihimpun.

2. W.J. Langen.
Menurut W.J. Langen, pelaksanaan pemungutan pajak haruslah berpegang pada beberapa prinsip sebagai berikut :
  • Prinsip daya pikul, maksudnya besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Prinsip manfaat, maksudnya pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Prinsip kesejahteraan, maksudnya pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Prinsip kesamaan, maksudnya dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Prinsip beban yang sekecil-kecilnya, maksudnya pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Adolf Wagner.
Menurut Adolf Wagner, pelaksanaan pemungutan pajak haruslah berpegang pada beberapa prinsip sebagai berikut :
  • Prinsip politik finansial, maksudnya pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
  • Prinsip ekonomi, maksudnya penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Prinsip keadilan, maksudnya pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Prinsip administrasi, maksudnya menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Prinsip yuridis, maksudnya segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.


Demikian penjelasan berkaitan dengan syarat dan prinsip-prinsip dalam pemungutan pajak.

Semoga bermanfaat.